Sekolah Disegel : Potret Pendidikan Di Kota Jambi
Daulat
January 5, 2024
Junus Nuh/Kota Jambi
Pintu gerbang SD 212 Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi yang disegel oleh ahli waris, karena Pemkot Jambi belum membayar ganti rugi. (: jambione)
DIKAREKAN pembayaran ganti rugi sengketa tanah SD 212 Kelurahan Kenali Asam Kecamatan Kotabaru Kota Jambi oleh Pemkot Jambi ke ahli waris pemilik lahan keluarga Hermanto belum dibayarkan, maka keluarga Hermanto melakukan penutupan pintu gerbang sekolah itu.
Keluarga Hermanto menyegel pintu gerbang sekolah dengan menggunakan seng, sembari menambahkan tulisan “Sekolah Ini Belum di Bayar”.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa dan guru SDN 212 dipindahkan sementara ke sekolah yang terdekat, yakni di SDN 206. Demikian dikatakan Kepala Sekolah SDN 212, Sapiroh belum lama ini.
Pemindahan kegiatan belajar dilakukan hingga proses pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris dinyatakan selesai.
“Siswa SDN 212 akan melaksanakan KBM di siang hari, atau setelah jam pelajaran siswa SDN 206 selesai,” katanya.
“Kami bingung dengan nasib anak-anak kami,” kata Tuti, seorang wali murid.
Besar harapannya, agar persoalan ganti rugi dan pembayaran dapat diselesaikan secepatnya. Sehingga pelajaran siswa tidak terganggu.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, Saleh Rido mengatakan pihaknya telah menyiapkan transportasi bagi siswa SD 212 yang di pindahkan ke SD 206. Yakni satu unit bus, yang akan stand by sebagai bus antar -jemput siswa.
“Pelayanan ini gratis bagi siswa SD 212,” katanya.
Pihakanya, akan terus memantau, dan jika memeng diperlukan, jumlah armada akan ditambah sesuai dengan kebutuhan.
Persoalan ganti rugi pembayaran ini telah berlangsung cukup lama. Setidaknya, dalam tahun 2023 lalu telah sering mencuat.
Tetapi, hingga kini tetap belum dapat diselesaikan. Sehingga berdampak bagi siswa.*