Isu “Affair” Di Lelang Jabatan Pemprov Jambi

Daulat

July 17, 2026

Sutha Wijaya/Kota Jambi

Ilustrasi Affair. (credits: jillsavage)

KAMIS (16/7) malam dilantik lima pejabat eselon II pemenang lelang jabatan di Pemprov Jambi, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis (16/7/2026) malam.

Kelimanya adalah; M Umar sebagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Nasrul sebagai Kepala Dinas Pemukiman Provinsi Jambi, Bustanul Arifin sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan, drg Iwan Hendrawan sebagai Direktur RSUD Raden Mattaher, dan Atma Jaya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 018/Pansel.JPT/Jambi/2026tentang “Peserta Terbaik Pertama, Kedua dan Ketiga Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2026” yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi, pada tanggal 6 Juli 2026, maka empat dari kelima pejabat eselon II yang lulus adalah peringkat pertama. Dan hanya satu pejabat yang berada pada peringkat kedua.

Dan tidak diketahui atas dasar apa, peringkat kedua dapat mengalahkan peringkat pertama.

Padahal, jika itu adalah lelang jabatan, tentunya bukan hak prerogative dan subjektif dari kepala daerah saja untuk menunjuk langsung seseorang menjadi pejabat. Tetapi, melalui mekanisme lelang jabatan, yang mencakup skor (nilai) yang telah ditetapkan.

Informan internal menginformasikan kepada Amira bahwa butuh kajian khusus untuk “si peringkat kedua”. Sebab, ia terlibat affair dengan seorang perempuan, yang juga adalah ASN, sejak beberapa tahun terakhir ini.

Affair yang terjadi telah membuat ia me-Nikah Siri-kan R,” kata sumber internal yang tidak bersedia namanya untuk disebutkan.

Padahal, “si peringkat kedua” itu masih memiliki istri sah, dengan beberapa orang anak.

Nikah Siri, secara hukum agama adalah benar adanya. Namun, dari sudut pandang “hak-hak perempuan”, tentunya, hak-hak perempuan akan terkesampingkan. Sebab tidak ada kuasa perempuan atas upaya hukum terkait pernikahan.

Ilustrasi buah apel. (credits: Pexels)

Sayangnya, Amira tidak berkesempatan mewawancarai “si peringkat kedua”. Agar ia dapat menjelaskan isu affair ini.

Mengutip laman Pemprov Jambi, tugas pokok Kepala DP3AP2 Provinsi Jambi adalah membantu gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk. Dan juga tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dari Kepala DP3AP2, adalah; perumusan dan melaksanakan kebijakan daerah baik strategis maupun teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk; pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang tugasnya; penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada gubernur; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang “Disiplin PNS” menjelaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh dapat dikenakan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan. Selain sanksi disiplin kepegawaian, pelaku juga dapat dijerat dengan sanksi pidana perzinaan melalui Pasal 284 KUHP.

Adapun dasar Hukum Larangan, adalah PP Nomor 45 Tahun 1990 tentangPerubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil”.

Aturan ini secara tegas melarang ASN untuk hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah, melakukan perselingkuhan, atau menjadi istri/suami kedua, ketiga, atau keempat.

Pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang “Disiplin PNS” disebutkan bahwa perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, termasuk perselingkuhan, dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.

Adapun sanksi Pelanggaran Disiplin (Kepegawaian) yang berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN yang melakukan perselingkuhan dijatuhi hukuman disiplin berat yang meliputi; penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Atau, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Adapun sanksi Hukum Pidana, dimana perselingkuhan yang disertai tindakan perzinaan dapat diproses secara pidana. Dalam hukum positif di Indonesia, hal ini merujuk pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, yang merupakan delik aduan absolut dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.*

Share:
avatar

Redaksi