“Andalas” Dideklarasikan

Lingkungan & Krisis Iklim

May 30, 2026

Farohkh Idris

Peta Sumatra. (credits: Wiki Commons)

SEBANYAK sembilan Eksekutif Daerah WALHI se-Sumatera secara resmi mendeklarasikan Aliansi Daulat Sumatera (Andalas). Aliansi ini lahir dari konsolidasi regional yang digelar pada 24 hingga 25 Mei 2026 di Kota Pekanbaru,Provinsi Riau.

Aliansi ini, mengutip rilis dari Andalas, adalah bertujuan untuk menghadapi krisis ekologis yang semakin mengancam Pulau Sumatera. Dan juga sebagai wadah perjuangan bersama untuk menyelamatkan ruang hidup masyarakat Sumatera.

Kesembilan Eksekutif Daerah WALHI se-Sumatera, adalah; Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Lampung.

Andalas adalah respons kolektif terhadap kondisi ekologis Pulau Sumatera yang telah mencapai titik kritis. Hutan, sungai, pesisir, gambut, dan lahan masyarakat terus mengalami degradasi masif akibat krisis iklim dan eksploitasi berlebihan, mengancam keselamatan generasi sekarang dan mendatang.

Kehancuran ekologis telah melanda seluruh bentang alam dari ujung Aceh hingga Lampung. Bencana ekologis tidak lagi sekadar ancaman, melainkan realitas yang telah menelan korban jiwa, menghancurkan infrastruktur, serta merampas hak-hak agraria masyarakat adat dan komunitas lokal.

“Aceh berada dalam fase kritis darurat ekologis akibat masifnya deforestasi, perambahan hutan, dan alih fungsi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor,” kata Ahmad Shalihin dari WALHI Aceh.

Sementara, Rianda Purba dair Walhi Sumatera Utara mengatakan bahwa rimba terakhir Sumatera Utara (Ekosistem Leuser dan Batang Toru) merupakan salah satu kawasan hutan alam paling penting di Sumatera Utara yang memiliki fungsi ekologis vital.

”Aktivitas eksploitasi sumber daya alam berupa Tambang Emas Ilegal (PETI) berlangsung secara masif di Sumatera Barat,” kata Tommy Adam dari WALHI Sumatera Barat.

Sementara, kebakaran hutan dan lahan berulang bukan lagi fenomena musiman, melainkan dampak langsung ekspansi industri ekstraktif yang menyebabkan degradasi gambut massif. Demikian menurut Eko Yunanda dari WALHI Riau.

“Peminggiran masyarakat adat dan pengetahuannya adalah bagian dari kekerasan struktural yang mencabut hak atas ruang hidup,” kata Oscar Anugrah dari WALHI Jambi.

Sedangkan di Bengkulu, konflik agraria di wilayah Sumatera mencatatkan angka yang cukup tinggi, diperparah oleh masifnya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan lokal. Demikian menurut Dodi Faisal dari WALHI Bengkulu.

Sementara Irfan Tri Musri dari WALHI Lampung mengatakan bahwa tata kelola sampah di Indonesia dinilai semakin jauh dari jalur yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, khususnya di wilayah Sumatera, saat ini masih didominasi oleh sistem penumpukan terbuka (open dumping).

Lalu, Ersyah H Suhada dari WALHI Sumatera Selatan mengatakan bahwa bencana ekologis kini mengepung seluruh provinsi di Pulau Sumatera.

Selanjutnya, Ahmad Subhan Hafiz dari WALHI Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan bahwa ekspansi aktivitas pertambangan timah kian memperluas degradasi ekosistem esensial di kawasan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung.

Atas persoalan ini, Andalas merekomendasikan solusi kepada pemerintah. Yakni; segera menggelar Pertemuan Gubernur se-Sumatera khusus untuk merumuskan Solusi Penyelamatan Ekologi Sumatera secara terintegrasi, dan, memberikan pengakuan hukum penuh terhadap Wilayah Kelola Rakyat (WKR) masyarakat adat dan komunitas lokal.

Lalu, menyelamatkan hutan tersisa dengan mencabut izin konsesi industri besar yang merusak, dan, melakukan perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kemudian, menjadikan Keadilan Ekologis sebagai panglima dalam setiap kebijakan pembangunan, dan,memperkuat penegakan hukum lingkungan secara tegas terhadap pelaku perusakan terutama korporasi penjahat lingkungan.

Kemudian, memandang dan mengelola Sumatera sebagai satu kesatuan ekologis (satu bagian), bukan semata-mata terkotak-kotak menurut batas provinsi, dan, melaksanakan pemulihan ekosistem esensial secara masif dan terpadu, termasuk gambut, hutan mangrove, dan daerah aliran sungai.*

Share:
avatar

Redaksi