Ketika Tombak Berganti “Kecepek”
Resonansi
November 4, 2026
Jon Afrizal

Suku Kubu memegang “Kecepek”. (credits: AFP)
Menggeser nama Suku Kubu ke nama-nama lainnya, telah menghilangkan identitas yang sesungguhnya dari komunal ini. Sebab, sebagai komunal, identitas selama berabad-abad telah melekat sebagai genetik, sosial dan budaya, dan tidak dapat digantikan dengan apapun.
TELAH terjadi perubahan pada Suku Kubu atau yang kerap disebut dengan Suku Anak Dalam (SAD) yang berdiam di hutan-hutan di wilayah tengah Provinsi Jambi. Sebab, perubahan adalah sebuah keniscayaan.
Jika dilihat dari sudut pandang Sosiologi, komunitas Suku Kubu telah mengalami dua perubahan.
Pertama, adalah perubahan sosial, yakni pada sistem sosial, struktur, dan fungsi komunalnya. Kedua, adalah, perubahan budaya, yakni pada unsur kebudayaan, artefak, benda, ide dan gagasan.
Kedua perubahan yang terjadi itu, tentunya dipengaruhi oleh kompleksitas faktor-faktor. Baik itu dari dalam komunal ataupun dari luar komunal.
Perubahan itu dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Seperti pola pikir, sikap, perilaku, dan, norma dan nilai yang ada pada komunal.
Dan, amat menarik, jika melihat “ruang hampa” secara fungsional komunal. Dimana perubahan sosial yang terjadi adalah ketika satu bagian dari sistem penting pada komunal tidak lagi dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Dan, aku, disini, kembali ku nyatakan, menggunakan prasa Suku Kubu secara sadar, sebagai bagian dari kasanah Melayu Jambi terkait identitas komunal. Prasa Orang Kubu adalah setara pengunaannya dengan Orang Batin, dan seterusnya.
Sebab, Bahasa Melayu, dalam penggunaannya, tidak mengenal tingkatan bahasa. Dan bersifat umum antar kelas sosial.
Ketika di awal tahun 2000, misalnya. Temenggung (kepala/ketua kelompok) Suku Kubu di Bukit Duabelas, tidak lebih dari hitungan 10 jari tangan saja. Tapi, kini, sila didata sendiri, berapa jumlah Temenggung Suku Kubu di sana. Berlipat-lipat ganda.
Jika mengacu pada nilai keadatan Melayu Jambi, maka terdapat peran Jenang dan Waris, sebagai penghubung antara Suku Kubu dengan Sesuhunan sebagai utusan dari Kesultanan Jambi. Demikian mengutip Jon Afrizal dalam buku “Mantra Melayu”.
Sehingga penetapan Temenggung haruslah disetujui oleh Jenang dan diakui oleh Waris, dan diketahui oleh Sesuhunan, sebagai utusan Kesultanan Jambi yang mengurusi urusan dalam negeri. Tanpa komponen-komponen Jenang dan Waris, dan juga Sesuhunan, maka penetapan Temenggung tidaklah sah.
Selain itu, sebagai perangkat sosial, Temenggung tidak dapat diwariskan secara turun temurun. Melainkan akan dipilih kembali. Yakni ketika seorang Temenggung meninggaldunia atau jika terjadi hal-hal lainnya.

Suku Kubu memegang tombak. (credits: Libregraphics Asia)
Disadari atau tidak, hal yang pokok dalam penetapan Temenggung tidak lagi dilaksanakan di komunal Suku Kubu. Maka yang terjadi, adalah, semakin banyak Temenggung dan semakin banyak pula kepentingan yang mengitarinya.
Secara sejarah tutur Melayu Jambi, dan terlepas jauh dari, ehm, pemahaman kampanye ala modern dan ala western terkait Human Right, kata Kubu bermakna jelas: Benteng (: fortrees). Dan Benteng mereka adalah: hutan rimba.
Kata dan makna ini, dapat diperbandingkan dengan kata Kuburajo-nya Adityawarman. Yang berasal dari dua kata; Kubu dan Rajo. Yang artinya adalah: Benteng Raja.
Kata “Benteng” adalah sebuah kehormatan yang harus dijaga. Dan, Benteng adalah kekuatan dan pertahanan, yang sangat berbeda maknanya dengan: kotor dan kumuh.
Sehingga, menggeser nama Suku Kubu ke nama-nama lainnya, seperti yang telah sering aku nyatakan, telah menghilangkan identitas yang sesungguhnya dari komunal ini. Sebab, sebagai komunal, identitas selama berabad-abad telah melekat sebagai genetik, sosial dan budaya, dan tidak dapat digantikan dengan apapun.
Akibat yang terjadi, mereka pun “dibantu” untuk tercerabut dari akarnya. Mereka tidak lagi merasa bahwa hutan rimba adalah benteng, melainkan memalingkan wajahnya untuk melihat ke desa dengan kehidupan yang “terang”.
Kata “terang” bukanlah kiasan, melainkan adalah makna yang sesungguhnya dari terang yang sebenarnya. Tentu saja, hutan rimba adalah gelap gulita tanpa penerangan listrik. Sementara di desa, bohlam-bohlam berpijar menerangi seantero desa. Juga televisi, sepeda motor, kendaraan roda empat, dan, seragam sekolah.
Ketika komunal ini meminta dan/atau diharuskan untuk dibuatkan dan berada di dalam rumah seperti rumah orang biasa pada umumnya, sebagai simbol dari modernitas, pada kenyataannya, mereka telah kehilangan identitas asalinya. Yakni: garis-garis di punggung yang berasal dari jejak barisan kayu-kayu bulat berukuran kecil sebagai penanda mereka tinggal di Sudung.
Tetapi, apakah rumah itu yang sebenarnya dibutuhkan komunal ini? Pada kenyataannya, rumah batu modern kerap mereka tinggalkan, dan kembali ke Sudung.
Orang akan dengan gampang menyatakan itu semua adalah gejala: Culture Shock (gegar budaya). Maka, berpanjang-panjanglah teori mengemuka, yang tetap juga tidak dapat memberikan solusi nyata.
Sebab, sangat sulit untuk menumbuhkan kembali tanaman yang telah dicabut dari akarnya. Butuh treatmen khusus, terutama: zat penyubur akar.
Sehingga, satu yang utama, adalah mengembalikan identitas mereka: Suku Kubu.
Sebab, komunal Suku Kubu hidup di alam Melayu Jambi, dan, Orang Melayu menyebut mereka: Suku Kubu.
Jika pun kita, bertanya secara mendalam, dari hati ke hati dengan anggota komunal ini, jawaban yang kita dapat, adalah, mereka kebingungan untuk menjelaskan apa penyebutan yang tepat bagi kelompok mereka.
Begitulah, ketika kisah Durian Batakok Rajo tidak lagi diperdengarkan. Padahal, terlepas dari apapun teori-teori tentang asal usul mereka, kisah Durian Batakok Rajo telah jelas menjadi fakta dan data yang dapat dirunut hingga hari ini.
Bukankah Suku Kubu sangat memahami Bahasa Minang? Begitulah.
Cukup menarik membaca analisa dari Riwanto Tirtosudarmo pada artikel yang berjudul “Identitas dan Marjinalisasi: Orang Kubu, Orang Rimba, Suku Anak Dalam”. Tapi, penulis artikel ini juga belum dapat memastikan, atau dengan kata lain hanya menduga-duga, bahwa ketiga nama itu berkaitan dengan perbedaan hubungan sosial antara komunal Suku Kubu dengan penduduk di sekitarnya, juga dengan berbagai rezim pemerintahan yang selalu berada dalam posisi mengatur mereka.
Lantas, aturan apa yang seharusnya mereka kukuhkan. Sebab, jika mereka berada di alam Melayu, maka “Alur dan Patut” haruslah mereka ikuti. Ini agar tidak terjadi berbenturan dengan masyarakat lainnya.
Sehingga, tidak semestinya, untuk menerapkan norma keadatan mereka, kepada yang bukan bagian dari mereka. Seperti denda adat dan seterusnya. Dikarenakan setiap wilayah dan komunal memiliki norma keadatan masing-masing.
Jika, warga desa atau warga manapun berada di wilayah mereka, yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), maka tentunya harus mengikuti aturan mereka. Jika sebaliknya, mereka yang berada di desa atau bahkan di Kota Jambi, adalah tidak patut untuk mengedepankan adat mereka bagi warga lainnya yang bukan bagian dari komunal mereka dan tidak di wilayah mereka.
Namun, klausal ini pun masih dapat diperdebatkan. Sebab, “Undang Minangkabau, Tahta Jambi”. Dan, apapun ketentuan, baik itu adat ataupun undang-undang yang berasal dari luar Jambi, pelaksanaannya, harus disetujui oleh Jambi selaku pemilik wilayah.
Memaksakan penerapan norma keadatan inilah, yang sejujurnya, telah menyebabkan Culture Shock bagi indigenous people ini. Sebab, janganlah meng-adat-kan yang bukan adat.
Dan, adalah tidak dapat disangkal, bahwa Suku Kubu, adalah tempat bagi banyak pihak dan kepentingan. Sejak dari skala lokal, nasional hingga internasional.
Yakni; peneliti, aktivis, media, dan artis. Yang membawa ideologi masing-masing, yang secara sadar atau tidak sadar pun telah menularkan ideologi itu kepada komunal ini.
Padahal, ideologi yang dibawa ke komunal ini, belum tentu mereka pahami secara utuh. Dan juga, belumlah tentu dapat diterapkan sesuai dengan pola pikir, norma, etika dan budaya mereka.
Maka, kita akan kembali ke fungsionalitas secara Sosiologi. Ketika perbedaan advokasi dan komodifikasi teramat tipis dan bahkan kerap beriring sejalan.
Hasilnya, adalah seperti dua sisi mata uang. Dapat saja baik, dan dapat saja buruk.
Itulah kenyataanya, yang terjadi pada komunal Suku Kubu, pada hari ini.*
