Ribut Soal Dana Transfer Pusat Ke Daerah
Ekonomi & Bisnis
October 3, 2025
Astro Dirjo/Kota Jambi

Wilayah pedesaan di Provinsi Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
MENTERI Keuangan belum lama ini menerbitkan Keputusan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2025. Keputusan yang dalam bahasa birokrasi berurusan dengan: Dana Transfer Pusat ke Daerah ini, kemudian dipertanyakan oleh banyak daerah penghasil, terutama daerah penghasil minyak dan gas (migas), kehutanan, dan mineral dan batu bara (minerba).
Mengutip laman Kementerian Keuangan, penjelasan dari keputusan ini, adalah, Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berjalan. Ini agar selaras dengan angka penyaluran sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) ini.
Adapun Pemerintah Daerah yang telah menganggarkan penerimaan dari Kurang Bayar DBH di luar jumlah yang ditetapkan dalam KMK dimaksud, agar segera dilakukan koreksi terhadap penerimaan dan belanja terkait dalam APBD/APBD-P 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dana Bagi Hasil (DBH) adalah pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah untuk pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan tujuan dari DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Secara birokrasi, Dana Transfer Pusat ke Daerah berada dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

Satu sumur minyak di Provinsi Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Dasar hukum dari kebijakan DBH adalah UU No. 33 Tahun 2004 tentang “Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, PP No. 55 Tahun 2005 tentang “Dana Perimbangan”, dan, PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang “Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa”.
Untuk Provinsi Jambi, misalnya, Rincian Dana Transfer Umum Tahun Aggaran 2025, adalah beberapa item, dengan total DBH sebesar IDR 468.956.085.
Yakni; Dana Bagi Hasil Pajak sebesar IDR 189.002.642, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar IDR 267.290.201, dan Dana Bagi Hasil Lainnya Sebesar IDR 12.663.042.
Pun termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar IDR 1.418.765.691. Adapun total Dana Transfer Umum (DTU) sebesar IDR 1.887.721.776.
Tentu saja, pengetatan Dana Transfer Pusat ke Daerah ini berpengaruh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Artinya, pembangunan daerah pun, berkemungkinan, akan mengalami perlambatan.
Sejauh ini, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jambi berusaha menyelaraskan Dana Transfer Pusat ke Daerah dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025, sebesar IDR 4.507.285.244.525.
Yakni; Pendapatan sebesar IDR 4.442.755.166.593, Defisit sebesar IDR 64.530.077.932, dengan pengeluaran sebesar IDR 147.102.079 dan pembiayaan Netto sebesar IDR 64.530.077.932.
“Pemprov Jambi optimis membangun dengan anggaran yang terbatas, karena mengalami penurunan pendapatan yang besar. Serta karena adanya pengetatan Dana Transfer Pusat ke Daerah,” kata Gubernur Jambi, Al Haris, mengutip Jambi Independen, Jum’at (26/9).
Sehingga, ke depannya, akan terjadi banyak pemangkasan prioritas-prioritas di daerah.*

