“Api Dalam Sekam” Di Danau Lamo

Hak Asasi Manusia

August 7, 2026

Junus Nuh/Danau Lamo, Muarojambi

Lahan berkonflik dengan warga, yang telah ditanami oleh PT WKS. Dari kanal, terlihat bahwa itu adalah gambut dalam. (credits: Junus Nuh/amira.co.id)

Kemitraan tidak terjadi, dan kepada warga desa, pihak perusahaan menyatakan lahan yang akan dimitrakan itu tidak dapat untuk dimitrakan. Alasannya: kubah gambut dan tidak boleh untuk diolah.

DESA Danau Lamo terasa panas suhunya. Di android-ku, menunjukan angka lebih dari 30 derajat Celsius, pada hari ini, awal Bulan Agustus 2026. Suhu yang lumayan panas untuk wilayah Provinsi Jambi, yang seharusnya hanya 26 hingga 29 derajat Celcius saja.

Mungkin benar, kata para ahli segala ahli, bahwa ini adalah kondisi Climate Change. Pun ketika ku tanyai warga desa, seperti biasa, mereka akan berkata, “Panas Bedenkang” sebagai penggambaran dari suhu yang sangat luar biasa panasnya.

Ini adalah musim kemarau. Tetapi, ada yang lebih urgen terbakar ketimbang lahan dan hutan: konflik tenurial yang tidak pernah tuntas terselesaikan.

Adalah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) “Pantang Mundur” di Danau Lamo. Gapoktan dengan anggota 409 Kepala Keluarga (KK) ini telah berkonflik lebih dari 20 tahun dengan PT Wira Karya Sakti (WKS).

Atau, dapat dikatakan, sejak era pemekaran Kabupaten Batanghari, dan terciptalah Kabupaten Muarojambi. Desa Danau Lamo, adalah desa paling ujung, yang langsung berbatasan dengan wilayah administratif Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Awalnya, Gapoktan “Pantang Mundur” menuntut 3.441 hektare lahan yang dinyatakan sebagai milik mereka untuk dikembalikan oleh PT WKS, di awal tahun 2000. Setelah berpanjang-panjang perundingan, dicapailah kesepakatan antara pihak perusahaan dengan Gapoktan, bahwa lahan yang berkonflik akan dimitrakan seluas 2.610 hektare tahun 2021.

Peta areal kerja PT WKS, PT RHM, PT BPP dan PT SHP serta rencana pengembangan di perbatasan wilayah administratif Kabupaten Muarojambi – Tanjungjabung Timur. (credits: Forum Tata Ruang)

Tapi itu cerita lama, dan seperti dongengan sebelum tidur saja. Sebab, kemitraan tidak terjadi, dan kepada warga desa, pihak perusahaan menyatakan lahan yang akan dimitrakan itu tidak dapat untuk dimitrakan. Alasannya: kubah gambut dan tidak boleh untuk diolah.

Warga pun, akhirnya mundur teratur.

Tetapi sebagaimana layaknya akasia, tumbuhan perdu ini sangat sulit untuk dimusnhkan. Meski pohonnya dibakarpun sekalipun, tetapi, dari tempat yang terbakar itu, akan tumbuh tunas baru (trubus). Sehingga, beberapa ahli botani mengkategorikan akasia sebagai daun yang dapat “patah tumbuh hilang berganti, tumbuh terus menerus seperti syair lagu dari Banda Neira.

Maka trubus pun tumbuh di lahan konfllik itu. Semakin tumbuh subur, dan akhirnya, pada akhir 2025 lalu, pihak perusahaan memanennya.

Saat ini, tentu saja bukan trubus lagi. Sebab, setelah panen, umumnya akasia dipanen pada usia 4 tahun, saat ini telah ditanam ulang.

“Kami telah beberapa kali bertanya kepada pihak perusahaan. Namun tidak ada tanggapan,” kata Erizal, Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ).

Jalan Lintas Muarojambi – Tanjungjabung Timur yang berada di wilayah konsesi PT WKS. (credits: Junus Nuh/amira.co.id)

PPJ adalah organisasi petani yang mendampingi Gapoktan Pantang Mundur, sejak awal terjadinya konflik. PPJ adalah anggota Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sehingga secara otomatis, Gapoktan Pantang Mundur adalah anggota KPA.

Eko Mulia Utomo, Direktur Sejajar Institute, menyatakan bahwa terdata sebanyak 121 konflik anatrqa PT WKS dengan warga, di seluruh Provinsi Jambi.

“Sebanyak 20 konflik diprioritaskan untuk secepatnya diselesaikan. Satu dari prioritas itu adalah Danau Lamo,” kata Eko Mulia Utomo.

Namun, katanya, bagaimanan cara penyelesaiannya, dan apakah ada upaya untuk itu. Ia mengembalikan pertanyaan ini untuk dijawab dan dituntaskan penyelesaiannya oleh PT WKS.

Danau Lamo, adalah kawasan tua, yang umumnya dihuni oleh Orang Melayu. Dapat dibuktikan, bahwa di desa mereka terdapat Candi Kedaton. Yakni gugusan dari Kompleks Percandian Muarojambi, yang menghutip laman UNESCO, memiliki luasan 3.981 hektare. Sebuah kompleks percandian Budha di abad ke-7 M, yang terluas di Asia Tenggara. Meskipun, hingga hari ini masih berada di Tentative List.

Mengutip laman BioCF, sebaran gambut di Provinsi Jambi pada tahun 2019 adalah seluas 491.131,49 hektare. Dimana Kabupaten Muarojambi memiliki luasan 202,133 hektare, atau 41,2 persen dari total luasa sebaran gambut di Provinsi Jambi.

Sedangkan terkait apakah itu kubah gambut atah lahan gambutu telah terang dan jelas diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 60 Tahun 2019 tentang “Tata Cara Penyusunan, Penetapan dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut”. Hanya saja, sosialisasi, mungkin, belum mengena ke desa-desa gambut, dan mungkin juga belum dipahami secara akurat oleh warga desa.

Tapi, dari kasat mata, dapat terlihat, dari kanal-kanal yang dibuat oleh PT WKS, bahwa lahan itu adalah gambut dalam.

Dan, masyarakat lokal memiliki ingatan sendiri, bahwa di lahan yang berkonflik itu warga bisanya mencari rotan, getah jelutung, dan kayu-kayu lainnya, juga termasuk mencari ikan.

Setelah areal itu berubah menjadi konsesi, semuanya tidak ada lagi. Yang tersisa, hanyalah: konflik.*

Share:
avatar

Redaksi