Biang Macet Mulai Beroperasi
Lingkungan & Krisis Iklim
March 7, 2024
Astro Dirjo/Kota Jambi

Open pit batu bara di Sumay Kabupaten Tebo, yang hingga kini masih menganga dan tidak direklamasi. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)
SETELAH penggunaa jalan raya nyaman dalam perjalanan antar kota dalam provinsi sekitar hampir tiga bulan, pemerintah kembali memperbolehkan truck-truck angkut batu bara beroperasi kembali melintasi Jalan Nasional sejak tanggal 4 Maret lalu.
Artinya, schedule perjalanan yang dibuat oleh perseorang atau badan, berkemungkinan akan molor di jalan, jika aturan yang ditetapkan oleh pemerintah ini tidak dijalankan dengan baik oleh pengusaha tambang dan truk angkut batu bara.
Karo Perekonomian Pemprov Jambi, Johansyah mengatakan terdata total 775 unit truck yang diperbolehkan untuk melintasi Jalan Nasional. Dimana terdapat sebanyak 530 unit truck yang berasal dari mulut tambang dari Sarolangun menuju pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari, dan 245 unit truck lainnya dari mulut tambang di Muaro Jambi menuju pelabuhan Talang Duku.
“Sebanyak 775 unit truck ini telah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, dan telah menggunakan sticker rute pengangkutan batu bara, yang ditempelkan di badan kendaraan,” katanya baru-baru ini.
Menurutnya, kebijakan ini adalah bagian dari Instruksi Gubernur nomor 1 tahun 2024 tentang lalu lintas angkutan batu bara. Dengan optimalisasi jalur sungai, dan hanya menggunakan truck angkutan untuk tujuan pelabuhan terdekat.
Kebijakan ini, katanya, dilakukan melalui Forkopimda Provinsi. Dengan membuka tiga pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di perbatasan Kabupaten Sarolangun – Batanghari – Muarojambi. Tujuan dari pos ini adalah untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum dalam kegiatan pengangkutan batu bara.
Selain itu, katanya, melalui kesepakatan yang tercapai antara pemerintah provinsi dan perusahaan, maka setiap perusahaan pertambangan diwajibkan untuk menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton, dan tidak lebih dari itu.
“Kita telah memulai simulasi ini, dan hasilnya akan dievaluasi pekan depan,” katanya.
Selain itu, katanya, pengusaha tambang juga harus menyediakan 2 unit alat berat jenis eskavator dan 2 unit mobil towing. Kedua sarana ini harus standby di pos terpadu itu.
Tujuannya adalah untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batu bara yang mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet.
Meskipun, senyatanya, pemerintah malah disibukkan dengan perusahaan tambang dan angkutan batu bara. Meskipun, jalan khusus batu bara lupa untuk disebutkan progress-nya, dan malah mengoptimalisasi jalur sungai.
Meskipun, belum ada jaminan jika kecelakan terjadi, dan pengendara jalan lainnya menjadi korban akibat truck angkut, lantas, siapa yang akan bertanggungjawab terhadap biayanya.*
