Polisi Tetapkan Lima Pelaku Bullying Fisik
Daulat
March 24, 2024
Astro Dirjo/Kota Jambi
(credits : courtlyromance)
POLISI telah menetapkan lima orang sebagai pelaku bullying fisik yang terjadi terhadap seorang siswi SMP di Kota Jambi. Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasubnit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan pihaknya telah menetapkan terlapor yang berjumlah lima orang sebagai pelaku anak. Lima orang pelaku anak itu yang terlibat langsung dalam bullying fisik, maupun yang menonton dan memprovokasi perkelahian.
Direncanakan akan dilaksanakan diversi pada tanggal 25 Maret 2024.
Mengutip siplawfirm.id, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (UU SPPA).
Tujuan dari diversi adalah mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Diversi dilakukan berdasarkan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restoratif.
“Polisi dibantu oleh petugas dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Jambi untuk mendampingi proses pemeriksaan,” kata Prabha belum lama ini.
Ia mengatakan peristiwa bullying fisik ini terjadi pada hari Minggu, 18 Februari 2024. Kejadian ini, berawal dari saling ejek di media sosial.
Selanjutnya, pelaku dan korban bertemu di kawasan Hutan Kota, Kenaliasam Bawah. Lalu, terjadilah kekerasan terhadap korban.
Bullying fisik ini kemudian menjadi viral di media sosial, dalam video berdurasi 42 detik.
Akibat kejadian itu, orangtua korban melaporkan peristiwa ini Polresta Jambi dengan nomor surat LP/B/155/II/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi pada hari Senin 19 Februari 2023 sekitar pukul 01.06 WIB.
Menurut kampuspsikologi, bullying adalah perilaku agresi yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara sengaja dan berulang dengan tujuan agar orang lain merasa tidak nyaman dan menimbulkan dampak buruk lain seperti cedera secara psikologis, fisik, dan sosial.
Bullying melibatkan tiga pihak. Yakni pelaku, korban dan bystanders. Bystanders merujuk pada individu yang melihat terjadinya perilaku bullying baik secara online atau cyberbullying, maupun offline. Dimana bullying dapat berupa teman, kolega, guru, atasan, pelatih, orang tua dan lainnya.
Dalam jangka pendek, korban bullying dapat mengalami trauma, psikosomatis, rasa marah, depresi, cemas, penurunan prestasi, motivasi menurun hingga pemikiran untuk bunuh diri. Sedangkan pada jangka panjang, dapat mengakibatkan berkurang atau ketidakmampuan untuk beradaptasi ketika telah dewasa.
Korban bullying harus berupaya untuk tampil percaya diri untuk menunjukkan bahwa ia kuat, tanpa harus membalas dengan kekerasan.
Tetapi, korban tetap membutuhkan komunikasi dengan orang yang dipercaya. Juga melaporkan persoalan ini kepada pihak yang berwenang.*