Bukit Tigapuluh Terbakar Api
Lingkungan & Krisis Iklim
October 9, 2026
Mahesa Wisnu/Kota Jambi

Ilustrasi orangutan. (credits: Kementerian Kehutanan)
Karhutla adalah kejadian yang telah terjadi berulang kali. Meskipun, sejauh ini, tidak ada solusi konkrit dari banyak pihak untuk mencegah agar kejadian Karhutla tidak terulang lagi, di tahun depan.
MASIH di seputar Karhutla – Kabut Asap di Musim Karhutla 2026 di Provinsi Jambi. Di sepanjang empat bulan putaran Musim Karhutla tahun 2026 ini, Walhi Jambi mencatat luasan Karhutla di Provinsi Jambi 37.229,15 hektare.
Luasan Karhutla di tahun 2026 ini, jika mengutip Sipongi, adalah sama dengan 65,78 persen dari total luasan Karhutla di Provinsi Jambi pada tahun 2019, yakni 56.593,00 hektare.
Yang berbeda, jika pada Musim Karhutla 2019 langit di Kota Jambi diselubungi fenomena Langit Merah, maka pada Musim Karhutla 2026, langit Kota Jambi berwarna Kuning.
Pada dasarnya, Karhutla adalah kejadian yang telah terjadi berulang kali. Meskipun, sejauh ini, tidak ada solusi konkrit dari banyak pihak untuk mencegah agar kejadian Karhutla tidak terulang lagi, di tahun depan.
Pun, bentang alam Bukit Tigapuluh di Provinsi Jambi masih saja terbakar pada tahun 2026 ini. Meskipun, kawasan ini begitu sesaknya dengan banyaknya aktifitas Non Government Organization (NGO) skala lokal hingga internasional dari berbagai mazhab. But, the fire still burns.
Mengutip rilis Walhi Jambi, satu kawasan yang terbakar adalah wilayah konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT) di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Diketahui, PT ABT mengelola areal seluas 38.665 hektare, yang terdiri dari dua blok.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari PT ABT terkait persoalan ini.
Konsesi yang dikelola oleh PT ABT adalah areal restorasi ekosistem ke-14 di Indonesia. Kawasan ini adalah zona penyangga Taman Nasional (TN) Bukit Tigapuluh.
Walhi Jambi menyebutkan, bahwa dari total areal konsesi PT ABT, Karhutla terjadi di 1.965,8 hektare atau sekitar 5 persen dari total izin kawasan.
Pun, juga terjadi Karhutla di luasan 35,30 hektare yang menjadi reintroduksi orangutan (pongo abelii).
Meskipun, harus menjadi catatan, bahwa orangutan bukanlah satwa endemik Bukit Tigapuluh.
Untuk memperjelas, mengutip laman Kementerian Kehutanan, kegiatan pelepasliaran dan rehabilitasi orangutan di Bukit Tigapuluh telah dimulai sejak tahun 2001. Yakni melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera (PROS).
Sementara Frankfurt Zoological Society (FZS) terlibat aktif dalam rehabilitasi dan translokasi (pemindahan) satwa ke kawasan penyangga TN Bukit Tigapuluh sejak tahun 2002.

Kondisi titik api di Provinsi Jambi dan sekirarnya, per Kamis tanggal 8 Oktober 2026. (credits: GWIS)
Mengutip laman Bukit30, PT ABT mendapatkan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 38.665 hektare di di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, melalui Keputusan Kepala BKPM No:7/1/IUPHHK-HA/PMDN/2015.
Lokasi ini, oleh banyak pihak, kerap dinyatakan sebagai satu-satunya ekosistem hutan alami. Dimana tiga spesies kunci Sumatera yang terancam punah hidup bersama-sama. Yakni; Harimau Sumatera (Phantera Tigris Sumatrae), Gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus), dan Tapir (Tapirus Indicus).
Pun, area konsesi PT ABT juga menjadi kawasan reintroduksi orangutan Sumatera (Pongo abelii), yang berjalan sejak tahun 2001.
Sehingga, kedua thesis, baik dari laman Kementerian Kehutanan maupun dari laman Bukit30 adalah saling menguatkan.
Adapun pemegang saham PT ABT adalah; PT Panda Lestari, yang diinisiasi oleh World Wide Fund for Nature. Demikian mengutip laman WWF Indonesia.
Serta, Yayasan Konservasi Ekosistem Hutan Sumatera (KEHUS) yang didukung oleh FZS, Swiss PanEco dan Yayasan Ecosistem Lestari (YEL). Demikian mengutip laman FZS.
Dan, juga patut untuk dicatat, bahwa di konsesi PT ABT, tepatnya di Dusun Semerantihan, bertempat tinggal Suku Tuha Talang Mamak. Yang meskipun kelompok indigenous people ini adalah berasal dari wilayah Dusun Datai Sungai Batang Gangsal di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, tetapi mereka adalah suku asli di TN Bukit Tigapuluh.
Meskipun, tidak juga dapat disangkal, bahwa konsesi yang ditetapkan untuk PT ABT adalah areal eks illegal dan legal logging. Sehingga, kehadiran konsesi PT ABT adalah bermanfaat bagi TN Bukit Tigapuluh agar taman nasional tidak rusak parah.
Jika ditarik jauh ke belakang, kawasan ini telah menjadi kawasan terbuka sejak hadirnya Nederlandsche Indische Aardolie Maatschappij (NV NIAM). Yakni perusahaan minyak milik pemerintah Hindia Belanda yang pernah beroperasi di Jambi mulai tahun 1922.
Dan, sejak dari itu, kawasan di sekitar Bukit Tigapuluh semakin terbuka, sejak adanya koridor PT Wirakarya Sakti (WKS) pada tahun 2004.
Bahkan, sejak hampir 10 tahun terakhir, wilayah-wilayah di sekitarnya telah pula “dihiasi” oleh banyak open pit dan eks open pit batu bara.
Sayangnya, persoalan-persoalan ini tidak sering untuk dibahas. Meskipun, sejatinya, memang sudah seharusnya dibahas secara serius. Itu, jika banyak pihak berpikir untuk menyelamatkan ekosistem Bukit Tigapuluh.
Sebab, terbukanya kawasan ini juga telah menjadi “peluang untuk dimanfaatkan” oleh para pelaku aktifitas illegal. Seperti; pebalak, pemburu dan perambah. Sehingga, terbuka begitu banyak kemungkinan, terkait para pelaku Karhutla.
“Kehadiran Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Provinsi Jambi pada 28 September 2026 lalu sungguh mengecewakan,” kata Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
Menurutnya, di tengah rakyat yang sedang menghadapi ancaman kesehatan, terganggunya aktivitas, serta hilangnya ruang hidup akibat karhutla, Menteri Kehutanan justru memilih meninjau proyek karbon. Bagi Walhi Jambi, katanya, kondisi ini menunjukkan ketidaktepatan prioritas negara dalam merespons krisis ekologis.
“Pemerintah seharusnya hadir membongkar akar persoalan karhutla, mengevaluasi tata kelola hutan dan konsesi yang terbakar berulang, serta memastikan penegakan hukum dan perlindungan terhadap rakyat, bukan sekadar meninjau proyek karbon,” katanya.
Sehingga, jangan sampai karbon menjadi etalase baru kebijakan kehutanan, sementara rakyat tetap menanggung asap, kehilangan ruang hidup, dan dampak ekologis dari kebakaran yang terus berulang.
Dan, sudah seharusnya, Karhutla – Kabut Asap yang terjadi di Provinsi Jambi sejak tahun 1991 ini, dicarikan solusinya. Dengan yang utama: memadamkan api yang membakar hutan dan lahan, dan selanjutnya, mencegah agar Karhutla tidak terjadi lagi.*
