Jastiper; Jalan-Jalan, Belanja-Belanja

Ekonomi & Bisnis

October 12, 2025

Jon Afrizal/Bangkok, Thailand

Siam Paragon, satu pusat belanja di Pathum Wan, Bangkok. (credits: Pastel Bangkok)

PROFESI, saat ini tidak lagi melulu berhubungan dengan seragam. Bahkan, untuk suatu kerja yang bagi umum disebut liburan, pun, adalah bagian dari sebuah profesi.

Jastiper, adalah satu dari profesi itu. Berasal dari dua kata; “Jasa” dan “Titip”, dengan akhiran -er dalam Bahasa Inggris yang berarti pelaku atau orangnya.

Beberapa orang mulai menjadikan titip menitip barang belanja sebagai profesi yang serius ditekuni. Profesi ini yang kemudian dikenal dengan: Jastiper.

Intinya, jika anda sedang jalan-jalan atau liburan ke suatu tempat, lalu kenalan anda meminta untuk membelikan sesuatu barang. Lantas, anda meng-iya-kan, dan anda mendapatkan keuntungan, terlepas dari besar atau kecilnya, dari transaksi antar orang per orang ini.

Bahkan, bagi beberapa orang, keuntungan kadang tidak terlalu dipikirkan. Bagi mereka, umumnya yang masih berusia muda, dapat duit buat jalan-jalan ke banyak tempat saja sudah lebih dari cukup.

Meskipun maknanya kini sedikit bergeser, Jastiper justru menyasar calon penitip yang ingin membeli produk branded di kota-kota pusat perdagangan di luar negeri.

Harga produk-produk di mall di Singapura, misalnya, mungkin saja terlalu tinggi. Tetapi, jika di Bangkok, tentu lebih murah dibandingkan dengan harga di Singapura.

Dan, untuk Asia Tenggara, Bangkok adalah satu tujuan utama Jastiper Indonesia. MBK Center adalah satu diantara tujuannya.

Sesungguhnya, jika kita mulai memahami makna globalisasi, maka perdagangan antar negara bukan lagi persoalan. Dan, yang terpenting, adalah, persaingan harga produk yang termurah.

Suasana di kabin pesawat. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

Terdapat beberapa jenis Jastiper, mengutip Cimb Niaga. Yakni; produk-produk fashion, album artis, skincare, make up, dan buku.

Dan, jika anda dalam suatu penerbangan ke luar negeri, misalnya. Kemudian, ketika di bandara, anda melihat seseorang yang seorang diri membawa koper ukuran 20 kilogram, tetapi ia dengan enjoy menenteng koper itu ke kabin pesawat, mungkin saja kopernya kosong, maka bermungkinan ia adalah Jastiper.

Namun, profesi ini bukanlah masalah, dan malahan dapat menjadi peluang usaha. Yang terpenting, adalah, jangan kemaruk dan harus memahami batasan hukum.

Untuk kembali masuk ke Indonesia, mengutip Bea Cukai, terdapat batasan tentang “Ketentuan Barang Pribadi” (Personal Use). Yakni; barang pribadi penumpang (untuk keperluan pribadi) mendapatkan pembebasan bea masuk hingga USD 500 atau serta dengan IDR 8,2 juta per orang. Dan, PPN dan PPh juga dikecualikan sepenuhnya jika total nilai barang masih dalam batas USD 500.

Sedangkan kelebihan nilai, untuk nilai barang yang melebihi USD 500, selisihnya akan dikenakan bea masuk 10 persen dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sesuai tarif yang berlaku.

Adapun ketentuan Barang Kena Cukai (BKC), yakni, pembebasan cukai diberikan untuk barang pribadi yang termasuk BKC dengan jumlah sebagai berikut; untuk hasil tembakau: sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram.

Lalu, minuman mengandung etil alcohol maksimal 1 liter.

Jika barang yang dibawa kembali ke Indonesia melebihi batasan itu, maka, kelebihan barang kena cukai akan langsung dimusnahkan oleh petugas Bea Cukai.

Sedangkan untuk barang lainnya, maka kelebihan nilai barang akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai tarif yang berlaku.

Hal yang penting untuk dipahami adalah, bahwa penumpang wajib memberitahukan barang bawaan kepada petugas Bea Cukai dengan mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD).

Sementara barang yang tidak termasuk kategori personal use (barang untuk keperluan pribadi) tidak mendapatkan fasilitas pembebasan USD 500, dan akan dikenakan bea masuk serta pajak atas keseluruhan nilai barangnya.

Setelah anda benar-benar paham terhadap aturan, maka, bumi sangat luas untuk tidak dijelajahi. Yang penting, sekali lagi, jangan kemaruk.*

avatar

Redaksi