Perusahaan Sawit “Bermain” Di Kawasan Hutan, Koq Bisa?
Ekonomi & Bisnis
November 24, 2023
Astro Dirjo/Kuala Tungkal
Kawasan hutan kerap disalahgunakan peruntukannya menjadi perkebunan sawit. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)
SEBUAH perusahaan sawit, yang hingga kini namanya masih dirahasiakan terindikasi merugikan negara sebesar IDR 56 miliar. Hal ini terjadi karena perusahaan itu menggunakan areal hutan untuk kegiatan usaha mereka.
Perusahaan sawit itu telah menanam sawit seluas 1.044 hektar di kawasan hutan di Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjungjabung Barat sejak periode tanam tahun 2006 – 2007.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar, Sudarmanto mengatakan terdapat banyak kejanggalan dari kegiatan perusahaan sawit ini. Satu diantaranya adalah “mengemplang” kewajiban yang harus dibayar kepada negara.
“Sebanyak 12 saksi dari masyarakat telah diperiksa,” katanya baru-baru ini.
Selain itu, termasuk juga beberapa saksi dari Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanjabbar, dari KPHP Tanjabbar, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Pemkab Tanjabbar.
“Jumlah kerugian itu adalah perkiraan sementara saja. Dan akan divalidasi lagi,” katanya.
Untuk itu, katanya, pihaknya akan meminta keterangan ahli dari KLHK.
Terkait penanganan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lapangan, bersama ahli dari kementerian. Tentunya setelah pemeriksaan terhadap para saksi lengkap.*