Dua Santri Divonis Bersalah
Hak Asasi Manusia
April 27, 2024
Farokh Idris/Muara Tebo
(credits : ebaumsworld)
AR (15) dan RD (14), terdakwa kasus pembunuhan Airul Harahap (13), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin, Rimbobujang, Tebo divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Kamis (25/4). Kedua santri senior ini divonis masing-masing; 7 tahun 6 bulan penjara untuk AR, dan 6 tahun 6 bulan penjara untuk RD.
“Keduanya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum ini terbukti secara sah melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan kepada kedua anak tersebut,” kata Ketua Hakim Rintis Candra.
Vonis untuk AR adalah sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sementara vonis untuk RD lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua anak berhadapan hukum ini akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Batanghari.
Sementara itu, pengacara keluarga alm Airul Harahap, Orde Prianata, menyatakan pihak keluarga kecewa atas vonis itu. Sebab, katanya, tidak sebanding dengan nyawa anaknya.
“Vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tidak sebanding dengan nyawa Airul Harahap,” kata Orde Prianata, mengutip pernyataan orangtua korban, Salim Harahap.
Menurutnya, terdapat tiga poin penting yang terungkap dari persidangan. Yakni, Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jajarannya untuk merahasiakan kejadian dengan tidak memberitahu terlebih dahulu keluarga korban.
Sebab pihak ponpes menilai ini adalah masalah besar. Pihak ponpes pun telah menyelesaikan seluruh rangkaian pemandian, shalat, dan mengkafani jenazah.
Lalu, pihak ponpes telah bersikap lalai dalam pengawasan terhadap santri. Terakhir, menurut pengakuan terdakwa anak, terdapat bullying yang turun temurun dialami oleh santri termasuk terdakwa, sehingga tindakan menghajar korban dianggap terdakwa adalah hal yang wajar.
“Berdasarkan ketiga poin ini, pihak keluarga meminta kami melapor ke Mapolda Jambi,” katanya.
Airul Harahap diniaya dengan menggunakan tangan kosong hingga menggunakan kayu di lantai atas asrama Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbobujang, Selasa (14/11). Setelah menganiaya korban, kedua pelaku menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban, sebagai alibi.
Tetapi, hasil autopsi menemukan bahwa korban mengalami sejumlah luka, patah batang tulang tengkorak, rahang, rusuk, dan pendarahan di otak.*