Wah, BI Rate Dinaikkan
Ekonomi & Bisnis
June 28, 2026
Prameswari Rajapatni

Ilustrasi Rumah. (credits: Vektor)
Langkah BI menaikkan suku bunga acuan dapat dibenarkan sebagai tindakan pre-emptive untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan kredibilitas kebijakan moneter. Namun, keberhasilannya akan sangat ditentukan oleh kemampuan BI meyakinkan pasar bahwa siklus pengetatan ini mendekati puncaknya, bukan awal dari rangkaian kenaikan yang berkepanjangan.
SETELAH ditahan selama tujuh bulan, Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan BI Rate (suku bunga acuan) sebesar 25 basis poin (bps), dari 4,75 persen menjadi 5,75 persen per Kamis (18/6). Keputusan ini berdasarkan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 lalu.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (18/6), mengatakan bahwa kenaikan ini sebagai langkah stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global. Dan juga sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi 2026 – 2027 tetap berada di kisaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
“Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan pro growth,” kata Perry Warjiyo.
BI juga pernah menaikkan suku bunga sebnayak dua kali sejak bulan lalu. Pertama, BI menaikkan sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen per Rabu (20/5). Lalu, secara mendadak menaikkan suku bunga 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6).
Menaikkan suku bunga inin dilakukan karena nilai Rupiah terus terdepresiasi hingga tembus di atas IDR 18.000 per dolar AS saat itu.
Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) mengatakan risiko perlambatan ekonomi tetap ada di tengah kenaikan suku bunga acuan yang cukup agresif. Ini terjadi karena permintaan kredit dapat melemah dan sebagian investasi berpotensi tertunda.
Meskipun, katanya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh suku bunga. Sebab BI tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang mendukung pertumbuhan. Sehingga strategi yang ditempuh adalah memperketat kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas sambil tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi melalui instrumen lain.
“Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bauran kebijakan yang dijalankan, bukan pada suku bunga semata,” katanya mengutip CNN Indonesia.

BI Rate. (credits: Bank Indonesia)
Ia menilai situasi saat ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk meninjau kembali struktur utang, terutama pinjaman berbunga mengambang. Sehingga, perlu mempertimbangkan dengan lebih hati-hati untuk menambah cicilan baru yang sensitif terhadap kenaikan bunga dalam jangka pendek.
Namun, kenaikan imbal hasil simpanan pun dapat dimanfaatkan untuk memperkuat posisi keuangan rumah tangga.
Menurutnya, pemerintah dalam melakukan pengetatan moneter tidak boleh bekerja sendirian. Pemerintah perlu melakukan dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, dorongan ekspor, dan upaya menarik investasi langsung.
Dan, dukungan fiskal, percepatan reformasi struktural, dorongan ekspor, dan upaya menarik investasi langsung perlu berjalan bersamaan agar stabilitas yang dicapai tidak dibayar dengan perlambatan ekonomi yang terlalu besar.
Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi, mengatakan bahwa dampak dari naiknya BI Rate akan langsung terasa melalui biaya hidup finansial masyarakat. Terutama kelompok yang memiliki Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbunga mengambang, kredit kendaraan, kartu kredit, pinjaman konsumsi, dan modal kerja UMKM.
“Bank akan lebih dulu menaikkan bunga deposito untuk menjaga dana pihak ketiga, lalu menyesuaikan bunga kredit dalam beberapa bulan,” kata Syafruddin Karimi, mengutip CNN Indonesia.
Namun, katanya, dampaknya tidak seragam. Rumah tangga berutang akan menghadapi cicilan lebih berat, lalu, pelaku UMKM akan menanggung biaya modal lebih mahal, dan, konsumen akan menahan belanja barang tahan lama.
Naiknya suku bunga acuan, kataya, maka tambahan cicilan tergantung oleh plafon, tenor, jenis bunga, dan kecepatan bank meneruskan kenaikan BI-Rate ke bunga kredit.*
