Moralitas Sunda Dalam “Siksa Kandang Karasean”

Inovasi

September 14, 2026

Jon Afrizal

Gunung Cikuray (2.821 mdpl), Dayeuhmanggung, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (credits: Google Photos)

Diturunkan lagi, tulisan di atas daun lontar, dinamakan goresan ‘carik’, ada mendapatkan keutamaan, karena bukan untuk kabuyutan. Diturunkan lagi, tulisan di atas gebang, dinamakan hitam ‘ceumeung’, inilah yang digunakan untuk kabuyutan.”

SANGHYANG Siksa Kandang Karesian (SSKK) adalah teks Sunda kuna berbentuk prosa didaktis. Teks ini membahas aturan atau ajaran tentang hidup arif berdasarkan darma, dan menjadi pedoman moral umum untuk kehidupan masyarakat (hulun) yang bukan resi untuk kepentingan Karajaan Sunda.

Sanghyang Siksa Kandang Karesian ditulis dengan perpaduan bahasa Sansekerta dan bahasa Jawa Kuno. Tidak diketahui siapa penulisnya.

Namun pada akhir tulisan yang ditulis di atas daun lontar itu dicantumkan tahun penulisan naskah, 1440 Saka (1518 M).

Berdasarkan tahun pembuatan, dapat disimpulkan bahwa maka Sanghyang Siksa Kandang Karesian ditulis pada masa pemerintahan Prabu Guru Dewataprana Sri Baduga Maharaja Ratu Haji di Pakuan Pajajaran Sri Sang Ratu Dewata atau Sang Ratu Jayadewata yang berkuasa pada tahun 1482 M hingga 1521 M.

Terbuka kemungkinan, bahwa mungkin saja, Sanghyang Siksa Kandang Karesian ditulis seseorang atas dasar permintaan Sang Ratu Jayadewata.

Nama Sri Baduga Maharaja tertulis di Prasasti Batutulis (1533 M). Prasasti Batutulis yang ditulis dalam Bahasa Sunda Kuno.

Sang Raja Jayadewata juga sering dikaitkan dengan Prabu Siliwangi, raja agung Karajaan Sunda. Masa pemerintahan Sri Baduga disebut sebagai masa kedamaian dan kesejahteraan bagi masyarakat Sunda.

Prabu Siliwangi adalah pemimpinan yang egalitarianisme. Ia memegang teguh asas kesetaraan dalam kehidupan sosial.

Karajaan Sunda adalah penerus Kerajaan Tarumanagara yang bercorak Hindu dan Buddha di abad ke-5 M hingga 7 M. Karajaan Sunda, adalah kerajaan bercorak Hindu yang pernah ada antara tahun 932 M dan 1579 M di bagian barat Pulau Jawa; sekarang bagian dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, sebagian wilayah barat Provinsi Jawa Tengah, serta meliputi sebagian wilayah selatan Pulau Sumatra.

Lukisan Prabu SIliwangi (credits: Ridho/Wiki Commons)

Sekitar abad ke-14 M diketahui Karajaan Sunda beribukota di Kawali (Kabupaten Ciamis). Dan memiliki dua kawasan pelabuhan utama, yakni di Sunda Kalapa dan Banten.

Dalam teks Sunda Kuno, terdapat tiga konsep siksa (ajaran). Yakni; yaitu Siksa Kandang, yang secara harfiah berarti ajaran yang menyangkut etika dan moral bagi masyarakat umum.

Lalu, Siksa Kurung, yang adalah aturan etika bagi kalangan agamawan.

Terakhir, Siksa Dapur. Yakni sebagai ajaran pokok bagi agamawan yang telah mencapai level tertinggi. Isinya berupa ajaran-ajaran metafisika dan eskatologis.

Adapun isi teks Sanghyang Siksa Kandang Karesian didalamnya termuat ungkapan dan keterangan tentang sepuluh kesejahteraan (dasakreta), sepuluh pengabdian (dasa prebakti), sepuluh alat indra (panca indriya).

Mengutip buku “Siksa Kandang Karasean; Teks Dan Terjemahan” oleh Ilham Nurwansyah, Dasa kreta adalah sepuluh aturan atau pedoman yang berfungsi sebagai pegangan orang banyak. Barang siapa yang bermaksud untuk menegakkan sarana kesejahteraan (sasana kreta), sehingga mendapatkan umur yang panjang, sukses dalam peternakan, berhasil dalam pertanian, dan selalu unggul dalam perang, yang bersumber pada orang banyak.

Dasa kreta disebutkan juga sebagai cerminan dari dasa sila, bayangan dari sanghyang dasa marga dan perwujudan dasa indera (10 indra) yang berfungsi untuk mensejahterakan kehidupan di dunia yang luas. Ke-10 indra yang dimaksud adalah telinga (ceuli), mata, kulit (kuril), lidah (létah), hidung (irung), mulut (sungut), tangan (leungeun), suku (kaki), tumbung (payu), dan kemaluan (baga purusa).

Berikut dijelaskan fungsi dari 10 indera.

Pertama, Telinga. Jangan digunakan untuk mendengarkan hal yang tidak layak didengar.

Manuskrip Sanghyang Siksa Kandang Karesian. (credits: Perpusnas)

Kedua Mata. Jangan sembarang digunakan untuk melihat hal yang tidak layak dipandang.

Ketiga, Kulit. Jangan digelisahkan karena panas ataupun dinginnya.

Keempat, Lidah. Jangan sampai salah dalam berucap.

Kelima, Hidung. Jangan sampai salah digunakan untuk mencium.

Keenam, Mulut. Jangan sembarang digunakan untuk berbicara.

Ketujuh, Tangan. Jangan sembarang digunakan untuk mengambil.

Kedelapan, Kaki. Jangan sembarang digunakan untuk melangkah.

Kesembilan, Tumbung (: vagina atau anus). Jangan digunakan untuk perbuatan keter (: hubungan seksual sejenis).

Kesepuluh, Baga-purusa (: alat kelamin laki-laki atau perempuan). Jangan digunakan untuk berzinah.

Penyalahgunaan ke-10 indera akan menjadi pintu bencana. Yang dapat menyebabkan celaka di dasar kenistaan neraka. Namun jika ke-10 indera dapat terjaga, maka akan memperoleh keutamaan.

Naskah Sanghyang Siksa Kandang Karesian pertama kali diungkapkan oleh KF Holle dalam sebuah artikel berujudul “Lontar Handschriften afkomstig uit Soenda-landen” yang terbit dalam jurnal Tijdschrift voor Taal-, Land- en Volkenkunde (TBG) edisi XVI.

KF Holle mengidentifikasinya sebagai MSB (Manuschript Soenda B) dengan kesimpulan bahwa penulisan MSB memiliki nilai yang sangat tinggi. Sebab didalamnya termuat ajaran mengenai kehidupan rumah tangga yang harus ditaati oleh seluruh golongan masyarakat Sunda era lampau.*

Share:
avatar

Redaksi