“Forum Persatuan Masyarakat Adat Orang Rimba” Dideklarasikan
Daulat
February 13, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Deklarasi “Forum Persatuan Masyarakat Adat Orang Rimba”, Rabu (11/2). (credits: Walhi Jambi)
“Pangkal Waris Tanah Garo, Ujung Waris Tanah Serenggam, Tanah Berjenang Air Hitam.” [Batas-batas wilayah penghidupan Suku Kubu]
PARA temenggung dan perwakilan komunitas Orang Rimba dari berbagai wilayah di Provinsi Jambi hari ini membacakan “Deklarasi Forum Persatuan Masyarakat Adat Orang Rimba” sebagai tonggak persatuan untuk mempertahankan ruang hidup, martabat, dan keberlanjutan adat, di pendopo Rumah Adat Jambi, di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (11/2).
Deklarasi ini dibacakan secara resmi oleh Mijak Tampung, yang mewakili suara kolektif Orang Rimba.
Dalam pembukaan deklarasi ini ditegaskan bahwa bagi Orang Rimba, hutan adalah ibu, sungai adalah nadi, dan tanah adalah tubuh. Bahwa, sejak jauh sebelum hadirnya batas negara dan konsesi, Orang Rimba telah hidup dengan hukum adat yang mengatur cara berburu, berladang, berobat, serta menjaga ruang sakral leluhur.
Namun kini ruang itu terus menyempit oleh jalan hauling, perkebunan monokultur, serta kebijakan yang mengabaikan keberadaan mereka.
“Anak-anak kami sulit menemukan pangan, perempuan makin jauh mencari air, dan tempat roh leluhur berubah menjadi wilayah terlarang. Di tengah itu kami menghadapi konflik, stigma kriminal, dan kekerasan,” ujar Mijak Tampung saat membacakan deklarasi di hadapan para temenggung, pemuda, pemerintah, dan kepolisian Provinsi Jambi.
Deklarasi ini melahirkan tujuh butir sikap bersama.
Diantaranya: pembentukan Forum Persatuan Masyarakat Adat Orang Rimba sebagai ruang menjaga persaudaraan dan menyuarakan kepentingan kolektif, penegasan hak atas wilayah kelola adat serta tuntutan pengakuan dan pemulihan ruang hidup berikut akses layanan dasar tanpa menghilangkan identitas, dan, penempatan mekanisme adat sebagai jalur utama penyelesaian konflik.

Regilia Kesultanan Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Lalu, tuntutan penegakan hukum yang adil hingga menyentuh aktor intelektual pemecah belah, penolakan stigmatisasi dan intimidasi terhadap Orang Rimba, pembangunan Forum Komunikasi Orang Rimba untuk penguatan budaya, bahasa, dan kaderisasi pemuda, dan, seruan solidaritas luas dari rakyat Jambi dan masyarakat sipil.
Deklarasi ditutup dengan penegasan bahwa Orang Rimba tidak menolak perubahan, tetapi menolak dimusnahkan oleh perubahan.
“Hutan bukan angka produksi; rumah tempat kami lahir, hidup, dan kembali. Dengan persatuan kami menegakkan martabat. Dengan adat kami menjaga keseimbangan. Dengan solidaritas kami merebut masa depan. Hutan adalah rumah,” lanjutnya.
“Pembacaan deklarasi ini menjadi langkah awal konsolidasi Orang Rimba untuk berdialog setara dengan pemerintah dan seluruh pihak, dan demi masa depan yang menghormati hak-hak masyarakat adat serta kelestarian hutan Jambi,” kata Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi.
Selama dua hari, sejak tanggal 10 hingga 11 Pebruari 2026 di tempat yang sama, komunitas Orang Rimba yang didampingi oleh WALHI Jambi bersama anggota lembaga pun telah melaksanakan “Konsolidasi Adat”. Ini adalah bentuk penegasan sikap kolektif dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan Wilayah Kelola Rakyat (WKR) serta hukum adat Orang Rimba di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini berlangsung di tengah meningkatnya konflik agraria, perampasan ruang hidup, serta pengabaian hak-hak dasar masyarakat adat oleh negara. Situasi ini menunjukkan bahwa hingga hari ini, Orang Rimba masih menghadapi ancaman serius atas keberlanjutan hidup dan identitas mereka sebagai komunitas adat.
“Hutan dihancurkan, sementara Orang Rimba dipaksa hidup tanpa kepastian ruang hidup dan tanpa layanan dasar yang layak. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan negara yang sistematis,” kata Oscar.
Tentang Suku Kubu
Orang Rimba (: Jungle Pople), adalah terminologi modern untuk kelompok Suku Kubu. Yakni kelompok masyarakat yang hidup di beberapa kelompok hutan di wilayah tengah dan hulu Provinsi Jambi.
Suku Kubu, adalah anggota rombongan Datuk Katumanggungan yang keluar dari wilayah Minangkabau, karena perselisihan dengan Datuk Perpatin Nan Sebatang di sekitar abad ke-14 Masehi. Anggota rombongan ini tidak mengikuti Datuk Katumanggungan yang akan berjalan menuju ke wilayah Rawas, yang berada di Provinsi Sumatera Selatan saat ini.

Peta Taman Nasional Bukt Duabelas. (credits: TNBD12)
Anggota rombongan memilih untuk tinggal dan menetap di kelompok-kelompok hutan di beberapa kelompok hutan di wilayah tengah dan hulu Provinsi Jambi.
Yakni, jika mengacu pada periode Kesultanan Jambi, adalah di era “Orang Kayo Hitam” hingga “Panembahan Rantau Kapas” menjadi Sultan Jambi.
Sejarah tentang Suku Kubu, dapat dilihat pada “Tambo Minangkabau”, sebuah mitologi lisan tentang asal usul Minangkabau, yang ditulis oleh Datuk Tuah. Pun persebaran Suku Kubu di banyak wilayah kabupaten pada saat ini, akan tetap mengacu pada garis keturunan yang sama.
Lalu, anggota rombongan Datuk Ketamanggungan pun tetap menggunakan adat istiadat mereka, yang mereka bawa dari Minangkabau. Ini dapat dilihat dari “Undang-Undang Nan Selapan” yang secara utuh masih digunakan oleh Suku Kubu, bahkan hingga hari ini.
Kondisi ini juga beriringan dengan penetrasi Orang Minangkabau dengan jumlah banyak yang bertujuan untuk mencari emas di banyak wilayah di huluan Jambi sewaktu itu.
Selanjutnya, oleh Kesultanan Jambi sewaktu itu, menyaatakan bahwa Kesultanan Jambi lah yang menentukan boleh atau tidaknya adat itu digunakan di wilayah Jambi. Sebab, penguasa wilayah Jambi adalah Kesultanan Jambi.
Atas persoalan penetrasi Minangkabau ini, maka terbitlah ketetapan dari Kesultanan Jambi, yang di-prasa-kan sebagai; “Adat Minangkabau, Tahta Jambi”.
Yang artinya adalah, bahwa apapun jenis adat istiadat yang dibawa dari luar wilayah Jambi, terutama dari Minangkabau, baik itu undang-undang ataupun aturan lainnya, yang menentukan boleh atau tidak digunakan di wilayah Jambi adalah Kesultanan Jambi.
Dan, undang-undang atau ketentuan adat Suku Kubu itu hanya berlaku oleh dan untuk Suku Kubu saja. Pun, jika diberikan kepada orang luar, hanya dalam kondisi: jika orang luar berbuat kesalahan atau melanggar aturan di wilayah penghidupan Suku Kubu.
Secara ringkas, jika mengacu dalam sejarah Jambi, maka Kesultanan Jambi telah memberikan ruang untuk berkehidupan bagi Suku Kubu. Yakni wilayah yang disebut dalam petatah petitih Suku Kubu sebagai, “Pangkal Waris Tanah Garo, Ujung Waris Tanah Serenggam, Tanah Berjenang Air Hitam”.
“Tanah Garo” adalah di Kabupaten Tebo. Yakni wilayah yang dalam sejarah Jambi disebut dengan nama: “Mangunjayo”, yakni wilayah tempat “Kesultanan Hulu”, pada saat Kesultanan Jambi terbelah menjadi dua; Kesultanan Hilir dan Kesultanan Hulu di era lampau.

Perkakas Suku Kubu di Tebo, tahun 1912. (credits: Tropen Museum)
Wilayah ini, adalah tempat dimana Sultan Thaha Syaifuddin pulang kembali, dan bergerilya sebelum Kesultanan Jambi direbut paksa dan dibubarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda pada tahun 1906. Sultan Thaha Syaifudin wafat dalam perang gerilya di wilayah ini.
Sementara, “Tanah Serenggam” adalah di sekitar wilayah Jelute, Kabupaten Batanghari. Sedangkan “Air Hitam” berada di Kabupaten Sarolangun.
Sehingga, “Kubu” dalam artian sejarah, bukanlah bermakna negatif, seperti yang kerap dinyatakan banyak orang saat ini. Melainkan, “Kubu” adalah sebagai: tempat pertahanan, dan tempat mereka mencari penghidupan.
Selanjutnya, wilayah yang disebut sebagai “Pangkal waris Tanah Garo, Ujung Waris Tanah Serenggam, Tanah Berjenang Air Hitam” pun telah diakui oleh pemerintah sebagai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), melalui Surat Keputusan (SK) Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 285/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000. Dengan batas-batas wilayah, yang kurang lebih sama.
Sebagai bagian dari wilayah Kesultanan Jambi, maka, Suku Kubu harus mengikuti aturan yang berlaku di Kesultanan Jambi. Kesultanan Jambi telah menetapkan perwakilan untuk Suku Kubu, dengan sebutan “Jenang” dan “Waris”.
Untuk kepala kelompok Suku Kubu, yakni “temenggung”, secara aturan keadatan Kesultanan Jambi, harus ditetapkan oleh “Jenang” dan diakui oleh “Waris”.
Orang Melayu Jambi, dalam penyebutan kelompok, menyebut diri sebagai:“Bangso Duobelas” (Duabelas Kelompok), atau yang juga dikenal dengan sebutan ”Kalbu”. Penyebutan ini sangat terkait dengan hak dan kewajiban kelompok terhadap Kesultanan Jambi.
Sehingga, bukanlah menyebut diri sebagai: “Suku” atau “Marga”.
“Marga” (: Mergo) dengan “Pesirah” sebagai ketua/kepala, adalah penyebutan wilayah secara administratif setingkat kelurahan oleh Pemerintah Kolonial Belanda di Jambi. Kondisi ini terjadi saat pemerintah kolonial telah menguasai wilayah Jambi, dan untuk sementara Jambi dimasukkan ke dalam wilayah Keresidenan Palembang, antara tahun 1904 hingga 1906. Penggunaan kata “Marga” dan “Pesirah” diadopsi Belanda dari Kesultanan Palembang.
Sementara, Suku Kubu, yang berasal dari Minangkabau, bukanlah bagian dari “Kalbu” atau “Bangso Duobelas”. Namun, telah diangkat menjadi saudara oleh Orang Melayu Jambi, dengan sebutan: “Sanak” (keluarga).
Sehingga, pemahaman tentang adat istiadat dan hukum adat dan juga batas wilayah adat (ulayat) harus pula mengacu pada sejarah lampau.
Pun tidak dapat diputus, dengan keberadaan Kesultanan Jambi. Ini dengan tujuan untuk menghindari silang sengketa adat antar berbagai kelompok masyarakat adat di Provinsi Jambi.*
