Lalai Karhutla, PT Kaswari Unggul Didenda IDR 25 Miliar

Lingkungan & Krisis Iklim

November 10, 2023

Junus Nuh/Kota Jambi

Karhutla di perbatasan Kabupaten Batanghari dan Sarolangun, September 2023. (photo credits : Jon Afrizal/amira.co.id)

MAHKAMAH Agung (MA) mendenda PT Kaswari Unggul senilai IDR 25,25 miliar terkait kasus karhutla di Provinsi Jambi. Selain itu, MA juga menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan perusahaan itu. Putusan MA ini dikeluarkan pada Selasa (30/10).

Putusan ini disambut baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Sebab pada 4 September 2018, KLHK lah yang menggugat PT Kaswari Unggul ke PN Jakarta Selatan, Senin(4/9).

“KLHK tidak main-main terhadap korporasi yang tidak serius dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup, khususnya karhutla,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, baru-baru ini.

KKHK menggugat PT Kaswari Unggul atas kejadian karhutla seluas 129,18 hektare pada tahun 2015 di lokasi konsesi peusahaan itu, di Kecamatan Muarasabak dan Kecamatan Muarasabak Barat Kabupaten Tanjungjabung Timur Provinsi Jambi.

Lalu, PN Jakarta Selatan pada 5 Desember 2015 menerbitkan amar putusan menghukum Kaswari Unggul untuk membayar ganti rugi dan melaksanakan tindakan tertentu sebesar IDR 25,52 miliar. Yakni ganti rugi materil sebesar IDR 15,75 miliar, dan tindakan pemulihan lingkungan sebesar IDR 9,76 miliar.

Lalu PT Kaswari Unggul pun mengajukan banding. Namun PN DKI Jakarta menolaj upatua hukum banding itu pada 13 Juli 2020.  Selanjutnya, perusahaan melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Berdasarkan putusan majelis hakim MA yang memutus perkara nomor 2610 K/PDT/2021 pada tanggal 29 November 2022 dengan amar utusannya menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Kaswari Unggul. Dan, selanjutnya, pada 20 Oktober 2023, MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh PT Kaswari Unggul.

Dengan putusan MA itu, maka putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan untuk tidak melalukan pembakaran dalam pembukaan maupun pengelolaan lahan,” kata Ragil, yang juga adalah kuasa hukum KLHK itu.

Saat ini, katanya, pihaknya tengah menyiapkan proses eksekusi.

Sejauh ini, KLHK telah menggugat 22 perusahaan; sebanyak 13 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dalam proses eksekusi.*

avatar

Redaksi