Miris, Masih Terjadi Perdagangan Kulit Harimau

Lingkungan & Krisis Iklim

November 26, 2023

Jon Afrizal/Kota Jambi

Panthera Tigris. (: schoepfung.eu)

KENDATI telah masuk ke dalam red list IUCN, tetapi perdagangan kulit harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) hingga kini masih terus terjadi. Bahkan sebanyak tiga kasus yang diungkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi saat ini telah berkekuatan hukum tetap, dan siap untuk diajukan ke persidangan.

“Ketiga kasus perdagangan kulit harimau ini terjadi antara bulan Mei hingga Juli 2023,” kata anggota Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Provinsi Jambi, Jefrianto, baru-baru ini. 

Jefri mengatakan, ketiga kasus ini terungkap di Kabupaten Sarolangun dengan barang bukti satu lembar kulit harimau, dan di Kota Sungai Penuh dengan barang bukti dua lembar kulit harimau.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat,” katanya, seraya berterimakasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keberlangsungan kehidupan satwa liar.

Harimau Sumatera adalah maskot Provinsi Jambi. Dalam banyak kegiatan pemerintahan, harimau kerap dijadikan sebagai lambang atau simbol.

Selain juga, harimau memiliki tempat khusus di masyarakat Melayu Jambi. Sebutan “Datuk” untuk satwa adalah penghormatan baginya. Sebagai raja dari flora dan fauna di hutan.

Sesuai namanya, habitat harimau adalah di kawasan hutan, yakni empat taman nasional di Provionsi Jambi. Yakni Taman Nasional  Kerinci Seblat (TNKS), Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), Taman Nasionak  Bukit Tigapuluh (TNBT), dan Taman Nasionak Berbak Sembilang (TNBS).

Harimau juga hadir di dua konsesi restorasi ekosistem. Yakni di Hutan Harapan dan Alam Bukit Tigapuluh (ABT).

Dengan perkiraan 200-an individu harimau yang berada di Provinsi Jambi.

The International Union for Conservation of Natures (IUCN) yang didirikan pada tahun 1964, memasukan mamalia ini ke dalam red list spesies yang terancam punah.

Tujuannya agar dapat memberikan informasi dan mengkatalisasi tindakan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan perubahan kebijakan. Sebab tindakan ini sangat penting untuk melindungi sumber daya alam yang diperlukan manusia untuk tetap bertahan hidup di bumi. Tentunya sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari lingkaran tak terputus dari daur kehidupan di bumi.

Tujuan spesifiknya adalah memberikan informasi tentang wilayah jelajah, ukuran populasi, habitat dan ekologi, pemanfaatan dan atau perdagangan, serta ancaman, dan tindakan konservasi yang akan membantu menginformasikan keputusan konservasi yang diperlukan.

Pada tahun 2022, mengutip lama resmi IUCN, terjadi penurunan lebih dari 50 persen dari populasi phantera tigris di seluruh dunia. Penurunan ini terjadi selama tiga generasi.

Yakni pada rentang waktu sepanjang 21 tahun hingga 30 tahun, diperkiraan hanya ada 4.485 ekor harimau di alam liar. Tetapi, angka populasi ini cenderung stabil.

Sebab, terdata juga di beberapa negara yang melakukan upaya konservasi harimau, dimana terjadi peningkatan dalam hal jumlah.*

avatar

Redaksi