Lagi, Ponton Batu Bara Tabrak Tiang Jembatan
Ekonomi & Bisnis
May 27, 2026
Junus Nuh/Kota Jambi

Ponton batu bara yang ditarik oleh tugboat sedang melintas di bawah Jembatan Muara Sabak. (credits: Google Photos)
PONTON “BG United Jaya” yang ditarik oleh tugboat “TB MBP 2002” menabrak tiang Jembatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Sabtu (23/5) siang. Kejadian ini telah menyebakan rusaknya tiga tiang fender (pelindung) Jembatan Muara Sabak.
Ponton menabrak Jembatan Muara Sabak kali ini, adalah kejadian yang keempat, selama Jembatan Muara Sabak Berdiri.
Diketahui, ponton ini sedang dalam pelayaran dari Jambi menuju Lontar, Merak, Banten.
Seorang saksi mata, Jamaluddin, kepada Jambi Independent mengatakan bahwa ia melihat sebuah tugboat tengah menarik tongkang bermuatan batu bara melintasi aliran Sungai Batanghari di bawah Jembatan Muara Sabak itu menabrak tiang jembatan.
Suara ponton menabrak tiang-tiang jembatan itu cukup keras. Yang membuat pengguna jalan dan warga sekitar menjadi panik.
Dugaan sementara, saat melintas di bawah jembatan, satu mesin induk kapal mengalami gangguan teknis. Kondisi ini membuat kapal kehilangan kendali hingga akhirnya menghantam bagian pelindung Jembatan Muara Sabak sisi barat.

Kondisi Jembatan Muara Sabak yang ditabrak ponton pengangkut baru bara, Sabtu (23/5) siang. (credist: Tribun Jambi)
Pun, ketika itu, cuaca sedang hujan lebat.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penundaan perjalanan kapal batu bara yang terlibat insiden,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat, mengutip Metro Jambi.
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2023 tongkang batu bara yang ditarik TB Johan Jaya 109 dengan BG Kapuas Jaya 3117 juga menabrak tiang fender jembatan. Sehingga menyebabkan kerusakan pada struktur pengaman jembatan.
Lalu, pada tahun 2019, tugboat beserta ponton juga menabrak tiang jembatan.
Lebih lama lagi, pada tahun 2014, tugboat beserta ponton menabrak tiang jembatann. Kasus ini hingga ke Mahkamah Agung (MA), dimana Pemkab Tanjungjabung Timur memenangkan gugatan ganti rugi sebesar IDR 12 miliar melalui putusan MA, terhadap perusahaan yang kapalnya telah menabrak jembatan.
Mengutip laman Pemkab Tanjung Jabung Timur, Jembatan Muara Sabak dengan panjang 737 meter dan lebar 9 meter ini, diresmikan pada tanggal 29 Oktober 2012. Yakni pada perayaan Ulang Tahun Kabupaten Tanjung Jabung Timur ke 13.
Adapun sumber pendanaan pembangunan jembatan adalah dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan bantuan APBD Provinsi Jambi.
Pembangunan jembatan ini adalah sebagai tindaklanjut implementasi Masterpan Perencanaan dan Perluasan Perekonomian Indonesia (MP3EI) koridor Sumatera.
Jembatan Muara Sabak dibangun untuk meningkatkan kesinambungan antara dua wilayah yang terpisah oleh aliran Sungai Batanghari. Agar kedua wilayah itu menjadi satu wilayah kesatuan ekonomi,dan memperlancar dan meringankan biaya transportasi hasil produksi pertanian, perkebunan kelapa sawit dan kelapa dalam.
Kejadian berulang kali kapal tugboat dan poton yang menabarak tiang Jembatan Muara Sabak, adalah menyalahi MP3EI koridor Sumatera. Sehingga, pihak yang menabrak harus bertanggungjawab.*
