Suku Kubu Tuntut Lahan 2.500 Hektare?
Hak Asasi Manusia
May 28, 2026
Jon Afrizal/Kota Jambi

“Sirih dan Pinang”, perlengkapan keadatan Melayu Jambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
“Adat Minangkabau,
Tahta Jambi”. [Seloko Jambi]
SEKITAR 11 tahun lalu, Presiden Jokowi berkunjung ke pemukiman Suku Anak Dalam (SAD) atau Suku Kubu atau Orang Rimba, di wilayah Bukit Suban, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada kunjungan kerja tanggal 30 Oktober 2015 itu, Presiden Jokowi juga didampingi oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa.
Lalu, sebagai presiden, Jokowi berdialog dengan beberapa orang temenggung (kepala adat) Suku Kubu, untuk mengetahui perihal kehidupan suku nomaden ini. Satu diantaranya, adalah Temenggung Grip dari Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Pada dialog itu, para temenggung Suku Kubu mengeluhkan terjadinya konflik lahan, sulitnya akses pendidikan dan kesehatan, dan keterbatasan fasilitas dasar seperti listrik dan air bersih.
“Rumah bantuan pemerintah yang dibangun sejak 2004 juga tidak kami ditempati, karena tidak memiliki fasilitas pendukung, seperti sumur dan listrik,” kata Temenggung Grip, sewaktu itu, mengutip Tribun Jambi.
Lalu, kata Temenggung Grip, Jokowi menjanjikan penyediaan lahan sekitar 2.500 hektare untuk kelompok-kelompok Suku Kubu. Ini agar mereka memiliki ruang hidup yang lebih layak dan tidak terus berpindah-pindah.
Dan, Jokowi juga meminta kementerian terkait menindaklanjuti kebutuhan masyarakat SAD. Termasuk pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.

Koin timah Pangeran Ratu Kesultanan Jambi (1804-1820). (credits: Museum Uang Sumatra)
Inilah, yang kemudian dianggap sebagai persoalan, dan dituntut oleh Suku Kubu.
Temenggung Bepayung dari Pematang Kabau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, mengatakan bahwa janji itu belum terealisasi.
Apakah Jokowi, yang sewaktu itu adalah Presiden RI telah berjanji? Tidak ada yang mengetahui secara pasti, karena dialog itu langsung antara Jokowi dengan para temenggung.
Kita akan kembali ke petatah petitih Suku Kubu itu sendiri. Dalam tulisan ini, secara sadar penulis menggunakan prasa Suku Kubu, untuk menjelas keadatan Suku Kubu itu sendiri. Sebab, “Kubu” berarti: benteng, sebagai wilayah tempat mereka hidup. Sebagai “benteng”, tentunya tidak ada konotasi merendahkan, di sini.
“Pangkal Waris Tanah Garo, Ujung Waris Tanah Serenggam, Tanah Bejernang Air Hitam.” Demikian bunyi petatah petitih Suku Kubu, yang menjelaskan tentang batas-batas wilayah pengembaraan mereka dalam berkehidupan.
“Tanah Garo” adalah di Kabupaten Tebo. Sementara, “Tanah Serenggam” adalah di sekitar wilayah Jelute, Kabupaten Batanghari. Sedangkan “Air Hitam” berada di Kabupaten Sarolangun.
Batas-batas wilayah yang disebut sebagai “Pangkal waris Tanah Garo, Ujung Waris Tanah Serenggam, Tanah Bejernang Air Hitam,” selanjutnya telah diakui oleh pemerintah sebagai Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD), di era Presiden Abdul Rahman Wahid (Gusdur), melalui Surat Keputusan (SK) Mentri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 285/Kpts-II/2000 tertanggal 23 Agustus 2000. Dengan batas-batas wilayah, yang kurang lebih sama.
Dengan tambahan yang harus diperjelas: TNBD sebagai tempat tinggal Suku Kubu.
Maka, jika Suku Kubu berada di luar batas-batas tradisional yang kini telah ditetapkan menjadi TNBD, tentu saja, yang terjadi adalah konflik tenurial. Baik itu dengan penduduk lokal di desa atau dusun, ataupun dengan perusahaan, yang beroperasi di luar wilayah TNBD.

Jokowi saat berdialog dengan para temenggung SAD. (credits: Setpres)
Jika ingin menggunakan “adat”, maka, janganlah setengah-setengah.
Harus pula digunakan “sirih pinang” dari adat, yang dalam kasus ini adalah di wilayah Jambi. Sebuah kerajaan/kesultanan yang telah ada sejak abad ke-14 Masehi, dan bahkan sebelumnya.
Maka jika mengacu pada “Tambo Minangkabau”, Suku Kubu adalah berasal dari rombongan Datuk Katumanggungan yang keluar dari wilayah Minangkabau, karena perselisihan dengan Datuk Perpatin Nan Sebatang di sekitar abad ke-14 Masehi. Masa ini sangat terhubung dengan mitologi “Durian Batakuk Rajo” di Tanjung Simalidu Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Yang, jika merujuk pada masa Kesultanan Jambi, yakni di era “Orang Kayo Hitam” hingga “Panembahan Rantau Kapas” menjadi Sultan Jambi.
Dan, bukankah, hingga hari ini, Suku Kubu selalu menggunakan kata “rombong” untuk menunjukan kelompok mereka?
Untuk menguji secara otentik mitologi ini, cobalah anda gunakan bahasa Minang jika berbicara kepada seseorang atau beberapa orang dari Suku Kubu. Tentunya, mereka akan mengerti bahasa yang anda gunakan kepada mereka.
Bahasa, dalam hal ini, adalah budaya, yang dibawa dari tempat asal, dan berlangsung dan digunakan secara kontinyu pada satu komunal di suatu wilayah, dari waktu ke waktu, dan menembus rentang jaman. Meskipun, terjadi perubahan pada kata atau istilah atau aksen, tetapi tetap dapat dirujuk asal dari kata itu sendiri.
Sistem adat yang dikembangkan oleh Datuk Katumanggungan dikenal dengan nama “Lareh Koto Piliang”. Dapat diperbandingkan dengan “Undang Nang Selapan” yang hingga kini masih diterapkan oleh Suku Kubu.
Lalu, sebagai perbandingan, Orang Melayu Jambi, dalam praktek keadatannya, tidak menyebut diri sebagai “suku”. Melainkan “Kalbu” atau “Bangso”.
Kata “suku” secara penerapan adat, lebih banyak digunakan di Minangkabau.

Peta Kerajaan Melayu Jambi di abad ke-14 M, yang meliputi sebagian wilayah Riau dan semenanjung Palembang utara. (credits: Wiki Commons)
Terdapat “Bangso XII”, yakni 12 kelompok anak cucu yang adalah keturunan dari Orang Kayo Hitam.
Dan, dalam kehirukpikukan era pencarian emas oleh Urang Minangkabau di wilayah “Kerici Rendah” atau huluan Jambi pada abad ke-14 Masehi. Yang, jika menurut Barbara Watson Andaya dalam bukunya “To Live As Brothers; Southeast Sumatra in the Seventeenth and Eighteenth Centuries” digambarkan dengan kalimat “… begitu banyaknya Orang dari Minangkabau di wilayah itu.”
Mereka pun, sewaktu itu telah pula menerapkan adat Minangkabau. Atas persoalan keadatan ini, terbitlah sebuah putusan dari pihak Kesultanan Jambi, yang berbunyi, “Adat Minangkabau, Tahta Jambi.”
Yang artinya, kira-kira, “Silahkan bawa adat dari Minangkabau, tapi keputusan boleh atau tidaknya diterapkan di Jambi, tentunya ada di tangan Kesultanan Jambi”.
Maka, prasa ini adalah penjelasan mengapa hingga kini banyak adat dan undang-undang di Jambi yang mirip dengan undang-undang Minangkabau. Sebuah penetrasi, yang kemudian, dapat dirunding dengan tenang oleh Kesultanan Jambi sebagai pemegang wilayah.
Sehingga, adat yang diterapkan oleh Suku Kubu sebagai adat yang datang dari luar wilayah Jambi, lengkap dengan segala denda, haruslah disetujui oleh Orang Melayu Jambi sebagai penduduk wilayah Jambi, sebelum datangnya adat dari luar. Jika Orang Melayu Jambi tidak setuju, maka adat dan denda itu tidak dapat diterapkan.
Terkecuali, dalam kondisi, hanya untuk anggota komunal Suku Kubu saja yang berada di wilayah batas-batas yang tersebutkan di atas, dan bukan untuk pihak yang berada di luar komunal.
Sebab setiap dusun, negeri dan rantau di sepanjang aliran Sungai Batanghari memiliki adat masing-masing. Dan, masing-masingnya tidak dapat memaksakan penggunaan adat mereka kepada yang lainnya.
Dan, jika merunut kepada pola pemerintahan keadatan Melayu Jambi, maka temenggung-temenggung Suku Kubu berada dibawah tanggungjawab “Jenang dan Waris”. Penetapan setiap temenggung harus diketahui oleh Jenang, dan disahkan oleh Waris. Apakah ini telah benar-benar dilakukan?
Lantas, sejauh ini, dapatkah, jika lahan seluar 2.500 hektare itu benar disebut sebagai janji dari Jokowi, diterapkan?
Sebab, sudah seharusnya juga merujuk kepada keputusan Susuhunan, sebagai lembaga tertinggi bagi anak negeri (penduduk) yang mengurusi termasuk tentang adat dari setiap dusun, negeri dan rantau di sepanjang aliran Sungai Batahari. Susuhunan, dalam sistem tata negara keadatan Jambi, adalah bagian dari lembaga Kerapatan Patih Dalam.
Sehingga, dari uraian ini, adalah lebih baik untuk tidak meng-adat-kan yang bukan adat.*
