Ceritanya: Ditahan
Lifestyle
July 28, 2026
Junus Nuh

Penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Jum’at,(24/7). (credits: Antara)
Selama ini, keterlibatan lembaga legislatif atau Komisi III biasanya terjadi kala terjadi maladministrasi penanganan suatu kasus.
MANTAN Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. Penahanan ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7). Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan.
“Sudah sesuai dengan SOP. KPK telah menerima surat perbantuan penitipan penahanan dari Kejaksaan Agung,” kata Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, mengutip Kompas, Jum’at (24/7).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan. Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, ia menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadapnya.
Selain itu, katanya, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.
“Tetapi asas praduga tak bersalah masih berlaku pada kasus Febrie Adriansyah,” tegasnya, mengutip Hukum Online.
Penetapan tersangka ini, setelah polisi menggeledah sejumlah lokasi di pekan pertama Juli 2026. Di antaranya rumah bekas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor; kafe di Cipete, Jakarta Selatan.

Barang Bukti pada perkara Jampidsus Febrie Adriansyah. (credits: Kompas)
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti antara lain 74 kilogram emas batangan yang disimpan dalam brankas, dan, uang tunai sekitar IDR 543 miliar, dalam berbagai mata uang asing, serta dokumen.
“Meskipun memang tidak diharuskan dan diatur dalam KUHAP terbaru, namun ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2024 yang dalam pertimbangan putusan itu mewajibkan adanya panggilan dan pemeriksaan sebelum seseorang ditetapkan tersangka,” kata Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, mengutip BBC.
Tujuannya, katanya, adalah untuk memberi kesempatan hak ingkar, dan kesempatan untuk mengkonfirmasi alat-alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Sehingga, katanya, berbekal putusan MK itu, katanya, beberapa tersangka kasus dugaan korupsi mengajukan pra-peradilan dan dikabulkan oleh hakim. Maka, dikhawatirkan perkara yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah akan bernasib sama, jika ia mengajukan upaya pra-peradilan.
Menurut Zaenur Rohman, pelimpahan perkara pada tahap penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan tidak ada dasar hukumnya sama sekali. Sebab, pelimpahan perkara dapat dilakukan asalkan kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 untuk masuk ke tahap penuntutan.
“Baik dalam KUHAP, dalam UU Kejaksaan, UU Kepolisian, UU Tipikor, tidak ada dasar hukumnya terkait pelimpahan perkara di tengah penyidikan,” katanya.
Pelimpahan perkara ini, katanya, sangat berisiko jika dipra-peradilankan. Dan dapat menggugurkan status tersangka.
Namun, ia melihat bahwa pelimpahan perkara yang menjerat bekas Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai “win-win solution” antara kepolisian dan kejaksaan yang difasilitasi oleh Komisi III DPR. Sebab, selama ini, keterlibatan lembaga legislatif atau Komisi III biasanya terjadi kala terjadi maladministrasi penanganan suatu kasus.
“Perkara ini penuh dengan intervensi,” katanya.
Demi hubungan baik antara kepolisian dan kejaksaan, katanya, maka sebagai ‘win-win solution‘, kepolisian boleh tersangkakan, tapi hanay FA saja. Kemudian perkaranya dilimpahkan kepada kejaksaan.
Dan, tentunya, ‘lose-lose‘ bagi rakyat dan supremasi hukum.*
