Bujuk Rayu “Persekot” Di Jambi

Daulat

May 11, 2026

Jon Afrizal

Sungai Maram, Kota Jambi, sekitar tahun 1920. (credits: Leiden Digital Collection)

KONGSI dagang Belanda atau Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) telah melakukan intervensi dan berhasil memecah Kesultanan Jambi menjadi dua. Yakni Kesultanan Hulu dan Kesultanan Hilir pada tahun 1696.

Maka sejak saat itu pula dualisme terjadi di Kesultanan Jambi. Dualisme, yang menempatkan Kesultanan Hilir di Kota Jambi sebagai “tameng” VOC, dan, Kesultanan Hulu di Mangunjayo dekat Muaro Tebo saat ini, sebagai anti imprealis.

Tahun-tahun selanjutnya, adalah tahun-tahun yang penuh dengan konflik internal.

Seharusnya, jika mengacu pada tata pemerintahan Kesultanan Jambi, maka persoalan ini dapat diselesaikan oleh Kerapatan Dewan Patih Dalam dari Kerapatan XII. Yakni lembaga yang tugasnya memang mengurusi urusan dalam keraton.

Namun, itu semua tidak terjadi. Dan intervensi Kerajaan Belanda sebagai pengganti VOC, adalah nyata adanya.

Hampir dua abad setelah pecahnya Kesultanan Jambi menjadi dua, maka Belanda, tentu saja melalui pendekatan dengan “orang dalam”, telah mengikat pihak Kesultanan Jambi melalui tiga kali perjanjian.

Buku “Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Jambi” keluaran Depdikbud tahun 1978 mencatat, pihak Belanda setidaknya telah melakukan tiga kali upaya melalui perundingan mengikat.

Perjanjian Pertama, adalah pada tanggal 14 November 1823, yang dikenal dengan sebutan “Perjanjian Sungai Baung”.

Saat itu, pihak Belanda yang berada di Palembang kemudian masuk ke wilayah Sarolangun di Jambi. Selanjutnya, pihak Belanda yang diwakili Letnan Kolonel Michels, meminta kepada Sultan Muhammad Fakhruddin Anom Sri Ingalaga yang sebelumnya bergelar Pangeran Ratu Cakra Negara untuk diberikan hak mendirikan sejenis benteng bagi perekonomian di wilayah Kesultanan Jambi.

“Orang Dalam”, dan tentu saja, pihak Belanda sangat memahami sosio kultural Kesultanan Jambi. Bahwa, Pangeran Ratu adalah putera mahkota, dan bahwa Putra Mahkota adalah pengendali administrasi dan tata pemerintahan di Kesultanan Jambi.

Menara Air, Kota Jambi, sekitar tahun 1920. (credits: Leiden Digital Collection)

Hasil konkret dari “Perjanjian Sungai Baung” adalah pembuatan benteng untuk loji (kamar dagang) di Muara Kumpe, atau tepatnya di Suak Kandis saat ini. Jika pun ingin memastikan dengan bertanya ke penduduk lokal di Suak Kandis, maka, kisah tentang loji Belanda akan didapatkan.

Lada Hitam (peper nigrum) dan hasil hutan adalah layak jual di Eropa. Dan, itu adalah monopoli dalam sistem perdagangan. Dengan langkah ini, maka Portugis telah tertinggal jauh, dan begitu pula dengan Inggris.

Sebagai gantinya, kolonial Belanda kadang, ehm, memberikan persekot kepada pihak Kesultanan Hilir.

Masih di era kepimimpinan yang sama, maka kolonial Belanda kembali merayu Pangeran Ratu, untuk mendapatkan lebih banyak lagi. Setelah menguasai “Orang Dalam” keraton, maka Perjanjian Kedua, pada tanggal 21 April 1835, beberapa orang bangsawan dari Kesultanan Jambi kembali di-umbuk (: dibujuk rayu) oleh pihak kolonial Belanda, melalui perjanjian kedua yang mengikat, atas nama persekot.

Padahal, belum tentu Kesultanan Jambi yang diuntungkan.

Isi perjanjiannya adalah, antara lain; kolonial Belanda berhak memungut cukai atas pemasukan/pengeluaran barang, dan, kolonial Belanda memonopoli penjualan garam. Juga, dalam perjanjian itu, dijelaskan bahwa, kolonial Belanda tidak mungut cukai lain.

Dalam tata pemerintahan Kesultanan Jambi telah ada pajak “Pancung Alas”. Yang artinya, kesultanan lah yang akan memungut pajak kepada anak negeri (rakyat) untuk kesultanan sendiri.

Pun, pada perjanjian itu dijelaskan bahwa kolonial Belanda tidak ikut turut campur dalam urusan tatanegara dalam negeri dan tidak akan mengganggu adat istiadat dalam negeri. Terkecuali dalam hal penggelapan cukai yang berhak dipungut oleh pemerintah Belanda.

Tentu saja, urusan dalam negeri sangat tidak menguntungkan bagi kolonial Belanda, yang bertujuan mencari keuntungan ekonomi. Belanda membiarkan Kerapatan Dewan Patih Luar dari Kerapatan XII untuk mengurusnya. Kerapatan Dewan Patih Luar adalah lembaga yang berurusan dengan anak negeri.

Tetapi, kolonial Belanda telah mengatur bahwa Sultan Jambi dan Pangeran Ratu akan menerima uang tahunan sebesar NLG 8000 per tahun.

Sementara itu, dualisme semakin terasa. Sultan Thaha Saifuddin Agung Sri Ingalaga yang sebelumnya memiliki gelar Pangeran Ratu Jayaningrat adalah Orang Keraton menolak untuk tunduk dengan berbagai bujuk rayu monopoli kolonial Belanda.

Sedangkan Perjanjian Ketiga, adalah pada masa Sultan Ahamad Nazaruddin Ratu Inga Dilaga yang sebelumnya bergelar Panembahan Prabu. Perjanijian itu dilakukan pada bulan Desember 1858.

Dalam perjanjian itu disebutkan, bahwa; negeri Jambi adalah jajahan Belanda, dan, Negeri Jambi hanya dipinjamkan kepada Sultan Jambi Ahmad Nazaruddin yang harus bersikap menurut dan setia serta menghormati pemerintahan Belanda.

Lalu, kolonial Belanda berhak memungut cukai atas barang yang masuk dan keluar.

Namun, julah persekot menjadi bertambah. Pada perjanjian itu disebutkan bahwa Sultan Jambi yakni Sultan Ahamad Nazaruddin akan diberikan uang tahunan sebesar NLG 10.000 per tahun. Persekot ini dapat diperbesar jika pendapat atas cukai pengangkutan barang bertambah.

Selanjutnya, seluruh poin pada perjanjian tahun 1835 tetap berlaku, jika tidak digugurkan atau berlawanan dengan perjanjian ini. Dan, Sultan Jambi dan Pangeran Ratu harus mengirim utusan ke Batavia, untuk memberikan penghormatan kepada Gubernur Jenderal.

Poin terakhir, adalah bahwa batas-batas negeri Jambi akan ditetapkan oleh Pemerintah Belanda, sesuai dengan program yang dilakukan.

Perjanjian yang semakin mengikat bagi pihak dalam maupun luar keraton.

Setelah Sultan Thaha Syaifudin menjabat menjadi Sultan Jambi dari tahun 1900 hingga 1904, maka perang gerilya adalah cara utamanya untuk menolak monopoli Belanda. Dengan kembali ke Mangunjayo, ia menyusun kekuatan di wilayah hilir, sejak dari Muaro Ketalo hingga ke Tanah Garo.

Dalam kondisi perang gerilya, dan karena penghinatan Demang Keladak, Sultan Thaha akhirnya meninggal dunia karena dibunuh di sekitar Muaro Tebo, pada tahun 1904.

Namun namanya, tetap dikenang hingga hari ini. Sebagai Sultan Jambi yang tidak meminta persekot kepada Belanda.

Sultan Thaha, sebagai Sultan Jambi yang berdiri tegak bersama rakyatnya.*

Share:
avatar

Redaksi