Tim Pengacara Bahusni Siapkan Pledoi

Hak Asasi Manusia

October 28, 2023

Farokh Idris/Kota Jambi

Masyarakat Desa Sumber Jaya melakukan aksi damai di PN Sengeti, Rabu (25/10). (photo credits : citizen journalist/amira.co.id)

SETELAH Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bahusni di PN Sengeti, Rabu (25/10), kini tim bantuan hukum sedang menyiapkan pledoi atau pembelaan terdakwa Bahusni terhadap tuntutan itu.

“Tim bantuan hukum sedang urun rembuk mempersiapkan pledoi,” demikian dikatakan Frans Doddy Kusumanegara, koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) wilayah Jambi.

Tim bantuan hukum ini, katanya, terdiri dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) KPA dan Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS).

Pembacaan pledoi terdakwa Bahusni diperkirakan akan dilakukan pada tanggal 15 November 2023.

Adapun tuntutan JPU terhadap Bahusni adalah 1 tahun penjara.

Pada persidangan Rabu (25/10) lalu, masyarakat Desa Sumber Jaya melakukan aksi damai di PN Sengeti. Mereka meminta agar hakim bertindak seadil-adilnya dalam menetapkan vonis terhadap Bahusni.

Bahusni, yang adalah ketua Serikat Tani Kumpe (STK), didakwa melanggar Undang-Undang Perkebunan. Yang mana, dalam setiap persidangan, ia ditanyai soal perannya dalam pendudukan (reclaiming) dan pemanenan buah sawit di areal PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).

Sejatinya, ini adalah konflik agraria, yang mana harus diselesaikan secara perdata. Tetapi, kasus ini ternyata harus diselesaikan secara pidana.

Masyarakat Desa Sumber Jaya menuntut hakim PN Sengeti memvonis seadil-adilnya. (photo credits : citizen journalist/amira.co.id)

Terkait isi pledoi itu, kata Doddy, menjelaskan kondisi masyarakat di Desa Sumber Jaya. Dari sisi sosial, ekonomi dan lingkungan, dari sebelum perusahaan hadir hingga hari ini.

“Tujuannya agar dapat dilihat dengan jelas perubahan yang terjadi, terkait keberadaan perusahaan. Apakah itu memperbaiki kehidupan masyarakat, atau malah sebaliknya,” katanya.

Kendati demikian, persoalan terkait konflik agraria seharusnya diselesaikan secara musyawarah. Sebab ini bukan sengketa orang per orang, melainkan masyarakat dengan perusahaan.

Untuk memahami persoalan ini, sebenarnya, dapat menggunakan analisa Konflik dari Johan Galtung. Dimana terungkap hukum sebab-akibat dalam konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Kumpe Ulu, termasuk diantaranya Desa Sumber Jaya.

Sehingga, dapat tergambar dengan jelas sumber persoalan dan akibat-akibatnya.

Dan persoalan ini pun dapat diselesaikan dengan Resolusi Konflik. Menurut Christopher E Miller, konflik harus diselesaikan dengan pendekatan yang konstruktif.

Sejauh ini, belum terlihat dengan jelas, penggunaan keduanya dalam penyelesaian konflik agraria di sana *

avatar

Redaksi