Rompi Oranye Untuk Mantan Kadisdik

Daulat

May 8, 2026

Junus Nuh/Kota Jambi

Varial Adhi Putra sewaktu dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tebo, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Senin tanggal 01 April 2024. (credits: Pemkab Tebo).

MANTAN Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), resmi ditahan oleh penyidik Polda Jambi, Senin (4/5). Varial ditahan terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2022 dengan total kerugian mencapai IDR 21,8 miliar.

Selain Varial Adhi Putra, penahanan juga dilakukan terhadap dua TSK lainnya. Yakni Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi, dan, seorang broker bernama David.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda.

“Berdasarkan hasil penyidikan, maka dilakukan upaya paksa penahanan terhadap tiga TSK ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengutip Jambi Independent.

Menurutnya, penahanan Varial Adhi Putra dan dua tersangka lainnya dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Sejauh ini Varial sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat ini, katanya, penyidik sedang dalam proses melengkapi berkas para TSK sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, atau P19.

Varial Adhi Putra saat ditahan oleh penyidik Polda Jambi, Senin (4/5). (credits: Tribun Jambi)

Pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026, Varial Adhi Putra, Bukri dan David memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi. Ketiganya dipanggil dan diperiksa sebagai TSK dalam kasus korupsi DAK SMK di Disdik Provinsi Jambi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar IDR 21,8 miliar.

Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DAK SMK Disdik Provinsi Jambi dengan total pagu mencapai IDR 121 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan ahli, serta menggelar perkara,” katanya.

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, pada periodik 2023 per 30 Januari 2024, Varial Adhi Putra tercatat memiliki kekayaan sebesar IDR 4.200.586.767.

Varial Adhi Putra, penyandang gelar doktor pendidikan dari Prodi Pendidikan Pasca Sarja Universitas Jambi (UNJA). Ia lulus dengan nilai Cumlaude pada tahun 2023 lalu, setelah berhasil mempertahankan disertasinya dengan judul “Pengaruh Knowledge management, Penganggaran Berbasis Sekolah Dimediasi oleh Motivasi Guru, dan Kepuasan Kerja Terhadap Aktivitas SMKS di Provinsi Jambi”.

Namun, Varial Adhi Putra dengan Nomor induk Kepegawaian (NIK) 1571070501660041, yang memasuki masa pensiun pada tanggal 5 Januari 2026, setelah genap berusia 60 tahun, tidak dapat menerima hak pensiunnya.

“Surat dari BKN menyatakan untuk menunda proses usulan pensiun yang bersangkutan, hingga ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sekda Provinsi Jambi Sudirman, mengutip IMC News, Jumat (16/1).

Menurutnya, putusan hakim tindak pidana korupsi akan berdampak pada hak pensiun TSK Varial Adhi Putra.

Sebelum menetapkan tiga TSK baru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melakukan pelimpahan empat orang TSK lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus yang sama. Saat ini, empat orang tersebut telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi.

Keempatnya, adalah; Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) selaku Direktur PT Tahta Djaga Internasional (TDI), Wawan Setiawan (WS) selaku owner PT Indotec Lestari Prima (ILP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Provinsi Jambi, Zainal Hazid (ZH).*

Share:
avatar

Redaksi