Sawit Dipaksa Berwarna Putih

Lingkungan & Krisis Iklim

July 21, 2024

Zulfa Amira Zaed

Penanaman sawit di kawasan hutan yang kerap menyebabkan karhutla dan kabut asap. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)

BADAN Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap terdapat 16,8 juta hektare lahan perkebunan sawit di Indonesia. Dimana sebanyak 3,3 juta hektare di antaranya merupakan lahan ilegal yang berdiri di atas kawasan hutan.

“Penyelesaian lahan sawit ilegal ini sendiri pada dasarnya sudah tercantum dalam pasal 110 a dan b Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengutip detikcom.

Penyelesaian lahan sawit ilegal ini, katanya, dilakukan selama 3 tahun sejak Undang-Undnag Cipta Kerja disahkan. Atau, setidaknya telah selesai pada tahun 2023 lalu.

Namun, kenyataannya, pemerintah ingin mempercepat proses penyelesaian lahan sawit seluas 3,3 juta hektare itu. Caranya, adalah dengan melegalkan lahan sawit di kawasan hutan.

Pada pasal 110 a Undang-Undang Ciptaker disebutkan bahwa, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.”

Lalu, Pasal 110 b menyatakan bahwa, “Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.”

Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian lahan sawit ilegal ini segera diselesaikan dalam 1 bulan ke depan. Termasuk juga pengurusan sanksi apabila ada lahan-lahan sawit ilegal yang belum memiliki perizinan usaha seperti pada pasal 110 b.

Dengan percepatan pemutihan lahan sawit di kawasan hutan ini, katanya, pemerintah dapat segera mengumumkan kepada publik bahwa status keterlanjuran sudah selesai. Legalitas ini, katanya, adalah penting, agar Indonesia tidak dipandang negatif oleh dunia internasional.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mentargetkan pemberian legalitas terhadap lahan sawit ilegal di kawasan hutan selesai paling lambat 30 September 2024.

“Per bulan Maret 2024 pihaknya telah menetapkan 21 surat keputusan atau pemberian legalitas lahan sawit di kawasan hutan. Terhitung hingga akhir Maret 2024, terdapat 365 perusahaan yang mengajukan pemutihan dari target 2.130 perusahaan,” kata Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono.

Percepatan pemberian akses legal ini, menurutnya, khususnya pada sawit dalam kawasan hutan, akan selesai pada 30 September 2024.*

avatar

Redaksi