“Topan Badai” Di Kampus Unbari Belum Usai

Lifestyle

July 8, 2026

Jon Afrizal/Kota Jambi

Ilustrasi topan badai. (credits: Pngtree)

Universitas Batanghari, kini, adalah kampus yang berjalan dengan dua komando. Dua sumber legitimasi, dan, dua versi kebenaran. Dan, dua versi rekening.

PENJABAT (Pj) Rektor Unbari, Yunan Surono, kembali memasuki lingkungan kampus Universitas Batanghari (Unbari), Kamis, (2/07). Kembalinya Yunan Surono di kampus Unbari adalah untuk pemulihan Unbari, pasca serah terima jabatan Pj Rektor Unbari pada 19 Mei 2026 lalu.

“Kami berharap kampus ini kembali membaik seperti semula,” Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) Unbari, Chandra Wijaya, mengutip Patriotik.

Yunan Surono adalah (Pj) Rektor Unbari versi Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), yang diketuai oleh Camelia Puji Astuti. YPJ berpegang atas dasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) kubu Husin Syakur, telah melaporkan tindakan YPJ ini ke Polda Jambi, Jum’at (3/7). Sebab, YPBJ menilai bahwa YPJ telah melakukan penguasaan atas sejumlah ruang pimpinan dan aset kampus dengan mengerahkan mahasiswa dan alumni pada Kamis (2/7).

“Saat itu mereka masuk dengan paksa dengan mengerahkan massa. Tindakan ini melanggar hukum,” kata Pj Rektor Unbari Fadil Iskandar versi YPBJ, mengutip Metro Jambi.

Yunan Surono dilantik di aula Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X, di Padang, pada tanggal 19 Mei 2026. Dimana, rektor Unbari sebelumnya, Afdalisma dari LLDIKTI Wilayah X digantikan oleh Yunan Surono sebagai Pj Rektor Unbari.



Sementara, dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) kubu Husin Syakur, ditunjuklah Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor Unbari. YPBJ memegang putusan perdata pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jambi hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan YPBJ.

YPBJ menunjukan Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor Unbari pada tanggal 21 Mei 2026. Menurut Husin Syakur, penunjukan Fadil Iskandar ini, setelah YPBJ beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti).

Dua kubu, dengan ketetapan hukum. Dan, keduanya meyakini sebagai kebenaran yang real time.

Aliansi Mahasiswa Unbari Jambi menyegel kampus karena dualisme kepengurusan, pada tanggal 16 Maret 2023. (credits: Ampar).

Namun, baik Yunan Surono maupun Fadil Iskandar, adalah sama-sama: Pj Rektor Unbari. Sehingga, kekuatan keduanya adalah sama.

Jika dalam pemerintahan, maka Penjabat (Pj) adalah pejabat dalam kepala daerah pada masa transisi. Istilah Penjabat diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang “Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang”.

Yakni, ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya/PNS golongan IV D.

Dan, situasi yang membingungkan di lingkungan kampus Unbari pada saat ini, akan menjadi selesai jika Rektor Definitif telah ditetapkan. Yang, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disebutkan, bahwa definitif (: kata sifat) adalah: sudah pasti, atau, bukan untuk sementara.

Selagi masih Pj Rektor, maka konflik akan tetap terbuka.

Tetapi, otoritas/lembaga apa lagi yang harus menetapkan Rektor Definitif. Toh, sejauh ini, telah banyak lembaga negara yang terlibat untuk menjernihkan air yang keruh di Unbari, sejak dari LLDIKTI hingga Kementerian Dikti. Kedua lembaga ini, berwenang untuk mengurusi perguruan tinggi.

Konflik di lingkungan Kampus Unbari mulai kembali memanas sejak pertengahan Juni 2026. Benang kusut sengketa aset ini, telah menyebabkan informasi akademik beredar melalui kanal-kanal yang berbeda. Begitu juga dengan kebijakan administrasi, yang muncul dari pihak-pihak yang berbeda, yang berseteru.

Konflik yang semula berada di tingkat yayasan, kini telah menjalar ke ruang-ruang kelas. Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan kerap dipersepsikan memiliki kedekatan dengan satu pihak yang sedang bersengketa.

Isu-Isu semakin meliar. Termasuk isu seputar premanisme dan pengerahan massa yang meruak di kampus.

Dan juga polemik penggunaan rekening atas nama pribadi yang muncul setelah seluruh rekening resmi Unbari dibekukan. Pembekuan dilakukan terhadap rekening di Bank BRI, BTN, dan Bank Jambi untuk menghindari potensi kerugian selama konflik berlangsung.

Uang, pada akhirnya, adalah alat untuk menunjukan sikap asali setiap orang.

Ketika uang diperebutkan oleh beberapa pihak, maka, meskipun kampus adalah tempatnya ilmu pengetahuan, tetapi, kenyataanya, adab dipaksa telungkup dibawahnya.*

Share:
avatar

Redaksi