Diusut, Pengrusakan TPS Di Sungaipenuh

Daulat

December 1, 2024

Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Ilustrasi garis polisi. (credits: pexels)

SEBANYAK lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi dirusak, pada hari Pemungutan Suara Pilkada serentak 27 November 2024. Kini, Polda Jambi telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden ini.

“10 orang terlibat dalam aksi pengerusakan kotak suara di TPS,” kata Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, mengutip Metrojambi, Kamis (28/11).

Dari 10 orang, katanya, satu orang telah menyerahkan diri, dan sembilan lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun jenis pengrusakan itu, dua diantaranya adalah terkait dengan kotak suara. Yakni pembakaran kotak suara di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun (RKE), Kecamatan Kumun Debai, dan, pengrusakan kotak suara di TPS 1 Desa Koto Limau Manis, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungaipenuh.

“Polisi telah menyiapkan tim khusus untuk menyelesaikan kasus pengerusakan terhadap lima TPS di Kota Sungai Penuh. Diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secepatnya,” katanya.

Ia pun berharap agar masyarakat dapat menciptakan susana kondusif di kota Sungaipenuh.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin mengatakan, bahwa pembakaran kotak suara di TPS 2 RKE terjadi usai perhitungan suara Pilgub Jambi. Saat ini, katanya, KPU Provinsi Jambi menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum dan juga Bawaslu.

Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan KPU, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin, yang berkunjung langsung ke Kota Sungaipenuh  mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh jajaran pengawas Pemilu antara lain; untuk segera melakukan pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Kota Sungaipenuh.

“Juga meminta jajaran pengawas untuk membuat laporan hasil pengawasan, dan melakukan kajian terhadap peristiwa yang terjadi,” katanya, Jumat (29/11).

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin bersama Kapolda Jambi, Danrem 042/GAPU dan Ketua KPU Provinsi Jambi ketika memberikan keterangan pers di Kota Sungaipenuh, Jumat (29/11). (credits: Deddy Himawan/Bawaslu Provinis Jambi)

Wein mengatakan, bahwa terkait kejadian pembakaran dan pengrusakan surat suara telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Sungaipenuh, dan secara administrasi pun telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Adapun dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan juga telah dibahas oleh Sentra Gakkumdu Kota Sungaipenuh. Sentra Gakkumdu sepakat untuk merekomendasikan ke pihak kepolisian dalam dugaan pelanggaran tindak pidana umum, karena sudah ditangani juga sejak awal oleh Polres Kerinci.

“Hasil koordinasi dengan KPU, pelaksanaan PSU akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Desember mendatang. Dan saat ini masih dalam persiapan menghadapi PSU, dan menyiapkan logistik penyelenggaraan PSU,” katanya.

Khairul Fahmi dalam Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu menyebutkan bahwa tindak pidana Pemilu menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang “Pemilihan Umum” (UU Pemilu).

Adapun jenis tindak pidana pemilu terdapat pada Bab II tentang “Ketentuan Pidana Pemilu”, yakni Pasal 488 hingga Pasal 554 Undang-Undang Pemilu.

Adapun Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana Pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.

Pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana Pemilu menggunakan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam UU Pemilu.

Dalam hal putusan pengadilan negeri diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan. Pengadilan tinggi memeriksa dan memutus perkara banding paling lama tujuh hari setelah permohonan banding diterima.

Putusan pengadilan tinggi yang memeriksa dan memutus perkara banding dalam tindak pidana pemilu merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.*

avatar

Redaksi