Hak Masyarakat Adat Diresolusi

Hak Asasi Manusia

December 5, 2025

Kidung Paramitha  

Indigenous People. (credits: UN)

KOMITE Sosial, Kemanusiaan, dan Budaya (Komite Ketiga) dari sesi ke-80 Majelis Umum membahas dan mempertimbangkan rancangan resolusi, “Hak-Hak Masyarakat Adat” pada tanggal 11 November 2025 lalu. Demikian mengutip laman resmi United Nations.

Adapun resolusi “Hak-Hak Masyarakat Adat”, antara lain, adalah; mengenai kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan, termasuk perempuan dan anak perempuan Adat, berdasarkan usulan dari Komisi Status Perempuan.

Komisi Status Perempuan pun mengusulkan agar isu kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan masyarakat adat sebagai tema prioritas. 

Selanjutnya, resolusi ini akan dibahas pada sidang tingkat tinggi ke-82 oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2027, bertepatan dengan peringatan ulang tahun ke-20 Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. Sehingga, melalui sidang tingkat tinggi, selulruh panelis dapat berbagi perspektif dan praktik terbaik tentang perwujudan hak-hak Masyarakat Adat. Termasuk untuk mengejar tujuan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat. 

Pada sidang tingkat tinggi itu diputuskan adanya suatu diskusi mengenai pengorganisasian Konferensi Dunia Kedua mengenai Masyarakat Adat, yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dan mengundang Presiden Majelis Umum, pada sidang ke-81.

Tagar #weareindigenus. (credits: UN)

Tujuannya adalah untuk melaksanakan konsultasi terbuka dengan negara-negara anggota dan perwakilan masyarakat adat dalam kerangka forum permanen mengenai isu-isu masyarakat adat, serta dengan mekanisme kepakar mengenai Hak-Hak Masyarakat Adat dan pelapor khusus, guna menentukan modalitas bagi pertemuan tersebut, termasuk keikutsertaan masyarakat adat dalam konferensi.

Kommite juga menyerukan kepada negara-negara terkait untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam isolasi sukarela dan kontak awal, dan untuk menghormati prinsip tidak ada kontak, jika berlaku.

Negara pendukung utama dari resolusi ini adalah Bolivia.

Lalu, Komite menyetujui rancangan resolusi ini melalui pemungutan suara tercatat, dengan 160, 3 menentang, dan 9 abstain.

Adapun negara yang telah mengambil keputusan mendukung, sebelum terjadinya pemungutan suara, adalah; Denmark mewakili Uni Eropa), Meksiko, Amerika Serikat, dan Prancis yang mewakili Bulgaria, Rumania, Slowakia, dan Prancis.

Masyarakat adat adalah pewaris dan praktisi budaya unik dan cara-cara berhubungan dengan orang-orang dan lingkungan. Mereka telah mempertahankan karakteristik sosial, budaya, ekonomi dan politik yang berbeda dari masyarakat dominan di mana mereka tinggal.

Terlepas dari perbedaan budaya mereka, masyarakat adat dari seluruh dunia berbagi masalah umum terkait dengan perlindungan hak-hak mereka sebagai orang yang berbeda.

Masyarakat adat telah mencari pengakuan atas identitas mereka, cara hidup dan hak mereka atas tanah tradisional, wilayah dan sumber daya alam selama bertahun-tahun, namun sepanjang sejarah, hak-hak mereka selalu dilanggar.

Masyarakat adat saat ini bisa dibilang di antara kelompok orang yang paling kurang beruntung dan rentan di dunia. Masyarakat internasional sekarang mengakui bahwa langkah-langkah khusus diperlukan untuk melindungi hak-hak mereka dan mempertahankan budaya dan cara hidup mereka yang berbeda.*

avatar

Redaksi