Papua Selatan Dalam Kampanye

Hak Asasi Manusia

June 14, 2026

Nkomo A Gogo

Suku Marind di Distrik Okaba. (credits: Kabar Papua)

PAPUA Selatan adalah sebuah provinsi dengan luas 120.270,11 kilometer persegi. Provinsi ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang “Pembentukan Provinsi Papua Selatan”.

Provinsi ini terdiri dari empat kabupaten, yakni; Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi.

Maka, jika anda mencermati lagu “Dari Sabang Sampai Merauke” yang diciptakan oleh R. Soerarjo pada tahun 1961, nama Merauke pun ada dalam lagu kebangsaan ini.

Papua Selatan terbagi menjadi 78 distrik, 24 kelurahan dan 686 kampung. Ibukota Provinsi Papua Selatan berada di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Salor, yang terletak di distrik Kurik, sekitar 60 kilometer dari kota Merauke.

Adapun topografi wilayah Provinsi Papua Selatan yang didominasi oleh dataran dengan ketinggian 0 hingga 55 mdpl. Atau, lebih tepat disebut rawa.

Sebelum bangsa Eropa datang ke wilayah ini, wilayah rawa-rawa Papua Selatan dihuni oleh berbagai suku. Antara lain; Asmat, Marind, dan Wambon. Suku-suku dengan pola food and gathering (berburu dan meramu) ini hidup berkelompok di sepanjang sungai-sungai di wilayah Merauke.

Di era Presiden Soekarno, diadakan Operasi Trikora (Tiga Komando Rakyat). Yakni operasi militer Indonesia dengan tujuan merebut wilayah jajahan Belanda di Nugini Belanda pada tahun 1961 hingga 1962. Dan lagu “Dari Sabang Sampai Merauke” pun menjelaskan hal itu.

Tetapi, tindakan Indonesia saat itu, oleh dunia internasional kerap disebut sebagai “aneksasi”, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyatakan bahwa “aneksasi” adalah pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri, atau penyerobotan, atau pencaplokan.

Taman Nasional Wasur, Provinsi Papua Selatan. (credits: Indonesia Travels)

Sebagai perbandingan, ketika Resolusi Newlands diterapkan di Amerika Serikat, Amerika Serikat menganeksasi Hawai’i kedalam Amerika Serikat pada 7 Juli 1898. Setelah itu, wilayah Hawai’i menjadi Republik Hawai’i. Hingga saat ini, Hawai’i adalah negara bagian Amerika Serikat, dan menjadi satu-satunya negara bagian yang tidak berada di daratan Amerika Utara, melainkan kepulauan di Asia Pasifik.

Lalu, pada tanggal 15 Agustus 1962, diadakan “Agreement between the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands Concerning West New Guinea” di New York. Atau, dikenal dengan “Perjanjian New York”.

United States Department of State menyimpulkan tentang perjanjian ini.  Bahwa, “kesepakatan itu merupakan kemenangan hampir total bagi Indonesia dan kekalahan bagi Belanda”, bahwa “Biro Urusan Eropa (Amerika Serikat) bersimpati pada pandangan Belanda bahwa aneksasi oleh Indonesia hanya akan menukar terjadinya kolonialisme kulit putih dengan kolonialisme kulit coklat”, dan bahwa “Alasan mendasar pemerintahan Kennedy menekan Belanda untuk menerima perjanjian ini adalah bahwa mereka percaya bahwa pertimbangan soal Perang Dingin untuk mencegah Indonesia menjadi Komunis melebihi kondisi yang dimiliki Belanda.”

Buku-buku politik modern kerap menyebutkan bahwa keberadaan Belanda di West New Guinea adalah sebagai lambang gengsi, terkait dengan jejak imperium mereka di Hindia Belanda. West New Guinea adalah bagian dari Hindia Belanda hingga tahun 1949. Selanjutnya, menjadi wilayah seberang laut Kerajaan Belanda dari tahun 1949 hingga 1962.

Sama seperti yang dinyatakan Presiden Soekarno pada buku biografi “Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat” karya Cindy Adam.

“Lalu bagi Belanda mengapa begitu menginginkannya? Agar memiliki pijakan kaki di Asia. Agar memiliki beberapa sisa-sisa kebesarannya pada waktu itu dulu. Hanya faktor psikologis semata. Kecuali orang Belanda memang kepala batu.” Demikian dikatakan Soekarno mengutip buku biografi itu.

Maka untuk saat ini, kata “kolonialisme” adalah sebuah persepsi yang terlalu dini, bagi wilayah yang di-Trikora-kan oleh Indonesia pada tahun 1961 hingga 1962 itu.

Jurgen Osterhammel dalam buku berjudul “Colonialism: A Theoretical Overview” menyebutkan bahwa, kolonialisme adalah suatu sistem dimana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain, tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal tersebut.

Apakah Indonesia masih terhubung dengan Belanda? Jelas, tidak. Indonesia adalah sebuah negara independen, yang secara resmi diakui dan diterima sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-60 pada tanggal 28 September 1950, melalui Sidang Umum PBB.

Sejarah menyatakan bahwa Pieter Merkus, gubernur Belanda untuk Maluku, mendengar kabar bahwa Inggris mulai masuk pantai Papua Barat di sebelah timur Kepulauan Aru, pada tahun 1826. Lalu, Pieter Merkus mengutus rombongan untuk mengawasi Inggris, dari pantai Papua Barat hingga ke Pulau Dolak.

Selanjutnya, Belanda membangun Fort Du Bus pada tahun 1828, yang sekarang menjadi kota Lobo, provinsi Batangas, Filipina. Tujuan utama pembangunan benteng adalah untuk menghadang kekuatan Eropa lain untuk mendarat di Papua Barat.

Setelah persaingan kolonialisme Eropa itu, Belanda datang kembali ke Papua Barat pada tahun 1898. Dengan membentuk pemerintahan di Fakfak dan Manokwari. Dan selanjutnya di Merauke pada tahun 1902. Artinya, sejak saat itu Belanda resmi menjajah Papua Barat.

Pulau Papua, di era kolonialisme Eropa, terbagi menjadi wilayah Belanda dan  Jerman di bagian utara Papua Timur, dan Inggris di bagian selatan Papua Timur).

Selanjutnya, Papua bagian barat disebut Nederlands Nieuw-Guinea, yang adalah bagian dari Hindia Belanda, pada tahun 1898 hingga 1949.

Pada prinsip hukum internasional, dikenal prasa Uti Possidetis Juris. Yakni; negara-negara berdaulat yang baru merdeka mewarisi batas-batas wilayah dari kekuasaan kolonial sebelumnya. Dalam kasus Papua Barat, maka Indonesia, sejak kemerdekaan 1945, otomatis mewarisi bekas wilayah Hindia Belanda.

Meskipun, tidak mudah bagi Indonesia yang baru saja berdaulat. Sebab Indonesia harus berjuang melalui Nederlands-Indonesische Rondetafelconferentie atau Konferensi Meja Bundar (KMB) diadakan di Den Haag dari tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Perjanjian ini dilakukan antara tiga kelompok. Yakni; Republik Indonesia, dengan Kerajaan Belanda dan Majelis Permusyawaratan Federal yang mewakili berbagai negara bagian pembentukan Kerajaan Belanda di kepulauan Indonesia.

Satu dari butir perjanjian yang kemudian disepakati, adalah, “Kedaulatan Indonesia akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949”.

Taman 0 Kilometer yang berada di Distrik Sota, Merauke, perbatasan Republik Indonesia – Papua New Guinea. (credist: Wiki Commons)

Matt Rosenberg dalam buku berjudul “Country, State, and Nation; Definining an Independent Country” menyebutkan bahwa syarat primer sebuah negara adalah: memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah: mendapat pengakuan dari negara lain.

Selanjutnya, setelah menjadi Provinsi Papua Selatan di era Otonomi Daerah (Otda) dan bahkan hingga Otonomi Khusus (Otsus), maka Bupati Merauke Johanes Gluba Gebze (2000 – 2010) yang adalah Orang Asli Papua (OAP) telah menggagas Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) pada tahun 2007. Demikain mengutip laman Pemprov Papua Selatan. Tentunya, sebagai OAP, bupati mengerti dan memahami Papua. Sejak dari sumber daya alam, hingga ke sumber daya manusia Papua.

Program MIFEE ini adalah berasal dari “Program Padi Kumbe” di tahun 1939 hingga 1958 di wilayah itu.

Padi Kumbe, jika mengutip dokumen-dokumen lama, seperti; “Strategie Van Het Economische Ontwikkelingswerk In Het Voormalige Nederlands Nieuw-Guinea” yang ditulis oleh JCM Bakker, dan “Nederlands Nieuw-Guinea Eeen Land In Opbouw” dari P. Kasberg, adalah berasal dari nama proyek Hindia Belanda, yakni “Koembe Rijstproject”.

Persiapan proyek ini dimulai sejak tahun 1951 hingga 1953. Pembiayaan Koembe Rijstproject mendapat dukungan dana dari Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Proyek dengan dengan luas lahan 5.000 hektare ini menggunakan dana sebesar NLG 47 juta. Koembe Rijstproject bertujuan untuk mencukupi kebutuhan beras di seluruh Nederlands Nieuw Guinea, yang tentunya, adalah sisi ekonomi dari proyek ini.

Sehingga, sejak era Koembe Rijstproject, masyarakat Papua telah akrab dengan padi beras sebagai makanan pokok, sama seperti masyarakat di Nusantara pada umumnya. Dan, sagu pun telah mulai ditinggalkan. Sehingga, padi beras sebagai “kultur baru” pun adalah telah menjadi sama seperti masyarakat di Nusantara pada umumnya.

Lalu, Pemkab Merauke menyediakan dan mencadangkan lahan seluas 2,5 juta hektare dan badan perencanaan tata ruang (BKPRN), dan merekomendasikan areal potensial yang efektif untuk proyek MIFEE seluas 1,2 juta hektare. Lahan ini; 91 persen adalah kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi dan hutan produksi terbatas.

Ini adalah proyek pengembangan pangan dan energi dalam skala besar dan dikelola secara terpadu untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Dan, Merauke yang memiliki lahan yang luas dengan geografis dataran rendah dan subur, cocok untuk dijadikan lumbung pangan.

Hingga tahun 2013, mengutip TUK Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan puluhan izin lokasi dengan luas lahan melebihi 2,5 juta hektare kepada 47 perusahaan transnasional dan nasional yang mengendalikan bisnis dan mempunyai jaringan hingga di tingkat lokal Papua.

TUK Indonesia menyatakan bahwa proyek MIFEE ini telah berdampak dan mengancam keberadaan hak-hak masyarakat adat. Sebab perusahaan-perusahaan besar terus melakukan ekspansi dan dan menggusur tanah-tanah masyarakat adat untuk dialihkanfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit dan pembalakan kayu.

MIFEE dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 tentang “Izin Usaha Pertanian”.  Tetapi, dengan berbagai pertimbangan, dalam Peraturan Menteri Pertanian No 98 tahun 2013 itu juga disebutkan, bahwa “Apabila izin usaha perkebunan dimohonkan di wilayah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, maka luas lahan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan dapat diberikan hingga dua kali lipat dari batas maksimum yang berlaku secara nasional”.

Lalu, proyek MIFEE yang adalah “usulan daerah” pun dilanjutkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sejak November 2023. Proyek ini mencakup; proyek cetak sawah seluas di kawasan Wanam, perkebunan tebu dan bioethanol, dan, optimalisasi lahan (Oplah).

Saat ini, bupati Merauke adalah adalah Yoseph Bladib Gebze (sejak 2025). Yoseph Bladib Gebze memiliki hubungan kekerabatan, yakni sebagai satu keluarga besar dengan Jhon Gluba Gebze, bupati sebelumnya. Keduanya berasal suku Marind, suku asli di wilayah rawa-rawa Papua Selatan.

Sehingga, secara demokrasi, “usulan daerah” dari OAP itu tidak sama dengan: kolonialisme.*

Share:
avatar

Redaksi