Ribuan Kegiatan Kampanye, Minim Pelanggaran

Daulat

November 7, 2024

Abi Qurairah/Kota Jambi

Bawaslu Provinsi Jambi saat sedang memberikan keterangan pers, Senin (5/11). (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

TERHITUNG per 5 November 2024, atau selama 42 hari pelaksanaan kampanye Pemilihan, Bawaslu Se-Provinsi Jambi telah menangani 38 dugaan pelanggaran. Sebanyak sembilan dugaan adalah temuan, dan 29 lainnya adalah laporan.

“Dari 38 dugaan pelanggaran, yang diregistrasi adalah 16 pelanggaran, Yakni tujuh pelanggaran hukum lainnya, dan masing-masing satu pelanggaran administrasi dan pelanggaran etik. Sementara 14 lainnya bukanlah pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jambi Ari Juniarman, pada konfrensi pers di kantor Bawaslu Provinsi Jambi, Senin (5/11).

Ia mengatakan penangan ini merujuk pada Pasal 28 ayat (1) UU Pilkada, dimana Bawaslu Provinsi menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan.

Laporan terkait pelaggaran, katanya, akan diterima jika pelapor menggunakan KTP domisili di Provinsi Jambi. Meskipun, pihaknya juga tidak dapat menyanggah, jika pelapor adalah terkait atau bagian dari tim sukses pasangan calon.

Sepanjang 42 hari ini, Bawaslu se-Provinsi Jambi telah mengawasi sebanyak 1.575 kegiatan kampanye Pemilihan. Yang terdiri dari 595 metode kampanye pertemuan terbatas, 909 metode kampanye pertemuan tatap muka, tiga debat publik, dan 70 kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye.

Bawaslu Se-Provinsi Jambi pun telah menindaklanjuti sebanyak 55 informasi awal, mengeluarkan satu rekomendasi administrasi dan etik, tiga penerusan pelanggaran pidana, dan 25 pelanggaran hukum lainnya.

Asri (Aspirasi Rakyat Jambi), maskot Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Jambi. (credits: KPU Provinsi Jambi)

Selain juga telah menginventarisir sebanyak 19 dugaan ujaran kebencian, 15 dugaan berita hoax, dua dugaan konten mengandung ajakan pelanggaran Pemilihan, dan satu netralitas ASN.

Sedangkan laporan dugaan pelanggaran terkait keterlibatan Tenaga Ahli (S) dan Staf Khusus Gubernur (IA, SEY, dan BS) menjadi Tim pemenangan Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil gubernur Jambi nomor urut 02 yakni Haris-Sani pada Pemilihan Gubernur Jambi 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan, Tenaga Ahli dan Staf Khusus Gubernur salah satu paslon yang terdaftar pada Tim Pemenangan tidak mendapatkan honor bulanan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Serta, Tenaga Ahli dan staf Khusus Gubernur Jambi yang masuk dalam SK Tim Kampanye bukan merupakan subjek yang dilarang untuk menjadi Tim Kampanye Pemilihan.

Juga diketahui bahwa Tenaga Ahli dan Staf Khusus telah mengundurkan diri sebelum laporan disampaikan ke Bawaslu Provinsin Jambi. Sehingga tidak terdapat unsur dugaan pelanggaran Pemilihan.

Sedangkan laporan dugaan pelanggaran Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi (HBA) menjadi bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 02 (Haris – Sani), bahwa tidak terdapat larangan menjadi Tim Kampanye. Dan, berdasarkan dari SK Tim Pemenangan yang diserahkan oleh Pelapor, nama HBA telah dikeluarkan dari Tim Pemenangan.

Selain itu, terkait dengan kegiatan Tabligh Akbar yang mengundang Ustad DL di Masjid Agung Al Falah Kota Jambi sebagaimana pamplet yang beredar, Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Jambi.

“Telah pula diberikan himbauan pencegahan agar tidak terjadi potensi pelanggaran kampanye di tempat ibadah,” katanya.

Sedangkan terkait dengan yang mengundang Ustad DL dalam kegiatan pengajian akbar oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi AL Haris dan Abdullah Sani yang dilaksanakan oleh Lapangan Garuda KM. 22 Desa Sebapo Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi, Bawaslu Provinsi Jambi telah menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye nomor STTP/99/XI/YAN.2.2./2024/Ditintelkam dari Polda Jambi tentang kegiatan itu.

Dalam STTP tersebut, menyebutkan bahwa bentuk kegiatan adalah bentuk kegiatan lainnya berupa pengajian akbar bersama Ustad DL di Lapangan Garuda KM. 22 Desa Sebapo Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi. Dengan jumlah peserta sekitara 2.000 orang.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Muarojambi untuk bersama-sama mengawasi kegiatan itu. Dan melakukan koordinasi dengan panitia, untuk menyampaikan upaya pencegahan untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” katanya.*

avatar

Redaksi