Ditangkap, Tersangka Kredit Gagal Bayar Bank Jambi

Ekonomi & Bisnis

December 15, 2024

Astro Dirjo/Kota Jambi

Ilustrasi Lucky Luke menangkap Dalton Bersaudara. (credits: Passion Estampes)

AE alias Arif, Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas, ditangkap oleh tim penyidik Kejati Jambi di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/12). AE terlibat kasus korupsi gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi di Bank Jambi.

Untuk kepentingan proses penyidikan, AE dibawa ke Kota Jambi dan ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan, terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

AE ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Lalu, Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

AE, mengutip rilis dari Kejati Jambi, mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pada 12 November 2024. Tapi, PN Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024.

“Tersangka telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak tiga kali untuk diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jambi. Tetapi ia mangkir,” Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Bank Rakyat Djambi di Kota Jambi tahun 1910. (photo courtesy : Universitet Leiden)

Selain itu, AE pun dipanggil sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Leo Darwin. Lagi lagi, ia juga tidak hadir.

AE adalah secara bersama-sama dengan terpidana Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, dan Leo Darwin telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar IDR 310 miliar.

Dadang Suryanto selaku Dirut PT MNC Sekuritas dihukum pidana sembilan tahun penjara, denda IDR 500 juta dan pidana tambahan berupa uang penganti IDR 4,1 miliar.

Lalu, Andri Irvandi sebagai pjs Capital Market Director PT MNC Sekuritas dihukum pidana penjara 13 tahun, denda IDR 800 juta serta uang penganti IDR 5,8 miliar.

Sedangkan Leo Darwin adalah Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia). Leo Darwin adalah anak dari Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP, Leo Candra.

Saat ini, terdakwa Leo Darwin masih dalam tahap persidangan.

Adapun Yunsak El Halcon selaku mantan Dirut Bank Jambi dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda IDR 500 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar IDR 7,5 miliar.

Namun setelah mengajukan banding, vonis Yunsak el Halcon ditambah tiga tahun, sehingga menjadi 13 tahun.

Selain itu, Yunsak El Halcon juga harus membayar denda IDR 7,5 miliar. Jika ia tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan hukuman untuknya ditambah satu bulan.*

avatar

Redaksi