Diantara Efisiensi Anggaran Dan Gaji PPPK
Inovasi
April 9, 2026
Astro Dirjo/Kota Jambi

Ilustrasi PPPK. (credits: CPNS Online)
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menghimbau Pemerintah Daerah (pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran. Selain itu, juga meminta agar Pemda bersikap kreatif untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Efisiensi adalah mengurangi kegiatan rapat, memangkas biaya makan-minum, hingga pemeliharaan perawatan. Sehingga mampu untuk menutup gaji PPPK,” katanya, mengutip Bisnis, Senin (30/3).
Menurut Tito, Kepala Daerah tidak hanya bertugas memastikan setiap anggaran dialokasikan sesuai posnya masing-masing. Namun, juga harus kreatif untuk mengelola potensi ekonomi setempat dengan memaksimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Sehingga daerah tidak hanya mengandalkan Transfer ke Daerah (TKD) saja, tapi juga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ia mengatakan Kepala Daerah harus dapat memanfaatkan potensi ekonomi lokal. Sehingga mampu memberikan efek domino,yang dapat mendorong kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
“PAD juga dapat ditambah dengan memaksimalkan pungutan pajak daerah,” katanya.

Ilustrasi PPPK. (credits: Ist)
Ia juga menyoroti tenetang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang “Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)”.
Menurutnya, dalam beleid itu menyebutkan bahwa 30 persen belanja pegawai dari APBD akan mulai diberlakukan 5 tahun setelah undang-undang disahkan. Artinya berlaku pada 1 Januari 2027.
“Namun pada ayat (3) disebutkan bahwa besaran mengenai proporsi belanja pegawai itu dapat disesuaikan oleh menteri yang menyelenggarakan keuangan, menteri keuangan maksudnya, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Mepan RB,” katanya.
Sementara itu, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) terus membengkak melebihi batas ketentuan. Menjelang penerapan aturan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027, belanja pegawai Pemprov Jambi tercatat menyentuh angka 34 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Lonjakan anggaran ini terjadi akibat adanya perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, baru-baru ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengutip Jambi Ekpres, Senin (30/3).
Menurutnya, Undang-Undang HKPD mengamanatkan maksimal belanja pegawai hanya 30 persen di tahun 2027. Nilai 30 persen itu adalah sekitar IDR 1,1 triliun dari APBD Provinsi Jambi.
“Dengan pengangkatan PPPK lalu, posisi belanja pegawai Pemprov Jambi berada di angka IDR 1,3 triliun atau 34 persen,” katanya.
Kondisi ini, katanya, diperparah dengan tren kebijakan pemerintah pusat yang mulai menarik dana TKD dan mengubahnya menjadi kegiatan pusat. Yang mengakibatkan pemda kesulitan memperbesar postur APBD untuk menekan persentase belanja pegawai secara otomatis.
“Tapi, dapat dipastikan tidak akan ada pemotongan gaji atau pemecatan bagi pegawai, khususnya PPPK penuh waktu yang sudah diangkat. Dan itu telah menjadi tanggung jawab pemda,” katanya.
Untuk menyiasati aturan UU HKPD 2027 tanpa mengorbankan nasib pegawai, BPKAD Jambi telah menyusun tiga strategi utama.
Yakni; peningkatan pendapatan dan fokus infrastruktur, penerapan kebijakan zero growth ke depan, dan, mengusulkan peninjauan ulang UU HKPD.*
