Masyarakat Adat; Ketimpangan Informasi Masih Jadi Kendala

Hak Asasi Manusia

May 7, 2026

Junus Nuh

Pengurus AMAN dan AJMAN. (credits: AJMAN)

ASOSIASI Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) dilaksanakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I pada tanggal 29 hingga 30 April 2026 lalu. Adapun resolusi dari Rakernas I AJMAN ini dibacakan pada tanggal 3 Mei 2026, yang bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Terdapat beberapa hal yang harus ditanggapi secara serius.

Yakni; masih terjadi kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman baik fisik maupun digital terhadap masyarakat adat dan jurnalis masyarakat adat, dan, terus berlangsungnya perampasan wilayah adat dan sumber daya alam tanpa melalui prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Serta, ketimpangan informasi di media arus utama yang mengganggu kedaulatan informasi masyarakat adat, dan, minimnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.

Lalu, ancaman terhadap kebebasan pers serta keselamatan jurnalis masyarakat adat dalam menjalankan kerja jurnalistik, dan, maraknya disinformasi, misinformasi, dan distorsi narasi yang merugikan serta melemahkan eksistensi dan perjuangan masyarakat adat.

AJMAN menegaskan, bahwa hak masyarakat adat atas wilayah adat, identitas budaya, dan sistem pengetahuan merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Dan juga mengecam segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap Jurnalis masyarakat mdat dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya.

“Kami menegaskan, pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Apriadi Gunawan, Ketua Umum AJMAN, mengutip rilis dari AJMAN tertanggalm 3 Mei 2026.

Sehingga, katanya, AJMAN menyatakan solidaritas penuh kepada seluruh jurnalis yang menghadapi ancaman dalam menjalankan kerja jurnalistik di wilayah adat.

Melalui Rakernas I AJMAN, katanya, AJMAN bersikap kepada pemerintah, untuk; mendesak segera pengesahan Undang-Undang masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum yang komprehensif, dan, menghentikan segala bentuk kriminalisasi, kekerasan, intimidasi, serta ancaman terhadap masyarakat adat dan jurnalis masyarakat adat.

Juga, mendesak Pemerintah untuk menghentikan penerbitan ijin-ijin yang menyebabkan perampasan wilayah adat, dan, mendesak Presiden untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merusak dan merampas wilayah adat.

Lalu, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemerataan pembangunan jaringan komunikasi di wilayah masyarakat adat, dan, mendesak Komdigi untuk menyusun regulasi yang mengakui dan melindungi hak kekayaan intelektual masyarakat adat, termasuk narasi, bahasa, ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional, khususnya dalam konteks perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Kepada aparat penegak hukum, AJMAN menyatakan untuk; menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan jurnalis masyarakat adat, dan, menjamin perlindungan dan keselamatan jurnalis masyarakat adat dalam menjalankan kerja jurnalistik, serta menindak tegas pelaku kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap masyarakat adat dan jurnalis masyarakat adat.

Selain itu, AJMAN menyerukan kepada media arus utama untuk membangun kerja sama yang setara dengan jurnalis masyarakat adat serta membuka ruang yang lebih besar bagi pemberitaan masyarakat adat, dan, menghentikan praktik pemberitaan yang eksploitatif dan merugikan guna mencegah disinformasi serta melindungi keberlangsungan budaya dan identitas masyarakat adat, serta mendorong produksi informasi yang adil, berimbang, dan menghormati martabat serta budaya masyarakat adat.*

Share:
avatar

Redaksi