Polisi Usut Dugaan Malpraktek Medis Di RS Royal Prima Jambi
Hak Asasi Manusia
December 18, 2023
Achmad Wicaksana/Kota Jambi
(: mindtweaks)
RUMAH Sakit Royal Prima Jambi harus berhadapan dengan hukum. Rumah sakit ini dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan malpraktek medis ke Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada 24 Oktober 2023 lalu.
Sebab, dugaan malpraktek medis itu telah menyebabkan AR, bayi berusia 16 bulan meninggal dunia. Bayi itu beralamat di Jalan Flamboyan 1, Vila Ratu Mas No 17, Kelurahan Bakung Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Kejadiaannya terjadi pada tanggal 10 September 2023. Tetapi pihak keluarga baru membuat laporan polisi pada tanggal 24 Oktober 2023,” kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Darma Adi Waluyo belum lama ini.
Ia menerangkan dugaan malpraktek medis di Royal Prima, terjadi ketika bayi itu dirawat disana, dan mengalami panas tinggi dan kejang-kejang.
Selanjutnya, bayi di bawa ke ICU, dan petugas jaga memasukkan selang melalui mulut ke bagian dalam tubuh untuk mengambil lendir. Namun, katanya, darah masih keluar. Dan tidak terlalu lama setelah tindakan itu, bayi malang itu pun meninggal dunia.
Menurutnya, polisi telah menindaklanjuti laporan ini. Para saksi-saksi dari pihak korban pun telah diklarifikasi.
Polisi pun telah bersurat sebanyak dua kali ke RS Royal Prima untuk meminta klarifikasi terkait laporan masyarakat itu. Tetapi, katanya, pihak Royal Prima tidak hadir untuk memenuhi permintaan klarifikasi ini.
Polisi, katanya, akan mendatangi Royal Prima untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap perawat dan dokter yang menangani bayi itu. Tentunya setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
Jika Royal Prima tetap tidak memberikan klarifikasi, katanya, maka status kasus ini akan naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit Royal Prima terkait hal ini.*