Memayu Hayuning Bawana; Eksistensi Penghayat Kepercayaan
Hak Asasi Manusia
January 15, 2026
Jon Afrizal

Seorang pertapa Jawa sedang bersemedi di bawah pohon beringin, sekitar tahun 1916. (credits: Wereldmuseum Amsterdam)
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, aliran kepercayaan diakui secara resmi dan setara dalam dokumen negara.
PEMERINTAH telah membentuk Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Direktorat ini menaungi 154 organisasi penghayat yang aktif di berbagai wilayah.
Organisasi-organisasi ini memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi kepercayaan dari kepunahan. Sekaligus menjadi wadah untuk menjalankan ajaran dan ritual kepercayaan masing-masing.
Dari sisi administrasi, para penghayat kepercayaan sebelumnya mengalami kesulitan dalam pencatatan data kependudukan. Hal ini terjadi karena Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 hanya menyebut kata “agama” tanpa mengakomodasi kepercayaan. Akibatnya, kolom agama di dokumen seperti KTP dan KK mereka dibiarkan kosong.
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, aliran kepercayaan mulai diakui secara resmi dan setara dalam dokumen negara. Kolom agama kini dapat diisi dengan keterangan “penghayat kepercayaan”, tanpa perlu merinci nama aliran.
Pengisian “Kepercayaan” pada kolom agama pada KTP dan KK ini dapat dilakukan setelah mendapatkan surat keterangan dari organisasi penghayat yang terdaftar di Kemendikbudristek. Seperti, Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI).
Pun putusan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2021, dan aturan terkait Kemendikbudristek.
Langkah ini, mengutip Good Stats, adalah capaian besar dalam memperjuangkan kesetaraan hak sipil bagi seluruh warga negara. Pemerintah dan lembaga yudikatif terus berupaya menciptakan sistem yang lebih inklusif bagi seluruh kepercayaan yang hidup di Indonesia, demi memperkuat persatuan dalam keberagaman.
Pembinaan dan perlindungan hak-hak penghayat kepercayaan berada di bawah Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kemendikbudristek, seringkali juga melalui Dinas Kebudayaan setempat.
Pun pemerintah memfasilitasi layanan kebudayaan dan pendidikan untuk penghayat kepercayaan sebagai bagian dari revitalisasi kebudayaan.
Tujuannya adalah menciptakan kehidupan yang aman, damai, tentram, bahagia, dan sejahtera bagi diri sendiri dan kebersamaan, serta mencapai keselamatan dunia (: Memayu Hayuning Bawana).
“Memayu Hayuning Bawana” mengutip Universitas Gadjah Mada, adalah falsafah Jawa yang terkait dengan cara pandangan kehidupan. Cara ini membuat masyarakat dapat bertindak dan hidup berdampingan dengan alam, untuk mengupayakan keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan hidup di dunia maupun batin masing-masing.
Penghayat kepercayaan, mengutip Infid, juga dikenal sebagai agama adat yang mempraktikkan kepercayaan leluhur yang berasal dari nenek moyang terdahulu. Pun terdapat pula penghayat kepercayaan yang mempraktikkan adat dalam perayaan agama utama.

Balai Basarah Induk Intan, tempat ibadah penganut Kaharingan, Muara Teweh, Kalimantan Tengah. (credits: Public Domain)
Terdapat penghayat murni, yaitu mereka yang tidak meyakini satu agama pun yang diakui pemerintah. Pun ada pula penghayat beragama, yaitu pemeluk agama resmi tetapi juga mengaku mengikuti aliran kepercayaan tertentu.
Saat ini, masih mengutip Infid, terdata sekitar 12 juta penghayat kepercayaan di Indonesia.
Terdata juga sekitar 27 aliran penghayat kepercayaan yang mengalami kevakuman. Ini terjadi karena pendirinya atau guru panutannya telah meninggaldunia.
Meskipun, cara pandang dan persepsi terhadap “keyakinan dan apa yang diyakini” dari setiap kelompok tentu saja dapat berbeda. Yang, mengutip Justin Primmer dalam “The Stanford Encyclopedia of Philosophy”, adalah sebagai: sebuah sikap subyektif bahwa sesuatu atau proposisi itu benar.
Dan, dalam epistemologi, para filsuf menggunakan istilah “kepercayaan” untuk merujuk pada sikap tentang dunia yang bisa benar atau salah.
Namun, dengan aturan-aturan dari pemerintah ini, “benturan-benturan” dapat dihindari dan pengakuan terhadap “hak” telah diakui.
Untuk membuka kesepahaman, maka, dapat dilihat pada Kaharingan. Kaharingan adalah kepercayaan/agama asli suku Dayak di Pulau Kalimantan.
A. Budi Susanto dalam bukunya berjudul “Politik dan postkolonialitas di Indonesia” menyebutkan bahwa Kepercayaan/agama Kaharingan sudah ada sejak lama di Kalimantan bahkan sebelum agama-agama lainnya memasuki Kalimantan. Kaharingan bukanlah animisme atau dinamisme.
Saat ini, Kaharingan menjadi satu agama leluhur di Indonesia yang masih bertahan dan dianut oleh sebagian suku Dayak, khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Seorang penganut kepercayaan menunjukan KTPnya. (credits: tridinews)
Arga Manjau, dalam essay berjudul “Bagaimana sejarah mayoritas suku Dayak menganut agama Kristen?” menjelaskan bahwa agama Kaharingan adalah sistem kepercayaan monoteisme dimana pemeluknya memiliki kepercayaan hanya kepada satu Tuhan (monoteisme).
Yang berbeda-beda penyebutannnya, sesuai Bahasa dan dialek Dayak. Yakni; Ranying Hatalla Langit (: Sangiang), Suwara (: Meratus), Yustu Ha Lattala (: Dayak Dusun), Lahtala (: Benuaq), Moho Tara Danum Diang (: Siang dan Ot Danum/Kadorih), Talamana Tuah Hukat (: Maanyan), Jubata (: Kanayatn), Petara (: Kenyah), dan, Penompa (Jangkang), dan masih banyak lagi.
Penganut Kaharingan percaya bahwa ada penguasa lain dibawah kekuasaan Tuhan. Yang diberi penyebutannnya sebagai; Raja Sangiang (: Ngaju), Raja Sangen, Puyang Gana (: Mualang) sebagai penguasa tanah. Dan, Raja Juata (penguasa air), Kama Baba (penguasa darat), Apet Kuyan’gh (: Mali), Uwokng (: Benuaq), dan seterusnya.
Hingga tahun pada tahun 1857, budaya Dayak masih utuh dijalankan. Dan, masyarakat dibagi menjadi tiga golongan. Yakni; Utus Gantung/Utus Tatau (yang berarti golongan tinggi atau golongan kaya), Utus Randah, (yang berarti golongan rendah atau golongan orang biasa), dan, Utus Jipen, (tawanan perang).
Kaharingan dapat diartikan dengan: tumbuh atau hidup, seperti dalam istilah danum kaharingan (air kehidupan). Adapun symbol Kaharingan adalah Batang Garing, yang dalam bahasa Sangiang berarti pohon kehidupan.
Simbol ini sering dijumpai pada banyak bangunan di Kalimantan, dan juga pada motif pakaian suku Dayak.
Agama/kepercayaan Kaharingan diperkenalkan pertama kali kepada publik oleh Tjilik Riwut pada tahun 1944, saat ia menjabat Residen Sampit yang berkedudukan di Banjarmasin. Selanjutnya, oleh Tjilik Riwut menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Tengah kedua (1958 hingga 1967).
Ketika pemerintah Indonesia yang mewajibkan penduduk dan warganegara untuk menganut satu agama resmi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia, maka sejak 20 April 1980 kepercayaan/agama Kaharingan dikategorikan sebagai satu cabang dari agama Hindu, dengan sebutan: Hindu Kaharingan).
Meskipun, sebuah definisi yang dipaksakan. Sebab Hindu dan Kaharingan jelas berbeda. Dan hanya memiliki satu persamaan, yakni dalam hal ritual sesaji saja.*
