Dugaan Pemerasan Walikota Madiun Dan Bupati Pati

Daulat

January 26, 2026

Junus Nuh

Tiga tersangka dugaan korupsi dari Kota Madiun. (credits: KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Madiun periode 2025-2030, TM Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, dan, RR pihak swasta atau orang kepercayaan MD, pada Senin (19/1). Ketiganya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dengan modus dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Menurut laman KPK, MD diduga melakukan pemerasan dengan modus dana CSR kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) di Kota Madiun dengan meminta uang sebesar IDR 350 juta. Uang itu diduga diserahkan kepada MD melalui RR yang bertindak sebagai perantara.

Dalam peristiwa tertangkap tangan itu, KPK juga menemukan dugaan TPK lainnya, berupa permintaan fee dari MD terkait penerbitan izin usaha di Kota Madiun kepada sejumlah pihak. Diantaranya terkait pendirian hotel, minimarket, dan waralaba.

Satu diantaranya, permintaan fee dari MD melalui RR kepada pengembang properti di Kota Madiun sebesar IDR 600 juta. Pun KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan oleh MD, berupa fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar 4 persen atau sekitar IDR 200 juta dari nilai proyek IDR 5,1 miliar.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh MD dalam kurun waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai sekitar IDR 1,1 miliar. Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai IDR 550 juta.

Empat tersangka dugaan korupsi dari Kabupaten Pati. (credits: KPK)

Dalam pemerasan dengan modus dana CSR ini, KPK menemukan fakta pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwalkot) tentang “Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP)”, dan, ketentuan dalam Undang-Undang tentang PT. Pelanggaran tersebut antara lain penyalahgunaan skema TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, dan tata kelola yang tidak transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, MD bersama-sama dengan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam waktu hampir bersamaan, KPK juga menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah pada Senin (19/1). Keempatnya adalah; SDW selaku Bupati Pati Periode 2025-2030, YON Kepala Desa (Kades) Karangrowo, JION Kades Arumanis, dan, JAN Kades Sukorukun.

Dalam konstruksi perkaranya, Pemkab Pati mengumumkan akan membuka sekitar 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026. SDW selaku Bupati Pati kemudian diduga meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.

SDW menunjuk YON dan JION untuk mengumpulkan uang dengan tarif sebesar IDR 165 juta hingga IDR 225 juta bagi tiap calon. Permintaan tersebut disertai ancaman, jika tidak mengikuti ketentuan maka formasi baru tidak akan dibuka kembali di tahun-tahun berikutnya.

Masyarakat Pati mengadakan tasyakuran. (credits: RRI)

Hingga 18 Januari 2026, JION telah mengumpulkan uang sekitar IDR 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecataman Jaken, Kabupaten Pati. Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diteruskan kepada SDW. KPK kemudian mengamankan uang tunai itu sebagai barang bukti dalam tangkap tangan ini.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mengutip Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat beberapa faktor penyebab suburnya kasus korupsi kepala daerah.

Pertama, kerentanan dalam sektor pengadaan dan lemahnya pengawasan yang dilakukan.

Kedua, berkaitan dengan tingginya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Pada Pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang “Aparatur Sipil Negara” (UU ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah, seperti kepala dinas serta kepala badan provinsi, dan kabupaten/kota sangat ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yakni kepala daerah.

Ketiga, fenomena korupsi kepala daerah adalah akibat buruknya kualitas tata kelola partai, yang berpengaruh pada proses kandidasi calon kepala daerah.

Keempat, persoalan mahar politik yang harus dibayarkan oleh kandidat ke partai agar mendapat dukungan pencalonan.

Sementara itu, mengutip RRI, ratusan warga Kabupaten Pati dari berbagai pelosok, berdatangan pusat kota, Alun-Alun Simpang 5 Pati, Jumat sore, 23 Januari 2026. Mereka membawa nasi tumpeng, dan menggelar tasyakuran bersama atas penetapan SDW sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan korupsi dalam jual beli jabatan perangkat desa.

Tasyakuran ini menjadi puncak dari kekecewaan publik yang telah lama tertahan terhadap kepemimpinan SDW sebagai Bupati Pati.

Sebelumnya, puluhan ribu warga telah turun ke jalan untuk menuntut pengunduran diri bupati pada 13 Agustus 2025 lalu*.

Share:
avatar

Redaksi