Belajar Paham : Empat Unsur Negara
Daulat
December 22, 2023
Jon Afrizal

Checkpoint Charlie, titik persimpangan antara Berlin Timur dan Berlin Barat di Tembok Berlin pada masa perang dingin. (: walmart)
SAAT ini, ketika prasa “world is a small village” seperti nyata, dan tatkala teknologi tidak lagi memberi batas ruang dan waktu, apapun sepertinya dapat berubah dengan cepat. Negara Turki berubah nama menjadi Turkiye, dan India berganti nama menjadi Bharat.
Secara harfiah, negara adalah sebuah wilayah yang dihuni oleh rakyat dan memiliki pemerintahan serta mendapat pengakuan. Tetapi, harus ada unsur-unsur pembentuk negara yang harus dipenuhi agar sebuah wilayah masuk dalam kategori sebagai sebuah negara.
Mengutip zonareferensi, terdapat tiga unsur mutlak (konstitutif) dan satu unsur deklaratif yang harus ada dalam pembentukan sebuah negara. Yakni rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
Unsur pertama, yakni rakyat, adalah seluruh orang yang ada di wilayah suatu negara dan taat pada peraturan di negara itu. Rakyat, adalah sebagai unsur utama.
Sebab rakyatlah yang mendirikan negara dan lalu bertempat tinggal di dalamnya. Tanpa ada rakyat, maka tidak akan ada negara.
Terdapat dua jenis rakyat dalam suatu negara. Keduanya adalah penduduk dan non penduduk. Penduduk adalah semua orang yang tinggal dan menetap di suatu negara, dan dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara.
Sedangkan non penduduk adalah orang asing yang tinggal sementara di suatu negara. Sepeti turis yang sedang berlibur atau orang asing yang bertugas dan bekerja di sebuah negara, misalnya.
Unsur kedua adalah wilayah. Wilayah sebuah negara adalah tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan.
Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan dan udara. Sehingga, terdapat batas antar satu negara dengan negara lainnya. Batas-batas yang meliputi batas alami, seperti gunung, bukit, laut atau sungai.
Dan juga batas buatan, seperti pos penjagaan atau gerbang. Serta batas perjanjian, yakni batas yang dibuat dari konvensi atau kesepakatan antar negara.
Unsur ketiga adalah pemerintahan yang sah dan berdaulat. Yakni sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan internal dan eksternal. Yakni kedaulatan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan negara lain, dan kekuasaan untuk bekerja sama ataupun berhubungan dengan negara lain.
Unsur keempat, adalah pengakuan dari negara lain, dalam tata hubungan internasional. Kendati demikian, tanpa unsur keempat ini, dengan ketiga unsur konstitutif yang telah terpenuhi, maka telah sah menjadi suatu negara.
Adapun pengakuan dari negara lain ini meliputi meliputi de facto dan de jure. Yakni pengakuan berdasarkan pernyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif, dan pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.
Keempat unsur terbentuknya negara ini tercantum dalam Konvensi Montevideo yang mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi ini didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936.*
