Ketika “Urusan Dapur” Keluarga Masuk Konstitusi
Inovasi
June 21, 2026
Zulfa Amira Zaed

Ilustrasi meja makan. (credits: Lazada)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemisahan kewajiban suami-istri dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang “Perkawinan” bukanlah bertujuan tidak menghalangi istri untuk ikut mencari nafkah keluarga. Demikian ditegaskan MK pada pertimbangan hukum putusan perkara nomor 159/PUU-XXIV/2026, Rabu (17/6).
Dimana, mengutip putusan MK, pasal a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga. Sehingga, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri bukanlah bentuk pembatasan peran istri dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan rumah tangga.
Tetapi, pengaturan urusan rumah tangga oleh istri dimaknai sebagai pengakuan terhadap adanya tanggungjawab bersama dalam penyelenggaraan kehidupan rumah tangga.
Dalam praktik kehidupan keluarga, demikian menurut MK, kontribusi istri dapat beraneka ragam. Misalnya pengelolaan domestik rumah tangga, bantuan lahir batin, pengasuhan, bahkan hingga dukungan ekonomi.
Namun, MK menggarisbawahi, bahwa ragam kontribusi itu semestinya harus sesuai dengan kesepakatan dan keadaan kemampuan masing-masing pihak, yakni; istri dan suami.
Sehingga, ketentuan norma Pasal 34 ayat 2 UU 1/1974 menurut MK tidak dapat dimaknai sebagai norma yang membebaskan istri dari seluruh tanggungjawab dalam keluarga. Dan bukan sebagai norma yang menciptakan adanya ketimpangan hukum yang berkaitan dengan keharusan istri memiliki tanggungjawab yang sama dengan suami.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pemohon terhadap UU Perkawinan soal peran gender yang mewajibkan suami menafkahi istri.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/6), mengutip Kompas.
MK menegaskan kewajiban suami memberi nafkah tidak bersifat mutlak dan istri dapat turut berkontribusi memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai kemampuan.

Ilustrasi dapur modern. (credits: Polytron)
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) tidak dapat dimaknai sebagai beban ekonomi absolut yang harus dipikul dalam segala keadaan.
Prasa “sesuai dengan kemampuannya”, menurut Mahkamah, merupakan batas normatif yang melekat dalam pasal tersebut. Artinya, kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga harus selalu dinilai berdasarkan kemampuan nyata, kepatutan, dan kondisi konkret keluarga.
Uji materi yang ditolak MK itu adalah terkait Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang diajukan Moratua Silaban dalam perkara Nomor 159/PUU-XXIV/2026. Moratua Silaban, dalam permohonannya menyebutkan bahwa Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU Perkawinan mengandung unsur diskriminatif dan pembatasan peran suami-istri.
Pasal 34 Ayat 1 menyebutkan, “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumahtangga sesuai dengan kemampuannya”. Sedangkan Pasal 34 Ayat 2 menyebutkan, “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
“Pemisahan peran secara terbatas yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal, dan istri sebagai pengurus domestik rumah tangga adalah produk hukum usang dengan paradigma masa lalu,” kata Moratua Silaban, mengutip Kompas.
Sebab, menurut Moratua Silaban, di era modern perempuan (isteri) memiliki hak, kapasitas, dan posisi yang setara di sektor publik. Begitu pula sebaliknya, pria (suami) memiliki peran yang setara dan efektif di sektor domestik.
Selain itu, pemohon meyakini Undang-Undang Dasar 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara, termasuk melarang segala bentuk diskriminasi. Sehingga, dalam paradigma konstitusional, institusi perkawinan adalah sebuah kemitraan sejajar.
Menurutnya, pendikotomian peran yang stereotipikal dalam pasal a quo melegitimasi supremasi tuntutan yang tidak berimbang, mencederai nilai kesetaraan hak, dan menempatkan warga negara dalam relasi yang diskriminatif.
Tetapi, menurut MK, dalil pemohon Moratua Silaban yang menyatakan ketentuan itu membebankan kewajiban ekonomi kepada suami semata tanpa batas yang proporsional tidak sejalan dengan bunyi norma itu sendiri.
“Norma a quo tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewajiban istri untuk berperan serta atau berkontribusi dalam keluarga,” kata Guntur Hamzah.
Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 33 UU Perkawinan yang menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang seimbang serta saling membantu. MK juga menilai tidak tepat apabila Pasal 34 dianggap menghilangkan prinsip timbal balik dalam perkawinan.
Sebab, UU Perkawinan secara tegas mengatur hubungan suami-istri yang saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
Mahkamah menegaskan bahwa tanggungjawab suami memenuhi kebutuhan rumah tangga tidak berarti harus dilakukan di luar batas kemampuannya. Dalam kondisi tertentu, istri juga dapat ikut membantu memenuhi kebutuhan keluarga.*
