Status Quo Area TUKS PT SAS Dipertanyakan
Lingkungan & Krisis Iklim
August 21, 2026
Achmad Wicaksana/Kota Jambi

Rencana port batu bara oleh PT SAS. (credits: (RMK energy)
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktifitas dengan mengganti bentuk kegiatan.” – Ketua Harian BPR, Erpen Surisno.
WARGA yang tergabung dalam Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) melakukan aksi demosntrasi di depan kantor PT Sinar Anugrah Sukses (SAS) di Penyengat Rendah, Kota Jambi, Kamis (20/8). Aksi ini sebagai respon terhadap masih ditemukannya sejumlah aktifitas yang diduga dilakukan oleh PT SAS di kawasan status quo.
Kawasan status quo ini telah disepakati bersama dan telah ditetapkan dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Jambi dan Gubernur Jambi pada tanggal 16 September 2025 di rumah dinas Walikota Jambi.
Istilah status quo, diserap bahasa Indonesia dari kalimat dalam bahasa Latin, yakni “in statu quo res errant ante bellum”. Artinya: keadaan negara sebagaimana ketika belum terjadi peperangan.
Sehingga, dalam persoalan PT SAS dan warga, status quo dapat diartikan sebagai: kondisi sebelum adanya aktifitas PT SAS di Penyengat Rendah.
Sebelumnya BPR menemukan sejumlah aktivitas di sekitar kawasan yang menjadi objek status quo. Yakni; pembangunan pagar keliling oleh PT SAS yang telah mengarah ke kawasan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
Selain itu, juga aktivitas penanaman kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan jalan hauling. Serta pemasangan lampu penerangan di sekitar area TUKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah memastikan penerangan di area jalan.
Mengutip Tambang, PT SAS memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Kode WIUP 3115033032014041, di areal 1.273,00 hektare. Izin ini berlaku hingga 29 Mei 2028, dengan CNC-1 bernomor izin 54/1/IUP/PMA/2017.
Mengutip IDX Channel, pada tanggal 16 Juli 7 2024, PT RMK Energy Tbk resmi mengakuisisi tiga tambang di Provinsi Jambi. Yakni; PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS), dengan nilai transaksi sebesar USD 80 juta, atau sekitar IDR 1,3 triliun.
Pada lembar “Corporate Presentation 2Q 2024 Result Announcement PT RMK ENERGY TBK [RMKE]Integrated Logistics and Commodity Company”, Provinsi Jambi menjadi pilihan adalah karena beberapa faktor.

Aksi BPR di kantor PT SAS. (credits: Walhi Jambi)
Yakni sumber daya 537,7 juta ton, cadangan terbukti 180 juta ton, GAR: 3.917, dan, nisbah kupas: 3,6.
Tetapi, harus pula diantisaipasi terkait gesekan sosial akibat kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas pengangkutan, kecelakaan lalu lintas, dan kerusakan jalan. Dan juga biaya logistik yang tinggi akibat kondisi sungai yang dangkal, sehingga hanya dapat dilalui oleh tongkang berkapasitas kecil.
Sebagai solusi, perusahaan pertambangan ini akan membuat jalan khusus angkutan batu bara, sepanjang 109 kilometer, di Provinsi Jambi.
Dan, juga logistik batu bara yang terintegrasi. Yakni fasilitas stockpile (tempat penimbunan), conveyor belt (ban berjalan) untuk pemuatan tongkang, dan port (pelabuhan) muat batu bara yang baru.
“PT SAS harus mentaati instruksi Gubernur Jambi terkait status quo,” kata Ketua Harian BPR, Erpen Surisno.
Pihaknya meminta PT SAS untuk menghentikan seluruh aktifitas dan membongkar setiap pembangunan yang telah dilakukan setelah status quo ditetapkan. Serta mengembalikan kondisi kawasan pada titik awal sebagaimana keadaan pada saat status quo diberlakukan.
“Kami menegaskan bahwa status quo bukan izin untuk tetap beraktifitas dengan mengganti bentuk kegiatan,” katanya.
Menurutnya, tidak boleh ada pembangunan pagar, penanaman, pemasangan fasilitas, ataupun aktivitas lainnya yang dapat dimaknai sebagai upaya melanjutkan kegiatan di kawasan TUKS.

Rencana lokasi pembangunan port batu bara oleh PT SAS. (credits: RMK energy)
“Status quo berpotensi tidak dijalankan secara konsisten dan tidak dihargai oleh PT SAS,” kata Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah.
Sehingga, katanya, status quo tidak boleh hanya menjadi keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jambi saja. Temuan adanya aktifitas di lokasi yang telah ditetapkan berhenti sementara ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kewibawaan keputusan pemerintah.
Pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 9 Tahun 2013 tentang “Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Tahun 2013–2033” menetapkan Kecamatan Telanaipura sebagai bagian dari BWK VI. Yakni berfungsi utama sebagai pusat pemerintahan Provinsi Jambi, serta pusat perdagangan, jasa, dan pendidikan.
Dan, tidak ada penjelasan tambahan di perda itu, bahwa Kecamatan Telanipura juga berfungsi sebagai hauling (pengangkutan) dan stockpile (penimbunan) batu bara. Perda itu juga tidak ada menjelaskan tentang port (pelabuhan) muat batu bara.
Maka, jika Penyengat Rendah di di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang dipilih dan menjadi sebagai “logistik batu bara yang terintegrasi”, lantas, tata ruang jenis apa yang sedang dikembangkan di Kota Jambi?
Tata Ruang Seradak Bebas kah?*
