Restorative Justice Untuk Pencuri Susu SGM

Hak Asasi Manusia

April 25, 2024

Junus Nuh/Kota Jambi

(credits : eschoolnews)

DARKASI (34) harus berhadapan dengan hukum. Pada Senin (22/4), ia melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di Jalan Sumantri Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Aksinya tertangkap kamera CCTV. Selanjutnya, oleh pegawai minimarket, ia dilaporkan ke kantor polisi terdekat, yakni Polsek Jelutung.

Usut punya usut, Darkasi ternyata mencuri satu kotak susu merek SGM ukuran 900 gram. Susu bubuk untuk balita itu, ternyata, untuk anaknya yang kini berusia 3 tahun.

“Untuk kasus ini, atas nama kemanusian, kami terapkan restorative justice,” kata Kapolsek Jelutung Iptu Al Imron belum lama ini.

Kepolisian telah memediasi Darkasi dan pihak minimarket. Dan, kata damai pun diperoleh.

Sebenarnya, pelaku dapat dijerat pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Namun, dengan pertimbangan kemanusiaan, maka pengusutan terhadap kasus ini pun dihentikan.

Selain itu, polisi pun memberikan 10 kota susu SGM ukuran 900 gram secara gratis kepada Darkasi.

“Tapi dengan syarat, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Mengutip davisvanguard, restorative justice adalah visi baru untuk sistem peradilan yang menempatkan korban kejahatan di pusat sistem sambil menekankan akuntabilitas pelaku untuk memulihkan korban dan masyarakat sebanyak mungkin setelah kejahatan dilakukan.

Asas-asas restorative justice mengajak kita untuk mempertimbangkan kembali hakikat kejahatan: yakni yang bukan merupakan tindak pidana terhadap negara, melainkan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.

Untuk alasan ini, sistem peradilan harus meminta pertanggungjawaban pelaku secepat mungkin, untuk memulihkan korban atau keluarga mereka.

Restorative justice mengakui bahwa kejahatan merusak perdamaian di dalam masyarakat. Pelanggar, oleh karena itu, harus juga memperbaiki keadaan dengan masyarakat, jika memungkinkan.*

avatar

Redaksi