Ratu Sinuhun Dan “Undang-Undang Simbur Cahaya”

Budaya & Seni

April 13, 2026

Jon Afrizal

Ilustrasi seorang ratu. (credits: Vecteezy)

TELAH dicatatkan ulang tentang hukum yang berlaku di tiga wilayah. Yakni; Palembang, Jambi dan Bengkulu. Pada bundel berjudul “Rechtsbronnen van Zuid-Sumatra” (: Sumber Hukum di wilayah Sumatera bagian Selatan) yang didokumenkan oleh L.W.C. van den Berg pada tahun 1894.

Awalnya, hukum-hukum adat ini hanyalah berbentuk tuturan lisan saja. Ataupun mungkin ada naskah tertulis, tetapi tidak dapat diketahui keberadaannya.

Namun untuk keperluan kodifikasi pemerintah kolonial Belanda, maka aturan adat di tiga wilayah itu, pun dicatatkan kembali.

Bundel ini dikumpulkan dan dicetak setelah 71 tahun pemerintah kolonial Belanda berkuasa di Palembang. Dan, Kesultanan Palembang Darussalam dihapuskan keberadaannya oleh pemerintah penjajah Belanda pada 7 Oktober 1823.

Buku yang kini berbentuk digital (e-book) dengan tebal 383 halaman ini, memuat tentang hukum adat dan undang-undang tradisional yang ditetapkan oleh penguasa setemapt untuk berlaku di tiga wilayah itu. Hukum yang dicatatkan kembali itu, keseluruhannya menggunakan huruf Jawi (: Arab Melayu)

Mengacu pada buku itu, hukum yang berlaku di wilayah Palembang pada saat itu, yang dicatatkan, adalah “Undang-Undang Simbur Cahaya” yang ditulis oleh Ratu Sinuhun.

Peta Palembang 1660. (credits: Nationaal Archief)

Sedangkan untuk Jambi, tertera “Undang-Undang Jambi”. Dan Bengkulu, selain “Undang-Undang Adat Lembaga”, juga tertera “Undang-Undang Simbur Cahaya”.

Sehingga, jika berpatokan pada buku ini, “Undang-Undang Simbur Cahaya” tidak hanya diterapkan di wilayah Palembang saja, melainkan juga di wilayah Bengkulu.

Namun, prakteknya, mengutip Jon Afrizal dalam buku “Debalang Rimbo: Kosmologi Orang Batin Sembilan”, beberapa kelompok nomaden Orang Batin Sembilan, atau “Suku Suko Pindah” dalam kasanah Melayu Jambi, yang berada di perbatasan wilayah Jambi dan Palembang juga diperkenalkan tentang Islam oleh Ratu Sinuhun melalui “Undang-Undang Simbur Cahaya”.

Sebab, batas Kesultanan Jambi dan Palembang adalah di Sungai Lalan, lokasi yang juga tertera pada buku “Die Orang Kubu auf Sumatra” karya Bernhard Hagen yang terbit pada tahun 1908.

Ketika seorang pangeran dari Kesultanan Jambi menikah dengan putri dari Kesultanan Palembang, maka keluarkan titah dai penguasa Palembang kala itu, bahwa “Sungai Lalan arah ke Palembang adalah milik Orang Palembang, dan Sungai Lalan arah ke Jambi adalah milik Orang Jambi.”

Jika, kita bertanya kepada beberapa kelompok Orang Batin Sembilan tentang Ratu Sinuhun, maka, mereka pun akan tertunduk dan hormat kepada Ratu Sinuhun.

Gerbang utama benteng “Kuto Besak” di Palembang, tahun 1930. (credits: Wereldmuseum Amsterdam)

Hanya sedikit catatan yang ditemukan terkait dengan Ratu Sinuhun. Ia diperkirakan lahir di Palembang pada akhir tahun 1500-an.

Ia menikah dengan penguasa Palembang kala itu, yakni Pangeran Seda ing Kenayan (1631-1643). Ratu Sinuhun wafat pada tahun 1643 M, dan di pemakaman Sabongkingking, 2 Ilir, Palembang.

Ratu Sinuhun memiliki garis keturunan dari Kerajaan Majapahit, Demak dan Pajang. Ayahnya bernama Maulana Fadlallah (: Pangeran Manconegara Caribon). Pangeran Manconegara Caribon adalah cikal bakal lahirnya Dinasti Cirebon di Kesultanan Palembang.

Sedangkan ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yakni putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, penguasa Palembang (1555–1589 M).

Kesultanan Palembang Darussalam didirikan oleh Sri Susuhan Abdurrahman (: Ki Mas Hindi) bin Pangeran Muhammad Ali Seda ing Pasarean bin Pangeran Manconegara Caribon, pada tahun 1659.

Maka, atas dasar garis keturunan itu, nafas yang terlihat, adalah nafas Islam, dan juga hukum Islam yang kemudian diadopsi menjadi hukum adat di wilayah itu.

Mungkin saja, ada hukum adat yang berlaku di Palembang sebelum ditetapkannya “Undang-Undang Simbur Cahaya”. Namun, tulisan kali ini hanya tertuju kepada “Undang-Undang Simbur Cahaya” saja.

“Undang-Undang Simbur Cahaya” terbagi menjadi enam judul terpisah. Yakni; adat bujang gadis dan kawin, aturan marga, aturan dusun dan berladang, aturan kaum, adat perhukuman dan aturan pajak.

Rahyu Zami, dalam penelitian berjudul “Undang-Undang Simbur Cahaya dan Hukum Islam Di Kesultanan Palembang” menyatakan bahwa kesultanan Palembang telah mengadopsi Islam dalam sistem pemerintahannya.

Adapun faktanya, adalah; terbentuknya otoritas birokrasi agama, baik di tingkat marga/dusun sampai tingkat kesultanan. Sedangkan di tingkat kesultanan, birokrasi agama diwakili oleh Pangeran Natagama yang kedudukan sebagai mancanegara.  

Lalu, di tingkat marga/dusun, diwakili oleh Lebai Penghulu yang mendampingi Pasirah/Depati sebagai pimpinan Marga.

Sedangkan peradilan agama dipimpin oleh Pangeran Natagama. Tugas peradilan agama adalah mengadili perkara-perkara yang menyangkut urusan keagamaan dan perkara-perkara tertentu lainnya.

Adapun rujukan dari pelaksanaan hukum adat yang berlandaskan Islam ini, adalah berasal dari “Undang-Undang Simbur Cahaya” yang ditulis oleh Ratu Sinuhun.*

Share:
avatar

Redaksi