Balap Liar; Kecelakaan, Biaya Tanggung Sendiri!
Inovasi
July 9, 2023
Muhammad Al Fikri/Kota Jambi

(: gtainside.com)
AKSI kebut-kebutan liar telah lama meresahkan warga Kota Jambi. Sebab warga terpaksa harus menghindari jalur jalan yang digunakan oleh para pelaku balap illegal ini.
Tiga titik sentral balap liar di Kota Jambi; yakni kawasan perkantoran Telanaipura, Tugu Keris dan jalur jalan bandara. Tapi, tidak jarang, juga meluber ke jalur jalan di sekitarnya.
Aksi kebut-kebutan ini, awalnya adalah uji nyali. Namun, bagi beberapa orang, biasa disebut joki, adalah untuk mencari penghasilan.
Selayaknya joki, mereka adalah driver kendaraan yang diikutkan dalam aksi balap liar. Bayaran bagi joki pun jumlahnya pun cukup fantastis. Mencapai jutaan rupiah untuk satu kali balapan ala game Grand Theft Auto (GTA) ciptaan David Jones dan Mike Daily ini.
Sehingga, tidak dapat dipungkiri, terjadi pertaruhan di arena balap liar; antara pemilik kendaraan, joki, dan penonton.
Umumnya, balap liar dilakukan di atas pukul 22.00 WIB. Terutama pada malam dimana keesokan harinya adalah hari libur. Tidak hanya kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat.
Pihak kepolisian telah sering menegur dan melakukan razia. Petugas mendatangi jalur jalan yang menjadi arena balap liar, dan membubarkan paksa pelaku kebut-kebutan.
Para pelaku balap liar pun bubar dengan cara gas pol. Cara seradak seruduk membawa kendaraan ini tentu saja mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan yang lain.
Biasanya, untuk beberapa saat, arena balap liar akan sepi. Tetapi, kemudian, anak-anak muda itu pun kumpul kembali. Dan aksi illegal ini kembali terjadi.
Selain cara pembubaran paksa, pihak berwajib juga melakukan cara lain. Seperti patroli dan berjaga beberapa saat di arena balap liar.
Mungkin untuk saat itu aksi balap liar berhenti. Tetapi, besok akan kembali terjadi.
Kondisi ini membuat petugas memberikan statement yang keras. Demi keselamatan banyak pengguna jalan yang lain, yang dirugikan karena aksi balap liar.
“Bagi para pelaku balap liar, saya pastikan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat balap liar, tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol, Aulia Rahmad baru-baru ini.
Balap liar tidak hanya terkait pelaku balap illegal itu saja. Tapi juga bengkel khusus dan penjual spare part kendaraan bermotor.
Untuk itu, kata Aulia, tidak hanya melulu mengedepankan sisi ekonomi saja. Tapi juga mempertimbangkan efek buruknya bagi ketertiban umum.
Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah mengatur tentang balapan illegal. Yakni pasal 115 dan pasal 297, terkait dengan sanksi pidana balap illegal, dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.*
