Paradoks Desentralisasi; Protes Kepala Daerah Ke Pusat
Budaya & Seni
August 27, 2026
Junus Nuh

Ilustrasi pemberian uang recehan. (credits: Getty Image/amira.co.id)
“Dari 546 daerah otonom, daerah yang mempunyai kapasitas PAD tinggi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sekitar 90 persen lainnya masih sangat bergantung pada TKD.” – Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan
BERAWAL dari kebijakan efisiensi anggaran. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi besar-besaran, yang dimulai sejak Januari 2025.
Maka yang terjadi kemudian, adalah, pemangkasan untuk daerah sekitar IDR 50 triliun. Yakni; dana Transfer Ke Daerah (TKD), termasuk DAU, DBH, DAK, Dana Otsus, dan Dana Desa,
Di tahun 2026, pemangkasan lebih ugal-ugalan lagi, sekitar IDR 226 triliun.
Pada Nota Keuangan pemerintah yang disampaikan 15 Agustus 2026 lalu, pemangkasan masih berlanjut dalam RAPBN 2027 nanti. Meskipun, hanya sekitar IDR 184 triliun saja.
“Pada saat yang sama, pemerintah pusat menjalankan program-program prioritas, seperti; Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan Sekolah Rakyat yang menelan biaya ratusan triliun rupiah,” kata Guru Besar IPDN, Djohermansyah Djohan, mengutip Kompas.
Menurutnya, yang harus dihitung adalah biaya politik dan sosial jika ketidakpuasan daerah dibiarkan terus menumpuk. Sehingga, stabilitas hubungan pusat-daerah harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan program atau kepentingan jangka pendek para petinggi negeri.
“Jika kepala daerah sudah berkali-kali memprotes, maka pemerintah pusat harus berhenti untuk hanya sekadar menghitung angka dalam tabel APBN saja,” katanya.
Kabar terakhir, sebanyak 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyampaikan keberatan terhadap agenda pemangkasan keuangan daerah ke Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, pada Selasa tanggal 7 Oktober 2025 lalu. Sebanyak lima provinsi tercatat absen, sementara delapan lainnya mengirimkan perwakilan.
“Penurunan TKD 2026 yang dialami oleh banyak pemerintah daerah (pemda) menimbulkan dampak ke belanja daerah. Terlebih bagi pemda dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil,” kata Ketua Umum APPSI yang adalah Gubernur Jambi Al Haris, mengutip Kontan.
Menurutnya, penurunan anggaran TKD 2025 membuat pemda kesulitan menggaji pegawai dan melaksanakan program pembangunan daerah. Provinsi Jambi, misalnya, alokasi anggaran TKD berkurang dari sebesar IDR 4,6 triliun pada tahun 2025 menjadi IDR 3,1 triliun.

Ilustrasi Transfer Ke Daerah (TKD). (credits: Kemenkeu)
“Pengurangan ini terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), ataupun anggaran tunda salur. Sehingga, mempengaruhi kinerja pegawai pemda menjadi tidak maksimal.
“Semua kepala daerah pasti kecewa. Tapi yang lebih kecewa lagi, rakyat dan pemerintah pusat pada waktu itu. Karena banyak uang tidak tepat sasaran,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis (10/10).
Ia mengatakan jika sejumlah daerah memperbaiki realisasi belanjanya setidaknya hingga kuartal II 2026, katanya, maka akan dipertimbangkan kembali untuk menyesuaikan atau mengembalikan anggaran TKD sesuai dengan permintaan awal. Sehingga, katanya, jika kinerja realisasi belanja sejumlah daerah itu tidak sesuai, maka tidak ada alasan untuk mengembalikan anggaran TKD yang diminta.
Djohermansyah Djohan mengatakan, dari 546 daerah otonom, daerah yang mempunyai kapasitas PAD tinggi jumlahnya tidak sampai 10 persen. Sekitar 90 persen lainnya masih sangat bergantung pada TKD.
“Mengubah struktur ketergantungan itu tidak mungkin dilakukan dalam satu atau dua tahun. Dibutuhkan pembinaan fiskal jangka panjang, pengembangan ekonomi lokal, investasi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan kapasitas birokrasi daerah,” katanya.
Bahwa Indonesia memilih desentralisasi, katanya, bukan tanpa alasan. Otonomi daerah adalah instrumen untuk mendekatkan negara kepada rakyat.
“Ketika pusat menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah, maka penyerahan itu harus diikuti dengan sumber pembiayaan yang memadai,” katanya.
Sehingga, katanya, adalah tidak adil jika daerah diberi beban pelayanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan, tetapi sumber dananya terus dipersempit.
Maka, dalam tahapan ini, katanya, desentralisasi akan menjadi paradoks. Dimana urusan diserahkan ke daerah, tetapi uangnya ditarik kembali ke pusat.
Menurutnya, adalah benar bahwa daerah harus meningkatkan PAD. Begitupula Pajak dan retribusi daerah harus dioptimalkan. Dan, kreativitas fiskal harus diperkuat.
“Namun, kita tidak boleh berpura-pura bahwa semua daerah mempunyai kemampuan fiskal yang sama,” katanya.
Ia mengatakan jika daerah terus diminta mengurus rakyat dengan kantong yang semakin kosong, sementara pusat semakin gemuk dengan berbagai program, maka desentralisasi tinggal nama, maka, jangan tunggu daerah terbakar untuk menyadari bahwa hubungan pusat-daerah sedang buruk.*
