Patroli Padamkan Karhutla Yang Dilakukan Pembalak Hutan

Lingkungan & Krisis Iklim

September 24, 2023

Muhammad Al Fikri/Sumay

Tim gabungan yang sedang menuju lokasi karhutla dan berusaha menyelesaikan api. (kredit foto: ABT)

TIM Posko Terpadu Karhutla terus melakukan operasi pemberantasan pembakaran hutan dan lahan di areal konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) sepanjang musim kemarau tahun 2023 ini. Operasi dilakukan untuk mencegah kerusakan areal restorasi ekosistem ke-14 ini.

Selama bulan September 2023, tim berhasil mengamankan barang bukti yang terkait dengan karhutla. Yakni empat unit kendaraan roda dua, dua unit mesin gergaji, dua pucuk senapan angin dan pompa, tiga parang panjang, satu kapak, 19 liter yang berisi oli bekas, empat botol oli merek Evalube, lima liter rondap, dan satu spanduk.

Barang bukti itu ditemukan di Desa Sumay Kecamatan Pemayung Kabupaten Tebo. Tepatnya di perbatasan konsesi PT ABT dan hutan lindung.Tim ini terdiri dari anggota TNI, Polri, patroli PT ABT, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tebo.

“Hingga hari ini tim gabungan masih terus melakukan patroli, dan mencek titik api dan melakukan pemadaman,” kata Komandan PPH ABT, Hendriansyah Marpaung, Sabtu (23/9).

Barang bukti yang diamankan ini, katanya, adalah upaya untuk menindak tegas aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang merusak lingkungan dan ekosistem hutan.

Selanjutnya, barang bukti itu diamankan di kantor Polsek Sumay. Selain itu, pondok tempat pelaku pun kini telah dipasang “garis polisi”. Namun, para pelaku yang diduga adalah pembalak hutan itu telah melarikan diri.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah tindakan serius yang merusak lingkungan dan memberikan efek buruk bagi kesehatan banyak orang, misalnya karena asap,” kata Direktur PT ABT, Dody Rukman.

Untuk itu, katanya, pihaknya mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan meminta bantuan penegak hukum.

Pola umum yang biasanya terjadi, pembalakan hutan akan dilanjutkan dengan land clearing, dan seterusnya akan berubah menjadi ladang atau perkebunan. Seperti biasa, selalu ada pemodal baik itu skala kecil maupun besar, yang mem-back up para pelaku.

Sebab, mustahil perseorangan dapat melakukan tindakan itu. Selain juga ditemukan barang bukti yang tidak dapat digunakan secara perseorangan, melainkan kelompok.

Secara aturan, tindakan itu melanggar Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang oelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), berikut sanksinya.

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menanggulangi pembakaran hutan dan lahan di wilayah ini, dengan harapan menjaga keberlanjutan lingkungan dan ekosistem yang sangat berharga bagi kita semua,” tambahnya.

PT ABT adalah perusahaan swasta nasional yang ditunjuk pemerintah pusat untuk mengelola kawasan konsesi seluas 38,665 ha di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ini. Mandat itu diberikan melalui Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) berdasarkan surat keputusan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal No.7 /1/IUPHHK-RE/PMDN/2015, tanggal 24 Juli 2015.

Areal restorasi ekosistem ini terdiri dari dari dua blok, yang menjadi penyangga Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) di Provinsi Jambi dan Riau.

Rusaknya areal ini juga berpengaruh bagi taman nasional. Sebab dapat menjadi “pintu gerbang” bagi kerusakan taman nasional.*

avatar

Redaksi