Riuhnya Pengesahan RUU TNI

Daulat

March 22, 2025

Farokh Idris

Suasana aksi penolakan terhadap RUU TNI, di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta. (credits: Reuters)

RAPAT paripurna DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Rapat paripurna ini, sesuai absensi, telah ditandatangani oleh 293 orang, dan 12 orang izin 12 orang.

Sehingga, rapat paripurna ini telah dihadiri oleh 304 orang anggota fraksi yang ada di DPR RI. Demikian menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, mengutip Detik, Kamis (20/3).

Pun Ketua DPR RI Puan Maharani juga telah mengetuk palu pengesahan dari beleid itu. Sehingga, payung hukum terkait TNI kini telah resmi diperbaharui.

Sebanyak 5.021 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi demonstrasi dari berbagai elemen dan mahasiswa terkait RUU TNI.

Sebanyak tiga orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dilaporkan terluka, dan dilarikan ke rumah sakit setelah aksi menolak revisi Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Dua orang di antaranya mendapat jahitan di bagian kepala.

Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Muhammad Bagir Shadr, mengatakan ketiganya adalah; Muhammad Aidan, Rafi Raditya, dan Ghifari Rizqi Pramono.

“Aidan dan Radit dilarikan ke RS Pelni Slipi, sedangkan Ghifari dilarikan ke RS Tarakan,” katanya.

Isi RUU TNI, mengutip hukumonline, mengubah beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Diantaranya; TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga.

Pasal ini mulanya membatasi TNI aktif hanya bisa menjabat di 10 jabatan sipil di lembaga pemerintahan saja. Namun, kemudian, pasal itu direvisi dengan penambahan lembaga yang dapat diduduki oleh TNI aktif, menjadi sebanyak 16 lembaga pemerintahan.

Grafik kekerasan terhadap jurnalis. (credits: AJI)

Pasal kontroversial lainnya, adalah, usia pensiun prajurit TNI yang dibuat semakin lama. Pada Pasal 53 draf RUU TNI mengatur pensiun prajurit TNI bervariatif antara usia 55 hingga 62 tahun.

Selanjutnya, pembahasan soal kewenangan dan tugas TN juga bertambah menjadi 17 tugas yang sebelumnya hanya 14 tugas operasi militer selain perang.

Sejauh ini, petisi “Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI” di change.org yang diinisiasi oleh 186 pribadi dan komunitas, hingga hari ini, telah ditandatangani oleh 42.543 orang.

Sementara itu, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica) mendapatkan teror berupa pengiriman paket berisi potongan kepala babi yang ditujukan ke kantor Tempo, Rabu, (20/3).

Cica adalah host siniar “Bocor Alus Politik”. Sebelumnya, host “Bocor Alus Politik”lainnya, Hussein Abri Dongoran, juga mengalami intimidasi yang diduga terkait dengan pekerjaan jurnalistik  yang ia lakukan. Hussein mengalami dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal, masing-masing terjadi pada Agustus dan September 2024.

Kedua kasus ini menunjukkan pola ancaman yang berulang terhadap jurnalis dan media yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara kritis

Situasi ini sejalan dengan kemunduran kebebasan pers di Indonesia yang saat ini berada di peringkat 111 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia, turun tiga peringkat dari tahun sebelumnya.

Komnas Perempuan, melalui rilisnya, menyatakan bahwa perempuan sebagai target antara adalah strategi penaklukan yang menggunakan celah patriarkis pada posisi subordinat perempuan sebagai pihak yang dikonstruksikan masyarakat sebagai pihak yang “dilindungi”. Pada posisi sebagai target antara, tubuh dan seksualitas perempuan kerap menjadi “arena perang” agar kelompok yang disasar menghentikan perlawanan.

Penggunaan potongan “kepala babi” di dalam intimidasi ini juga mengindikasikan unsur merendahkan martabat manusia, khususnya perempuan. Ini karena hewan babi kerap disimbolkan sebagai hal yang menjijikkan atau rakus.

Sehingga, perendahan martabat perempuan secara simbolis ini adalah hal yang penting untuk dihapuskan.

Pun, telah terjadi dimana mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim menyatakan menolak pernyataan yang beredar di media sosial, bahwa, meskipun pernyataan itu adalah mengunakan photo dirinya, tetapi, itu bukanlah pernyataan yang dikeluarkannya.

”Cara-cara kotor ini harus dihentikan, karena dapat membangun narasi sesat di ranah publik,” kata Sasmito.

Amnesty International Indonesia, melalui rilisnya, menyatakan bahwa Tempo secara tegas menolak RUU TNI. Teror ini jelas ingin menciptakan iklim ketakutan bagi para jurnalis dan kerja-kerja jurnalistik.

Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, penggunaan kekuatan berlebihan dalam menggapi unjuk rasa massa yang menolak jelas bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu aturan dan perundang-undangan nasional maupun internasional.*

avatar

Redaksi