Vonis Penjara Seumur Hidup Untuk Pembunuh Dosen

Hak Asasi Manusia

July 11, 2026

Junus Nuh/Kota Jambi

Ilustrasi palu hakim. (credist: Pexels/amira.co.id)

“Rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.” [Majelis Hakim]

WALDI Adiyat (WA), divonis hukuman penjara seumur hidup, di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Selasa (7/7). WA adalah mantan polisi yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap EY, dosen Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAK SS).

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Justiar Ronal dengan hakim anggota Dyah Devina Maya Ganindra dan Muhammad Faisal Abdi pada Selasa (7/7), mengutip Metro Jambi.

Putusan dimuat di laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Dimana majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pembunuhan bermula ketika terdakwa dan korban terlibat pertengkaran di rumah korban. Saat emosi memuncak, terdakwa memiting leher korban menggunakan kedua tangannya.

Terdakwa, kemudian mengambil tangkai sapu berbahan baja nirkarat, menindih tubuh korban, dan menekan leher korban menggunakan tangkai sapu tersebut hingga korban meninggal dunia.

Majelis hakim juga menemukan adanya bentuk kekerasan lain yang tidak diakui terdakwa selama persidangan.

Ilustrasi keadilan. (credist: Pexels/amira.co.id)

Berdasarkan visum et repertum, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala hingga menimbulkan benjolan sekitar 13 centimeter, resapan darah pada tulang dada bagian dalam, serta luka memar dan lecet di leher dan pinggang.

Menurut majelis hakim, rangkaian tindakan terdakwa menunjukkan kekerasan yang dilakukan secara bertahap dan berulang sehingga menguatkan pembuktian unsur pembunuhan berencana.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

Monalisa, kuasa hukum terdakwa, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah terdakwa akan mengajukan banding, karena masih memiliki waktu tujuh hari sesuai ketentuan.

Korban EY ditemukan meninggaldunia di rumahnya di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Setelah penemuan jenazah, tak lebih dari 24 jam setelah, Kepolisian Resor Bungo menangkap Waldi Adiyat yang melarikan diri ke Kabupaten Tebo.*

Share:
avatar

Redaksi