Dana Desa Tahun 2025 Cair
Daulat
June 9, 2025
Sena Aji Kesuma

Suasana pedesaan di Kabupaten Merangin. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
BERDASARKAN dokumen APBN 2025, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai IDR 71 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama. Yakni; IDR 69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan IDR 2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.
Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah pusat kepada setiap kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Desa untuk setiap desa.
“Diperlukan tata kelola desa yang lebih transparan guna memastikan roda pemerintahan di desa berjalan bersih dan bebas dari korupsi. Sebab, minimnya pengawasan terhadap dana desa berisiko membuka celah penyalahgunaan anggaran, yang dapat menghambat pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengutip KPK.
Adapun anggaran Dana Desa 2025 untuk Provinsi, mengutip Kemenkeu, adalah IDR 1.191.394.312.
Yakni meliputi; Kabupaten Kerinci sebesar IDR 209.727.043, Merangin sebesar IDR 169.672.646, Sarolangun sebesar IDR 127.397.938, Batanghari sebesar IDR 98.664.747, Muarojambi sebesar IDR 135.244.058, Tanjungjabung Barat sebesar IDR 97.926.532, Tanjungjabung Timur sebesar IDR 68.317.387, Bungo sebesar IDR 121.081.033, Tebo sebesar IDR 113.656.525, dan Kota Sungaipenuh sebesar IDR 49.706.403.
Mengutip digitaldesa, Dana Desa adalah bagian dari Transfer KE Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa. Tujuannya adalah untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Petani di desa di Kabupaten Muarojambi. (credits: Jon Afrizal/amira.co.id)
Sedangkan kriteria alokasi Dana Desa, adalah, alokasi dasar sebesar 65 persen, alokasi afirmasi sebesar 1 persen, alokasi kinerja sebesar 4 persen, dan, alokasi formula sebesar 30 persen.
Dana Desa 2025 diprioritaskan untuk mendukung program dan inisiatif penting. Yakni, penanganan kemiskinan ekstrem sebesar maksimal 15 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat, Desa Adaptif terhadap perubahan iklim, dan, promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk program penanganan stunting.
Juga dukungan program ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi informasi untuk Desa Digital, pembangunan berbasis padat karya tunai, dan program sektor prioritas lainnya.
Tetapi, Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa. Yakni, dengan batas maksimum 3 persen dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.
Sedangkan dana sebesar IDR 2 triliun, dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan insentif kepada desa yang berhasil memenuhi atau melampaui target kinerja.
Tapi, patut untuk diingat, bahwa, pemerintah dapat memberikan sanksi pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan atau target kinerja.
Sementara itu, mengutip Kompas, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Menteri Desa PDT) Yandri Susanto mengatakan, Dana Desa tidak boleh dijadikan bancakan, tetapi harus digunakan untuk masyarakat. Sebab, yang utama dari Dana Desa, adalah untuk membangun desa dan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Selain itu, Dana Desa juga bertujuan untuk percepatapan Desa Digital. Yakni dengan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan publik.
Sehingga, untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, maka desa wajib melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan, dan menggunakan sistem digital untuk memudahkan audit serta menjaga akuntabilitas.
Agar penggunanan Dana Desa menjadi maksimal, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas aparatur desa, kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal, dan, monitoring dan evaluasi berbasis data.*

