RSF : Membunuh Jurnalis Adalah Kejahatan Perang

Hak Asasi Manusia

November 3, 2023

Astro Dirjo

Stop Killing Journalists! (photo credits: Unesco)

REPORTERS Without Borders atau Reporters sans frontières (RSF) kembali mengajukan komplain kepada International Criminal Court (ICC) atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap para jurnalis yang bertugas meliput Perang Gaza. Ini adalah komplain ketiga yang dilakukan RSF sejak 2018.

Mengutip situs resmi RSF, organisasi konsultan PBB yang berkantor di Paris, Perancis ini meminta jaksa ICC untuk menyelidiki semua kasus pembunuhan terhadap jurnalis yang meliput Perang Gaza sejak tanggal 7 Oktober 2023.

“Skala, keseriusan, dan sifat berulang kejahatan internasional yang mentargetkan jurnalis, khususnya di Gaza, memerlukan penyelidikan prioritas oleh jaksa ICC,” kata Sekretaris Jenderal RSF, Christophe Deloire, baru-baru ini.

Menurutnya, organisasi internasional yang mendukung kebebasan pers ini, mendata sebanyak 34 jurnalis terbunuh sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas pada 7 Oktober lalu. Sebanyak 12 orang diantaranya terbunuh saat bertugas; sebanyak 10 orang di Gaza, satu di Israel, dan satu di Lebanon.

“Kami tengah menjajaki kemungkinan untuk merujuk kasus-kasus ini ke yurisdiksi lain yang kompeten,” katanya.

Komplain RSF ke ICC ini terkait tewasnya delapan jurnalis Palestina dalam peristiwa pemboman wilayah sipil di Gaza oleh Israel, dan terbunuhnya seorang jurnalis Israel pada 7 Oktober saat meliput serangan terhadap kibbutz  oleh Hamas.

Serangan yang dialami oleh jurnalis Palestina di Gaza sesuai dengan definisi hukum humaniter internasional mengenai serangan tanpa pandang bulu dan oleh karena itu merupakan kejahatan perang. Ini berdasarkan pasal 8.2.b. dari Statuta Roma.

“Sekalipun para jurnalis ini adalah korban serangan yang ditujukan pada sasaran militer yang sah, seperti yang diklaim oleh pihak berwenang Israel. Tetapi serangan itu tetap saja menyebabkan kerugian yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap warga sipil, dan tetap merupakan kejahatan perang berdasarkan pasal ini,” katanya.

Ia melanjutkan, sedangkan kematian jurnalis Israel itu merupakan pembunuhan yang disengaja terhadap seseorang yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa, yang merupakan kejahatan perang berdasarkan pasal 8.2.a. Statuta Roma ICC.

Ia berharap jaksa ICC akan menentukan sifat sebenarnya dari kejahatan-kejahatan ini. Yang pada akhir penyelidikan, memilih klasifikasi lain yang dapat diterapkan.

RSF telah melakukan komplain kepada jaksa ICC mengenai kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak tahun 2018.

Pengaduan pertama diajukan pada bulan Mei 2018 tentang jurnalis yang terbunuh atau terluka selama protes “Great March of Return” di Gaza. Gugatan kedua diajukan pada Mei 2021 menyusul serangan udara Israel terhadap lebih dari 20 media di Jalur Gaza.

RSF juga mendukung pengaduan yang diajukan Al Jazeera tentang penembakan fatal jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022.*

avatar

Redaksi