KPK “Bersih-Bersih” Di Riau
Daulat
July 4, 2026
Achmad Wicaksana/Pekanbaru

Dari Kiri ke Kanan; Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, dan, Sekda Riau Syahrial Abdi. (credits: Media Center Riau/amira.co.id)
Pemanggilan para pejabat di Provinsi Riau ini adalah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau tahun anggaran 2025.
BUNTUT dari perkara dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi, hingga Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto. Pemanggilan para pejabat di Provinsi Riau ini adalah sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau tahun anggaran 2025.
“Ketiganya diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (1/7).
Menurut Budi Prasetyo, tim penyidik juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas dari Plt Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH). Penggeledahan ini adalah lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan ini.
Dari pengeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas dari Plt Gubernur Riau, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pemerasan, dan, juga uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah (IDR) dan Dolar Sinagpura (SD). Namun, KPK belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang disita itu, karena masih dilakukan penghitungan.
Pun, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto pada tanggal 18 Desember 2025. Dari penggeledahan itu, telah disita uang tunai senilai lebih dari IDR 400 juta, yang terdiri dari mata uang IDR dan SD.
Selain itu, katanya, tim penyidik juga mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait.

Angka Kemiskinan di Provinsi Riau. (credits: Media Center Riau)
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, juga mengkonfirmasi telah menetapkan tersangka (TSK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Selain ketiga pejabat itu, KPK juga memanggil sebanyak 13 orang saksi lainnya, untuk mengusut kasus dugaan pemerasan itu. Menurut Budi Prasetyo, pemanggilan para saksi adalah untuk TSK MJN (Marjani).
Para saksi, adalah; MAR selaku ajudan Abdul Wahid saat menjabat Gubernur Riau, PI selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau, TM selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau, TL selaku aparatur sipil negara Pemprov Riau, dan, HS dan FK selaku pihak swasta.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Provinsi Riau. (credits: Media Center Riau)
Lalu, FY selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, KA selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah I Dinas PUPRPKPP Riau, dan, AI selaku mantan Kepala UPT Wilayah II Dinas PUPRPKPP Riau.
Kemudian, EI selaku Kepala UPT Wilayah III Dinas PUPRPKPP Riau, LH selaku Kepala UPT Wilayah IV Dinas PUPRPKPP Riau, BAS selaku Kepala UPT Wilayah V Dinas PUPRPKPP Riau, dan, RAP selaku Kepala UPT Wilayah VI Dinas PUPRPKPP Riau.
Sedangkan 11 saksi lainnya yang telah ikut dipanggil, adalah, yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.
Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.
Pun turut dipanggil pegawai swasta berinisial HS dan RPI, IW selaku asisten rumah tangga, dan IP selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
KPK mengkonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT, pada 3 November 2025. Selanjutnya, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri, pada 4 November 2025.
Kemudian, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai TSK perkara dugaan pemerasan ini, pada 5 November 2025.
Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid yang bernama Marjani (MJN) sebagai TSK perkara dugaan pemerasan ini.*
