Musim Karhutla Di Akhir Juli
Lingkungan & Krisis Iklim
July 30, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

Ilustrasi Provinsi Jambi dalam Karhutla. (credits: Wiki Commons/iStock/amira.co.id)
HAMPIR 2.000 titik panas (hotspot) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan luasan mencapai 222 hektare terjadi di puncak kemarau di akhir Juli 2026 di Provinsi Jambi. Demikian menurut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, per tanggal 28 Juli 2026.
Musim Karhutla Juli 2026 ini, sepertinya, masih terjadi di wilayah-wilayah yang sejak bertahun-tahun lalu telah terjadi Karhutla. Seperti, di wilayah gambut (wetland) di Kabupaten Muarojambi, Tanjungjabung Barat, Tanjungjabung Timur. Dan juga di wilayah mineral di Batanghari, Tebo, dan, Merangin.
“Fase puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September, bahkan hingga Oktober nanti,” kata Kepala Pelaksana (BPBD) Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, mengutip Jambi Independent, Selasa (28/7).
Sesuai arahan Gubernur Jambi, katanya, saat ini telah dibentuk 81 pos siaga yang tersebar di wilayah-wilayah rawan karhutla. Pos siaga ini menjadi garda terdepan dalam melakukan patroli, deteksi dini, sosialisasi kepada masyarakat, hingga pemadaman awal.
Menurutnya, jika pemadaman melalui darat terkendala karena lokasi jauh atau tidak ada sumber air, maka langsung dikoordinasikan dengan tim udara.
“Satgas Karhutla Provinsi Jambi juga telah menyiagakan satu pesawat jenis Cessna PK-ALA yang ditempatkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” katanya.

Karhutal di Provinsi Jambi dan sekitarnya, per 28 Juli 20226. (credits: GWIS)
Pesawat ini disiapkan untuk mendukung patroli udara sekaligus Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) jika kondisi atmosfer memungkinkan dilakukan penyemaian bibit garam.
BPBD Provinsi Jambi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab kondisi cuaca yang sangat kering meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Sudah menjadi “rahasia umum” di Provinsi Jambi, bahwa musim kemarau adalah saat yang tepat untuk membuka areal perkebunan yang baru. Terutama kebun sawit (Elaeis guineensis). Dan cara termudah dan termurah adalah: membakar.
Terlebih, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Jambi saat ini, sedang asik-asiknya.
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, sawit umur 3 tahun seharaga IDR 3.198,73 per kilogram, sawit umur 4 tahun IDR 3.379,80 per kilogram, dan, sawit umur 5 tahun IDR 3.458,33 per kilogram. Sedangkan sawit umur 6 tahun IDR 3.552,72 per kilogram, sawit umur 7 tahun IDR 3.634,61 per kilogram, sawit umur 8 tahun IDR 3.689,75 per kilogram.
Lalu, sawit umur 9 tahun IDR 3.774,61 per kilogram, dan sawit umur 10 hingga 20 tahun IDR 3.856,89 per kilogram, dan, sawit umur 21 tahun IDR 3.796,38 per kilogram. Kemudian, sawit umur 22 tahun IDR 3.707 82 per kilogram, sawit umur 23 tahun IDR 3.671,15 per kilogram, sawit umur 24 tahun IDR 3.491,56 per kilogram, dan, sawit umur 25 tahun IDR 3.592,37 per kilogram.

Fenomena “Langit Merah” di Desa Puding Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tanggal 21 September 2019. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Pengamatan Amira di lapangan pada setiap tahun musim Karhutla datang bertandang, areal kebun sawit usia produktif, dari sejak umur 5 tahun, jarang sekali ditandangi Karhutla. Jika pun terjadi, itu tentunya accident sifatnya.
Sebab, toh, tidak ada pemilik yang mau membakar lahan dengan pohon-pohon yang sedang produktif menghasilkan uang.
Maka, sejujurnya, mari bicara tentang perluasan lahan perkebunan sawit, setiap tahunnya di Provinsi Jambi. Menurut Dinas Perkebunan Provinis Jambi, luas lahan perkebunan sawit di Provinsi Jambi pada tahun 2026 adalah sekitar 1,1 juta hektare.
Sehingga, posisi Provinsi Jambi adalah sebagai wilayah ekspansif dan kompetitif bagi sawit. Yang akan mengimbangi Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
“Namun, sekitar 160.000 hektare perkebunan sawit di provinsi Jambi masih berada dalam kawasan hutan,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal, mengutip RRI.
Selain merusak kawasan hutan, Sawit pun telah menyebabkan konflik lahan.
Catatan dari Tanah Kita, telah terjadi empat kali konflik lahan akibat perkebunan sawit di Provinsi Jambi. Pertama, konflik lahan yang menimpa warga Batin Bahar di Dusun Tanah Menang, Pinang Tinggi dan Padang Salak, Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muarojambi pada tahun 1987. Dimana 40.000 hekater wilayah pemukiman dan ladang mereka digusur.
Kedua, masyarakat eks Transmigrasi Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjungjabung Timur dengan perusahaan sawit PT Indonusa Agromulia (Indonusa Group) pada tahun 2020. Ketiga, Persatuan Petani Jambi (PPJ) dengan PT Erasakti Wira Forestama (EWF) seluas 72 hektare, pada tahun 2020.
Keempat, Serikat Tani Kumpe (STK) di Kabupaten Muarojambi dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) di tahun 2021 hingga 2023.
Terbaru, pada Selasa (28/7), penyidik Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara konflik lahan sawit seluas 700 hektare yang melibatkan dua pihak koperasi; Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi, di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.*
