Mahasiswa UNJA Jadi Korban TPPO Di Jerman
Hak Asasi Manusia
March 31, 2024
Junus Nuh
(credits : highlandradio)
MAGANG ke luar negeri, bagi banyak mahasiswa, adalah sesuatu yang wah. Kenyataannya, magang ke luar negeri tidaklah segampang duduk nyaman ketika bermain game Mobile Legend.
Kini, polisi tengah menyelidiki kasus dugaaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman pada periode September – Desember 2023 lalu yang dialami oleh 83 mahasiswa Universitas Jambi (UNJA).
“Atase Kepolisian RI di Jerman berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, baru-baru ini.
Polda Jambi, katanya, telah meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga menjadi korban TPPO dan pihak kampus, yakni Universitas Jambi. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik menilai ada tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya Polda Jambi membuat laporan polisi model A dan saat ini masih berproses.
Andri mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang mahasiswa yang telah selesai mengikuti ferienjob. Sedangkan total mahasiswa yang terdaftar program ini adalah 106. Tetapi, tidak semuanya berangkat.
“Polda Jambi mengagendakan pemeriksaan lebih lanjut pihak kampus dalam waktu dekat ini,” katanya.
Sejauh ini, katanya, perkara TPPO ini telah masuk ke tahap penyidikan.
“Mereka pergi ke sana untuk dipekerjakan. Ini adalah bentuk eksploitasi,” katanya.
Untuk dapat berangkat, katanya, mahasiswa harus membayar sebesar EUR 200 hingga EUR 250, atau sekitar IDR 3,4 juta hingga IDR 4,2 juta.
Program yang dijalankan mahasiswa ini merupakan kerja sama masing-masing kampus dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CVGEN. Perusahaan itu menawarkan ferienjob masuk ke program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dikonversikan ke 20 SKS.
Sejauh ini ada lima orang yang ditetapkan tersangka. Yakni ER alias EW (39), AE (37), AJ (52), SS (65), dan MZ (60).
Para tersangka disangka pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda IDR 600 juta.
Lalu, pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak IDR15 miliar.
Merespons pemberitaan penetapan tersangka Profesor Sihol Situngkir dengan jeratan dugaan kasus TPPO dari Bareskrim Polri, maka Universitas Jambi pada Selasa (26/3) mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi keluhan dan pengaduan dari mahasiswa.
Dalam pertemuan itu didapatkan informasi bahwa terdapat mahasiswa yang tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya.
Kepala Humas Universitas Jambi, Muhammad Farisi mengatakan, Sihol Situngkir secara administratif merupakan guru besar di Fakultas Ekonomi Bisnis Unja. Hanya saja, sekarang sudah tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
“Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman, Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, melainkan mewakili PT SHB,” katanya.
Dengan berjalannya proses hukum terhadap Sihol Situngkir, apabila ada putusan inkrah dari pengadilan, maka pihak kampus akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan perundang-undangan yang berlaku serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Universitas Jambi.
Mengutip simpeg.unja.ac.id, Prof. Dr. Drs. Sihol Situngkir, M.B.A adalah guru besar yang berkegiatan di FEB – Program Studi Manajemen. Ia menamatkan S1 di Manajemen – Universitas Jambi, S2 di Manajemen – University of South Australia Adelaide, dan S3 di Manajemen – Universitas Padjadjaran Bandung.
Sementara itu, Sihol Situngkir telah menyiapkan tim pengacara guna pembelaan dirinya sejak statusnya masih sebagai saksi.
“Nanti biar tim kuasa hukum saya yang merespon,” kata Sihol Situngkir, mengutip Tempo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengutip Antara, menyebutkan sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia diduga menjadi korban eksploitasi kerja dengan modus magang di Jerman (ferienjob) pada Oktober sampai Desember 2023.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami dan memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini.
Trunoyudo membeberkan, kasus TPPO berkedok program magang di Jerman ini terungkap setelah empat mahasiswa yang sedang mengikuti ferienjob mendatangi KBRI Jerman. Dan diketahui selanjutnya, mahasiswa-mahasiswa itu dipekerjakan secara non-prosedural, dan dieksploitasi.
Mahasiswa, sebelumnya, telah mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB terkait program magang di Jerman. Mereka diminta membayar biaya IDR 150.000 ke rekening PT CVGEN, serta membayar sebesar EUR 150 (sekitar IDR 2,5 juta) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.
Setelah LOA terbit korban harus membayar sebesar UER 200 (sekitar IDR 3,4 juta) lagi kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit. Selain itu, mahasiswa juga dibebankan dana talangan sebesar IDR 30 juta hingga IDR 50 juta dimana pengembalian dana tersebut dengan cara pemotongan upah kerja tiap bulan.
Selain itu, setelah mahasiswa sampai di Jerman langsung di sodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit (izin kerja) untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman.*